logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Mantan Dirut BUMD PT Tinelo Lipu Ditahan, Terkait Dugaan Korupsi Penyertaan Modal

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 31 August 2022
in Metropolis
0
Mantan Dirut BUMD PT Tinelo Lipu Ditahan, Terkait Dugaan Korupsi Penyertaan Modal

Kasi Pidsus Kejari Gorut, Ruly Lamusu didampingi aparat Kepolisian, saat hendak melakukan penahanan terhadap mantan Dirut BUMD PT Tinelo Lipu, Selasa (30/08/2022).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) terus bergulir. Kali ini mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Tinelo Lipu tahun 2015-2020, RD alias Raymon (51), warga Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo, ditahan oleh pihak Kejari Gorut, Selasa (30/08/2022).

Kajari Gorut, melalui Kasi Intel, Eddi Soedrajat mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RD terkait dengan perbuatannya pada 2018 dan 2019 lalu, pihaknya kemudian melakukan penahanan terhadapnya. Hal tersebut dikarenakan, RD diduga telah melakukan penyalahgunaan serta menggunakan dana penyertaan modal dari pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara untuk kepentingannya.

“Jadi setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka RD diduga menggunakan anggaran penyertaan modal untuk kegiatan simpan pinjam, pembelian mesin printing, tinta dan karung, pembayaran gaji pengurus BUMD selama 22 bulan, tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), ungkapnya dalam siaran pers Kejari Gorut.

Atas perbuatan tersangka RD tersebut, menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 1,6 milyar, sebagaimana hasil audit dari pihak BPKP Gorontalo, Nomor : SR-03/PW31/5/2022, pada tanggal 21 April 2022 lalu.

Related Post

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

“Selain tidak melalui mekanisme RUPS, perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka RD tersebut juga tidak sesuai dengan tujuan penyertaan modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2017,” tulis Eddi.

Akibat dari perbuatan tersangka RD tersebut, dirinya diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Yang bersangkutan kami sangkakan dengan Pasal 2 Undang-Undang RI nomor 1999, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Tak hanya itu saja, tersangka di denda Rp 1 milyar. Selanjutnya, tersangka telah kami tahan dan dititipkan di Rutan Polres Gorontalo Utara. Untuk berkas perkaranya saat ini masih sementara dilengkapi,” pungkasnya. (Abk)

Tags: BUMDkorupsi

Related Posts

Tenda yang akan digunakan sebagai lapak jualan saat pasar senggol nampak sudah dipasang di salah satu kawasan pertokoan yang ada di Jalan Imam Bonjol, Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Friday, 6 March 2026
RAZIA--Suasana razia yang dilakukan oleh satpol PP

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Friday, 6 March 2026
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, Senin (2/03/26).

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 6 March 2026
Telaga melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan resmi yang berada di wilayah Kecamatan Telaga Jaya, Senin (2/03/26).

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Friday, 6 March 2026
Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Next Post
Sidang Pencemaran Nama Baik, Nelson Maafkan Politisi Nasdem

Sidang Pencemaran Nama Baik, Nelson Maafkan Politisi Nasdem

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
Pihak BRI Gorontalo saat melakukan pendaftaran perkara gugatan sederhana, di Kejari Kota Gorontalo. (F. Istimewa)

Ratusan ASN Kredit Macet, BRI Gandeng Kejaksaan Tempuh Jalur Hukum

Friday, 22 August 2025

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.