Gorontalopost.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) terus bergulir. Kali ini mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Tinelo Lipu tahun 2015-2020, RD alias Raymon (51), warga Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo, ditahan oleh pihak Kejari Gorut, Selasa (30/08/2022).
Kajari Gorut, melalui Kasi Intel, Eddi Soedrajat mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RD terkait dengan perbuatannya pada 2018 dan 2019 lalu, pihaknya kemudian melakukan penahanan terhadapnya. Hal tersebut dikarenakan, RD diduga telah melakukan penyalahgunaan serta menggunakan dana penyertaan modal dari pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara untuk kepentingannya.
“Jadi setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka RD diduga menggunakan anggaran penyertaan modal untuk kegiatan simpan pinjam, pembelian mesin printing, tinta dan karung, pembayaran gaji pengurus BUMD selama 22 bulan, tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), ungkapnya dalam siaran pers Kejari Gorut.
Atas perbuatan tersangka RD tersebut, menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 1,6 milyar, sebagaimana hasil audit dari pihak BPKP Gorontalo, Nomor : SR-03/PW31/5/2022, pada tanggal 21 April 2022 lalu.
“Selain tidak melalui mekanisme RUPS, perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka RD tersebut juga tidak sesuai dengan tujuan penyertaan modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2017,” tulis Eddi.
Akibat dari perbuatan tersangka RD tersebut, dirinya diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Yang bersangkutan kami sangkakan dengan Pasal 2 Undang-Undang RI nomor 1999, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Tak hanya itu saja, tersangka di denda Rp 1 milyar. Selanjutnya, tersangka telah kami tahan dan dititipkan di Rutan Polres Gorontalo Utara. Untuk berkas perkaranya saat ini masih sementara dilengkapi,” pungkasnya. (Abk)










Discussion about this post