logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Metropolis

Mantan Dirut BUMD PT Tinelo Lipu Ditahan, Terkait Dugaan Korupsi Penyertaan Modal

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 31 August 2022
in Metropolis
0
Mantan Dirut BUMD PT Tinelo Lipu Ditahan, Terkait Dugaan Korupsi Penyertaan Modal

Kasi Pidsus Kejari Gorut, Ruly Lamusu didampingi aparat Kepolisian, saat hendak melakukan penahanan terhadap mantan Dirut BUMD PT Tinelo Lipu, Selasa (30/08/2022).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) terus bergulir. Kali ini mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Tinelo Lipu tahun 2015-2020, RD alias Raymon (51), warga Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo, ditahan oleh pihak Kejari Gorut, Selasa (30/08/2022).

Kajari Gorut, melalui Kasi Intel, Eddi Soedrajat mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RD terkait dengan perbuatannya pada 2018 dan 2019 lalu, pihaknya kemudian melakukan penahanan terhadapnya. Hal tersebut dikarenakan, RD diduga telah melakukan penyalahgunaan serta menggunakan dana penyertaan modal dari pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara untuk kepentingannya.

“Jadi setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka RD diduga menggunakan anggaran penyertaan modal untuk kegiatan simpan pinjam, pembelian mesin printing, tinta dan karung, pembayaran gaji pengurus BUMD selama 22 bulan, tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), ungkapnya dalam siaran pers Kejari Gorut.

Atas perbuatan tersangka RD tersebut, menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 1,6 milyar, sebagaimana hasil audit dari pihak BPKP Gorontalo, Nomor : SR-03/PW31/5/2022, pada tanggal 21 April 2022 lalu.

Related Post

Satu Warung dan Rumah di Alale Terbakar

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Kejari Kota Tegas Perangi Korupsi, Gandeng Wartawan Dukung Informasi Penyimpangan Keuangan

“Selain tidak melalui mekanisme RUPS, perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka RD tersebut juga tidak sesuai dengan tujuan penyertaan modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2017,” tulis Eddi.

Akibat dari perbuatan tersangka RD tersebut, dirinya diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Yang bersangkutan kami sangkakan dengan Pasal 2 Undang-Undang RI nomor 1999, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Tak hanya itu saja, tersangka di denda Rp 1 milyar. Selanjutnya, tersangka telah kami tahan dan dititipkan di Rutan Polres Gorontalo Utara. Untuk berkas perkaranya saat ini masih sementara dilengkapi,” pungkasnya. (Abk)

Tags: BUMDkorupsi

Related Posts

Kebakaran hebat menghanguskan sebuah warung harian dan satu unit rumah warga di Desa Alale, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten

Satu Warung dan Rumah di Alale Terbakar

Monday, 19 January 2026
Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Kajari Kota Gorontalo Bayu Pramesti, S.H., M.H., bersama jajarannya berpose di momen silaturahmi dengan rekan-rekan media/wartawan, jurnalis, aktivis, dan LSM, Rabu, (14/1/2026). (Foto: Istimewa)

Kejari Kota Tegas Perangi Korupsi, Gandeng Wartawan Dukung Informasi Penyimpangan Keuangan

Monday, 19 January 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo, S.H., M.H., didampingi Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H., Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam dan sejumlah pejabat daerah serta PJU Polda Gorontalo, meresmikan layanan SIM dan Samsat Drive Thru.

Layanan SIM dan Samsat Drive Thru, Digagas Kapolres Pohuwato, Jadi yang Pertama di Gorontalo

Monday, 19 January 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo,S.H.,M.H. dan Ketua Bhayangkari Gorontalo, Ny. Septiana Widodo, bersama PJU dan didampingi langsung oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Hi. Busroni,S.I.K.,M.H. beserta Ketua Bhayangkari Cabang Pohuwato, saat memantau gedung MBG yang telah selesai dibangun.

MBG Polres Pohuwato Siap Action

Friday, 16 January 2026
Next Post
Sidang Pencemaran Nama Baik, Nelson Maafkan Politisi Nasdem

Sidang Pencemaran Nama Baik, Nelson Maafkan Politisi Nasdem

Discussion about this post

Rekomendasi

Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025
Operasi penertiban PETI di Desa Saripi Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Polres Boalemo, Polsek Paguyaman dan TNI beberapa waktu lalu. (Foto: dok-Gorontalo Post).

DPR: Prabowo Percepat Regulasi Tambang Rakyat

Tuesday, 20 January 2026

Pos Populer

  • Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

    Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    201 shares
    Share 80 Tweet 50
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.