logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Mantan Dirut BUMD PT Tinelo Lipu Ditahan, Terkait Dugaan Korupsi Penyertaan Modal

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 31 August 2022
in Metropolis
0
Mantan Dirut BUMD PT Tinelo Lipu Ditahan, Terkait Dugaan Korupsi Penyertaan Modal

Kasi Pidsus Kejari Gorut, Ruly Lamusu didampingi aparat Kepolisian, saat hendak melakukan penahanan terhadap mantan Dirut BUMD PT Tinelo Lipu, Selasa (30/08/2022).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) terus bergulir. Kali ini mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Tinelo Lipu tahun 2015-2020, RD alias Raymon (51), warga Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo, ditahan oleh pihak Kejari Gorut, Selasa (30/08/2022).

Kajari Gorut, melalui Kasi Intel, Eddi Soedrajat mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RD terkait dengan perbuatannya pada 2018 dan 2019 lalu, pihaknya kemudian melakukan penahanan terhadapnya. Hal tersebut dikarenakan, RD diduga telah melakukan penyalahgunaan serta menggunakan dana penyertaan modal dari pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara untuk kepentingannya.

“Jadi setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka RD diduga menggunakan anggaran penyertaan modal untuk kegiatan simpan pinjam, pembelian mesin printing, tinta dan karung, pembayaran gaji pengurus BUMD selama 22 bulan, tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), ungkapnya dalam siaran pers Kejari Gorut.

Atas perbuatan tersangka RD tersebut, menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 1,6 milyar, sebagaimana hasil audit dari pihak BPKP Gorontalo, Nomor : SR-03/PW31/5/2022, pada tanggal 21 April 2022 lalu.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

“Selain tidak melalui mekanisme RUPS, perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka RD tersebut juga tidak sesuai dengan tujuan penyertaan modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2017,” tulis Eddi.

Akibat dari perbuatan tersangka RD tersebut, dirinya diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Yang bersangkutan kami sangkakan dengan Pasal 2 Undang-Undang RI nomor 1999, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Tak hanya itu saja, tersangka di denda Rp 1 milyar. Selanjutnya, tersangka telah kami tahan dan dititipkan di Rutan Polres Gorontalo Utara. Untuk berkas perkaranya saat ini masih sementara dilengkapi,” pungkasnya. (Abk)

Tags: BUMDkorupsi

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Sidang Pencemaran Nama Baik, Nelson Maafkan Politisi Nasdem

Sidang Pencemaran Nama Baik, Nelson Maafkan Politisi Nasdem

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.