logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Polisi Hentikan Laporan Mobil Hilang, Hasil Penyelidikan Sopir Aleg Deprov Diduga Rekaya Laporan

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 29 August 2022
in Metropolis
0
Waspada, Pencuri Mulai Berkeliaran, Januari-Mei 53 Laporan Diterima Polres Gorontalo Kota

Iptu Moh. Nauval Seno,S.T.K,S.I.K

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan, terkait sebuah mobil pick up dan Rp 25 juta yang hilang, dihentikan oleh Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto,S.E,S.I.K,M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu Moh. Nauval Seno,S.T.K,S.I.K kepada Gorontalo Post menyebutkan laporan tersebut disampaikan Husain Kumay, sopir salah satung anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata tidak ditemukan fakta bahwa mobil tersebut hilang tanpa sepengetahuan supir, serta hilangnya uang sejumlah Rp 25 juta yang tersimpan di dalam mobil dan barang-barang lainnya yang berada di mobil tersebut, sebagaimana yang disampaikan oleh pelapor, termasuk anggota DPRD yang mengeluhkannya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan, pelapor memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Ada beberapa penyampaian dari pelapor yang tidak sesuai dengan kenyataan. Contohnya saja, pelapor tidak mengetahui bahwa mobil telah hilang di halaman Polres, barang-barang yang ada di atas mobil diturunkan tanpa sepengetahuan sang supir, hingga uang Rp 25 juta yang berada di dalam mobil, yang menurut pengakuan sopir telah hilang,” ungkapnya.

Sebaliknya kata Alumnus Akpol 2015 ini, dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV Polres Gorontalo Kota, dan beberapa bukti lainnya, sang supir mengetahui bahwa mobil tersebut telah dibawa oleh pihak ketiga, dalam hal ini PT Celebes. Hasilnya, mobil tersebut tidak hilang, akan tetapi telah dibawa oleh pihak ketiga, yakni PT Celebes, karena mobil itu telah diganti nomor Polisinya, dan masih mengalami tunggakan, terikat dalam perjanjian fidusia. “Jadi, tidak ada yang namanya pencurian atau hilangnya mobil di halaman Polres Gorontalo Kota. Ini dibuktikan dengan rekaman CCTV, dimana pelapor yang menyerahkan mobil serta kuncinya kepada pihak ketiga yang dibuktikan dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BSTK) oleh supir (pelapor,red),”ujarnya.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Bahkan diketahui pelapor membantu mengangkat barang atau muatan yang ada di atas mobil pikap itu, serta telah dilakukan pemeriksaan di dalam mobil, di mana pelapor menyampaikan tidak ada barang berharga atau uang Rp 25 juta, sebagaimana yang disampaikan AR atau Ance majikan pelapor. Tak hanya itu, penyidik melakukan pengecekan kebeberapa toko bangunan, dan mendapatkan fakta bahwa barang yang diangkut pelapor, masih sesuai dengan jumlah barang ketika diletakkan di halaman Polres Gorontalo Kota. “Kami telah mencoba melakukan penyelidikan semaksimal mungkin, namun pihak pelapor hingga kini tidak kooperatif. Oleh karena itu, perkara saat ini telah dihentikan,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Boalemo ini. (kif)

Tags: BSTKRekayasa Laporan

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Ungkap Judi Online, Lima Orang Ditangkap

Ungkap Judi Online, Lima Orang Ditangkap

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.