Gorontalopost.id – Laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan, terkait sebuah mobil pick up dan Rp 25 juta yang hilang, dihentikan oleh Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto,S.E,S.I.K,M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu Moh. Nauval Seno,S.T.K,S.I.K kepada Gorontalo Post menyebutkan laporan tersebut disampaikan Husain Kumay, sopir salah satung anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata tidak ditemukan fakta bahwa mobil tersebut hilang tanpa sepengetahuan supir, serta hilangnya uang sejumlah Rp 25 juta yang tersimpan di dalam mobil dan barang-barang lainnya yang berada di mobil tersebut, sebagaimana yang disampaikan oleh pelapor, termasuk anggota DPRD yang mengeluhkannya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan, pelapor memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Ada beberapa penyampaian dari pelapor yang tidak sesuai dengan kenyataan. Contohnya saja, pelapor tidak mengetahui bahwa mobil telah hilang di halaman Polres, barang-barang yang ada di atas mobil diturunkan tanpa sepengetahuan sang supir, hingga uang Rp 25 juta yang berada di dalam mobil, yang menurut pengakuan sopir telah hilang,” ungkapnya.
Sebaliknya kata Alumnus Akpol 2015 ini, dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV Polres Gorontalo Kota, dan beberapa bukti lainnya, sang supir mengetahui bahwa mobil tersebut telah dibawa oleh pihak ketiga, dalam hal ini PT Celebes. Hasilnya, mobil tersebut tidak hilang, akan tetapi telah dibawa oleh pihak ketiga, yakni PT Celebes, karena mobil itu telah diganti nomor Polisinya, dan masih mengalami tunggakan, terikat dalam perjanjian fidusia. “Jadi, tidak ada yang namanya pencurian atau hilangnya mobil di halaman Polres Gorontalo Kota. Ini dibuktikan dengan rekaman CCTV, dimana pelapor yang menyerahkan mobil serta kuncinya kepada pihak ketiga yang dibuktikan dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BSTK) oleh supir (pelapor,red),”ujarnya.
Bahkan diketahui pelapor membantu mengangkat barang atau muatan yang ada di atas mobil pikap itu, serta telah dilakukan pemeriksaan di dalam mobil, di mana pelapor menyampaikan tidak ada barang berharga atau uang Rp 25 juta, sebagaimana yang disampaikan AR atau Ance majikan pelapor. Tak hanya itu, penyidik melakukan pengecekan kebeberapa toko bangunan, dan mendapatkan fakta bahwa barang yang diangkut pelapor, masih sesuai dengan jumlah barang ketika diletakkan di halaman Polres Gorontalo Kota. “Kami telah mencoba melakukan penyelidikan semaksimal mungkin, namun pihak pelapor hingga kini tidak kooperatif. Oleh karena itu, perkara saat ini telah dihentikan,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Boalemo ini. (kif)










Discussion about this post