Oleh:
Yusran Lapananda
Dari awal tahun, hingga beberapa bulan terakhir ini tersebar berita soal “lelang dini”, solusi percepat realisasi APBD. Media online nasional mengangkat berita yang sama namun berbeda judul. Kontan.Co.Id., dengan headline “Dorong Percepatan Belanja, Kemendagri Minta Pemda Mempercepat Pengadaan Dini”. Medcom.id., dengan headline “Percepat Realisasi APBD, Kemendagri Ingatkan Daerah Tak Ragu Lelang Dini”. JawaPos.co, dengan headline “Kebut Lelang Dini, Kemendagri Minta Pemda Segera Realisasikan Belanja”, & berita online lainnya yang mengulas & memberitakan hal yang sama.
Hal pokok dalam pemberitaan tersebut, Kemendagri mengingatkan, meminta & mendorong Pemda mempercepat lelang dini. Aktivitas pengadaan dini dapat dimulai sejak penetapan KUA/PPAS. Lelang dini dilakukan dibulan Juli-Agustus tahun sebelumnya, saat KUA/PPAS sudah ada. Pengadaan dini bisa dimulai, sebelum Perda tentang APBD disetujui. Pemenangnya bisa ditetapkan tahun sebelumnya. Hanya kontraknya dilakukan awal tahun. Sehingga begitu awal tahun, kegiatan bisa langsung dilaksanakan. Selain itu, dalam rangka percepatan realisasi anggaran, telah ada Nota Kesepahaman antara Mendagri, Kepala LKPP, Kepala BPKP Nomor 027/6692/SJ, Nomor:2 Tahun 2021, & Nomor:MOU-8/K/D3/2021 tentang Pengadaan Dini atas Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemda, ditandatangani tanggal 1 Desember 2021.
Namun demikian, permintaan Kemendagri atas pengadaan dini, tak semudah membalikan telapak tangan. Berbagai hambatan menghalangi pengadaan dini dari perspektif pengadaan barang/jasa pada Pemda & pengelolaan keuangan daerah.
TENDER PRA DPA & PENGADAAN DINI PADA PEMDA
Sebelum berlakunya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan barang /jasa pemerintah diatur didalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terakhir dirubah dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010.
Tender Pra DPA
Istilah Tender Pra DPA hanyalah pemaknaan dari tender dapat dilaksanakan sebelum DPA disahkan. Pemaknaan Tender Pra DPA nanti dikenal dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2015. Pengaturan Tender Pra DPA ditemukan pada Pasal 25 ayat (1a) dan (1b), yakni: “(1a). PA pada Pemda mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah Ranperda tentang APBD yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemda disetujui bersama oleh Pemda & DPRD; (1b). PA, mengumumkan kembali RUP, apabila terdapat perubahan/penambahan DIPA/DPA”.
Ketentuan Pasal 25 ayat (1a) & ayat (1b) inilah yang menjadi rujukan & dibolehkannya kebijakan Tender Pra DPA. Mengapa harus Tender Pra DPA?. Hal ini akibat dari belumnya adanya DPA, namun RUP sudah bisa diumumkan, & hanya berbekal Ranperda tentang APBD disetujui bersama Pemda & DPRD. Hal ini selaras dengan, ketentuan Pasal 73 ayat (1) Perpres Nomor 4 Tahun 2015, “Pokja ULP segera mengumumkan pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat setelah RUP diumumkan”.
Pengadaan Dini
Istilah pengadaan dini muncul dalam Nota Kesepahaman antara Mendagri, Kepala LKPP, Kepala BPKP Nomor:027/6692/SJ, Nomor 2 Tahun 2021, & Nomor:MOU-8/K/D3/2021. Bagi saya, pengadaan dini yang dimaksud dalam MOU tersebut hanyalah pemaknaan atas pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan setelah membuat perencanaan pengadaan & sebelum penandatangan perjanjian/kontrak. Istilah pengadaan dini lahir setelah terbitnya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 & perubahannya.
Pengadaan dini merupakan hasil pemaknaan dari beberapa Pasal yang ditur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 & perubahannya. Mulai dari pengaturan atas perencanaan pengadaan Pasal 18 ayat (1), “Perencanaan pengadaan (swakelola/penyedia) meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa”. Pasal 18 ayat (2) “Perencanaan Pengadaan yang dananya bersumber dari APBD dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan RKA SKPD setelah nota kesepakatan KUA/PPAS”. Pasal 18 ayat (8) “Hasil perencanaan Pengadaan Barang/Jasa dimuat dalam RUP.
Pemaknaan berikutnya, pada Pengumuman RUP Pasal 22 ayat (2), “Pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah Ranperda tentang APBD disetujui bersama oleh Pemda & DPRD”. Pasal 22 ayat (3), “Pengumuman RUP dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP)”. Pasal 22 ayat (4), “Pengumuman RUP melalui SIRUP dapat ditambahkan dalam situs web Kementerian/Lembaga/Pemda, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/atau media lainnya”. Pasal 22 ayat (5), “Pengumuman RUP dilakukan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)”.
Selanjutnya pemaknaan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Pasal 50 ayat (8), “Pemilihan dapat segera dilaksanakan setelah RUP diumumkan”. Pasal 50 ayat (9) “Untuk barang/jasa yang kontraknya harus ditandatangani pada awal tahun, pemilihan dapat dilaksanakan setelah: (a). penetapan Pagu Anggaran K/L; atau (b). persetujuan RKA SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Pasal 50 ayat (10), “Pelaksanaan pemilihan dilakukan setelah RUP diumumkan terlebih dahulu melalui aplikasi SIRUP”.
NOTA KESEPAHAMAN
Kemendagri mendorong, meminta & mengingatkan Pemda untuk melaksanakan pengadaan dini oleh karena telah ada Nota Kesepahaman antara Mendagri, Kepala LKPP, Kepala BPKP Nomor:027/6692/SJ, Nomor 2 Tahun 2021, dan Nomor:MOU-8/K/D3/2021 tentang Pengadaan Dini atas Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah yang sudah ditandatangani sejak tanggal 1 Desember 2021.
Bagi saya, MOU ini bukanlah dasar hukum atau landasam hukum untuk melaksanakan pengadaan dini pada Pemda. MOU tidak mengikat Pemda. MOU ini hanyalah kesepahaman & mengikat antara Mendagri, Kepala LKPP, & Kepala BPKP. MOU hanya terkait dengan, antara lain: (1). Penyiapan kebijakan teknis pengadaan dini; (2). Pendampingan, asistensi, & supervisi pengadaan dini; (3). Mendorong Pemda agar melaksanakan pengadaan dini & aktif memasukkan dokumen pengadaan melalui SIRUP. (4). Monitoring & evaluasi terkait dengan pengadaan dini (5). Memastikan pengadaan dini terselenggara secara akuntabel sesuai regulasi.
HAMBATAN & SOLUSI DALAM PENGADAAN DINI PADA PEMDA
Kemendagri, LKPP & BPKP tak perlu mengingatkan, meminta & mendorong Pemda untuk melaksanakan pengadaan dini, tapi hambatan-hambatan yang menimbulkan keraguan bagi Pemda atas pengadaan dini dibuatkan kebijakan teknis hingga merevisi kebijakan yang menghambat yang berkaitan dengan kebijakan pada pengelolaan keuangan daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nmor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Teridentifikasi beberapa hambatan yang menjadi penghalang & pemicu keraguan dalam pengadaan dini. Keraguan Pertama, ketentuan Pasal 50 ayat (9) huruf b Perpres Nomo 16 Tahun 2018, “Untuk barang/jasa yang kontraknya harus ditandatangani pada awal tahun, pemilihan dapat dilaksanakan setelah persetujuan RKA SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Didalam PP Nomor 12 Tahun 2019 & Permendagri Nmor 77 Tahun 2020 tak ada mekanisme persetujuan atas RKA SKPD, yang ada hanyalah verifikasi RKA SKPD oleh TAPD. Jikalau, verifikasi TAPD dianggap sebagai persetujuan atas RKA SKPD, maka perlu dilakukan revisi atas kebijakan teknis yang mudah dilakukan atau Pemda menyisipkan makna persetujuan RKA SKPD dalam Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana amanah Pasal 100 PP Nomor 12 Tahun 2019, atau diatur lebih lanjut dengan Perkada sesuai kebijakan teknis yang dibuat oleh Mendagri. PP Nomor 12 Tahun 2019 hanya mengenal persetujuan DPA bukan RKA. Hal ini diatur dalam Pasal 132 & Pasal 133: (1). Kepala SKPD menyusun DPA SKPD paling lambat 3 hari setelah Perkada tentang penjabaran APBD ditetapkan. (2). Kepala SKPD menyerahkan rancangan DPA SKPD kepada PPKD. (3). TAPD melakukan verifikasi DPA SKPD bersama dengan kepala SKPD. (4). Berdasarkan hasil verifikasi, PPKD mengesahkan DPA SKPD setelah mendapatkan persetujuan Sekda.
Keraguan kedua, terkait tugas & kewenangan pelaku pengadaan barang/jasa yakni PA (pengguna anggaran) & PPK (pejabat pembuat komitmen) yang diatur dalam Pasal 8-11 Perpres 16 Tahun 2018. (a). PA, memiliki tugas & kewenangan antara lain: mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan; menetapkan perencanaan pengadaan; menetapkan & mengumumkan RUP; menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia. (b). PPK, memiliki tugas antara lain: menyusun perencanaan pengadaan; menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja; menetapkan rancangan kontrak; menetapkan HPS. Selain itu, menurut Pasal 1 angka 44 Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Kontrak Pengadaan atau Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan penyedia atau pelaksana swakelola.
Dari uraian tugas PA & PPK, menimbulkan keraguan dalam pengadaan dini. Pengadaan dini dimulai dari perencanaan pengadaan, RUP & pemilihan penyedia, hingga penandatanganan kontrak. Apakah PA & PPK dalam pelaksanaan perencanaan pengadaan, RUP & pemilihan penyedia, & penandatanganan kontrak adalah PA & PPK yang sama dengan pelaksanaan pekerjaan yang sama & orang yang sama. Sebab antara perencanaan pengadaan, RUP & pemilihan penyedia & penandatanganan kontrak, dalam rentang waktu/tahun anggaran berbeda.
Keraguan Ketiga, batas maksimal persetujuan RAPBD menjadi APBD. Pasal 106 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019, dinyatakan “Kepala Daerah & DPRD wajib menyetujui bersama Ranperda tentang APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun”. Yang berarti batas maksimal persetujuan APBD tanggal 30 November. Batas waktu maksimal ini diperhadapkan dengan Pasal 22 ayat (2) Perpres Nomor 16 Tahun 2018, “Pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah Ranperda tentang APBD disetujui bersama oleh Pemda & DPRD”. Hal ini, bermakna, pengumuman RUP dilakukan pada tanggal 1 Desember. Timbul keraguan, dapatkah dalam sisa waktu 29 hari proses selanjutnya pengadaan dini terpenuhi?. Dimulai dari tahapan persiapan pengadaan barang/jasa, dilanjutkan dengan pelaksanaan pemilihan penyedia, yang memakan waktu lama. Tentunya waktu yang singkat membuat pengadaan dini takkan usai.
Keraguan Keempat, soal klasik yakni ketersedian anggaran pelaksanaan perencanaan pengadaan, RUP, dan pelaksanaan pemilihan penyedia atau tender/selesai. Soal klasik ini ini menjadi salah satu keraguan Pemda dalam melaksanakan pengadaan dini atas pengadaan barang/jasa pada Pemda.
Disimpulkan, tahapan pengadaan dini pada Pemda menurut Perpres Nomor 16 Tahun 2018, diawali dengan perencanaan pengadaan (identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, & anggaran) dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan RKA SKPD setelah nota kesepakatan KUA/PPAS disepakati, & hasil perencanaan pengadaan dimuat dalam RUP (Pasal 18 ayat (1), ayat (3), & ayat (8)). Setelah itu, tahapan pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah Ranperda tentang APBD disetujui bersama oleh Pemda & DPRD, yang dilakukan melalui aplikasi SIRUP (Pasal 22 ayat (2) & ayat (3)). Tahapan berikutya, pemilihan penyedia. Pemilihan dapat segera dilaksanakan setelah RUP diumumkan, Untuk barang/jasa yang kontraknya harus ditandatangani pada awal tahun, pemilihan dapat dilaksanakan setelah persetujuan RKA SKPD. Pelaksanaan pemilihan dilakukan setelah RUP diumumkan terlebih dahulu melalui aplikasi SIRUP (Pasal 50 ayat (8), ayat (9) & ayat (10)).(*)
Penulis adalah Penulis Buku Perjalanan Dinas Undercover & PNS pada JPTP
Comment