Gorontalopost.id – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan bantuan hukum, menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara. Lembaga wakil rakyat itu, kini terus menggenjot pembahasannya agar cepat selesai.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Matran Lasunte, di Kwandang, mengatakan, dalam rancangan produk hukum tersebut diatur terkait syarat dan kewajiban dari pemberi bantuan hukum atau lembaga bantuan hukum yang ditunjuk pemerintah daerah. Dan bagi masyarakat sebagai penerima bantuan hukum, melalui alokasi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten.
“Kami selaku panitia khusus (pansus) DPRD dengan bagian hukum pemerintah daerah melakukan diskusi secara ketat untuk membahas produk hukum ini, melibatkan tim pakar DPRD.
Juga isunya diperluas terkait lembaga bantuan hukum (LBH) yang wajib terakreditasi,” katanya. Masyarakat penerima bantuan hukum akan difasilitasi sesuai teknis pelaksanaan bantuan hukum yang akan diterima. Dalam ranperda, juga diatur tentang LBH yang diharapkan memang berdiri di daerah itu, memiliki program bantuan hukum yang dikedepankan.
Termasuk akan ditentukan kasus apa saja yang mendapatkan bantuan hukum melalui pendanaan APBD. Apakah semata hanya kasus litigasi atau non litigasi, atau pendampingan dimaksud apakah dari proses penyelidikan, penyidikan atau nanti pada proses peradilan.
Hal-hal seperti itulah yang menurut Matran berkembang dalam pembahasan yang dilakukan Pansus sampai saat ini. Dan untuk itu, pihaknya kata Matran akan melihat potensi masyarakat dalam hal ini untuk mengambil kesempatan dalam mempergunakan Perda yang tengah dibahas tersebut.
“Yang tentunya pemanfaatan Perda ini dalam rangka untuk mencari kepastian hukum. Olehnya akan dipilah apa yang nantinya akan ditangani dan seperti apa juga terkait dengan anggaran yang tersedia” ujarnya. (tr76)












Discussion about this post