Gorontalopost.id – Lima orang warga Kota Gorontalo, saat ini harus mendekam di Rutan Polres Gorontalo Kota. Kelimanya ditahan atas dugaan judi online, jenis togel atau kupon putih.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya Tim Resmob Rajawali, Satreskrim Polres Gorontalo Kota mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana ada seorang lelaki yang diduga bermain judi online. Dari informasi tersebut, di lakukan penyelidikan dan akhirnya HK (32), warga Kelurahan Tomulabutao, Kecamatan Dungingi, berhasil ditangkap di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Jumat (26/08/2022), sekitar pukul 12.45 Wita.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto,S.E,S.I.K,M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Moh. Nauval Seno,S.T.K,S.I.K ketika diwawancarai secara langsung menjelaskan, tidak hanya HK saja yang diamankan oleh Tim Rajawali (Buser,red), akan tetapi ada empat orang masyarakat lainnya turut diamankan, karena keempatnya diduga ikut memasang judi. Diantaranya, M (37), IA (71), NS (31) ketiganya merupakan warga kelurahan Tapa Kecamatan Sipatana Kota Gotontalo serta HI (60) yang tercatat sebagai warga Desa Pilohayanga, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
“Dengan adanya informasi dari masyarakat, di mana ada dugaan tindak pidana perjudian online, Tim Resmob Rajawali yang dipimpin oleh Kanit, Aipda Fajar Milama, melakukan penyelidikan dan mendapati lelaki HK sedang mengoperasikan permainan judi online melalui Handphone, di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo,” ungkapnya.
Lanjut kata Alumnus Akpol 2015 ini, dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merek Oppo A7 warna hitam, satu buah ATM BRI, satu buah buku tabungan BRI Simpedes, dua lembar kertas pasangan Togel, serta uang sebesar Rp 1.580.000.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang masyarakat ini secara marathon dan kini kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Para tersangka ini pun dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke 1e, 2e dan 3e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, HK ketika diwawancarai menyampaikan, dirinya sudah bermain judi online ini sejak akhir 2021 lalu. Keuntungan yang didapatkan pun tidak menentu. Pada 2021 lalu, keuntungan setiap hari yang bisa didapatkan berkisar hingga Rp 1 juta. Namun untuk saat ini, keuntungannya hanya berkisar Rp 100 ribu per hari.
“Awalnya saya hanya ikut-ikutan memasang. Kemudian saya belajar dan memasang sendiri serta menerima pasangan dari orang lain. Kalau keluar angka, maka saya bisa mendapatkan Rp 1 juta pada akhir 2021 lalu. Tapi untuk saat ini hanya sekitar Rp 100 ribu,” kata HK. (kif)











Discussion about this post