logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Gorontalo Utara

DPRD Percepat Ranperda Bantuan Hukum, Lembaga Bantuan Hukum Pendamping Ditentukan Pemda

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 11 August 2022
in Gorontalo Utara
0
DPRD Percepat Ranperda Bantuan Hukum, Lembaga Bantuan Hukum Pendamping Ditentukan Pemda

PACU PEMBAHASAN - DPRD saat melakukan pembahasan Ranperda bantuan hukum, baru-baru ini. (foto : dok)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan bantuan hukum, menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara. Lembaga wakil rakyat itu, kini terus menggenjot pembahasannya agar cepat selesai.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Matran Lasunte, di Kwandang, mengatakan, dalam rancangan produk hukum tersebut diatur terkait syarat dan kewajiban dari pemberi bantuan hukum atau lembaga bantuan hukum yang ditunjuk pemerintah daerah. Dan bagi masyarakat sebagai penerima bantuan hukum, melalui alokasi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten.

“Kami selaku panitia khusus (pansus) DPRD dengan bagian hukum pemerintah daerah melakukan diskusi secara ketat untuk membahas produk hukum ini, melibatkan tim pakar DPRD.

Juga isunya diperluas terkait lembaga bantuan hukum (LBH) yang wajib terakreditasi,” katanya. Masyarakat penerima bantuan hukum akan difasilitasi sesuai teknis pelaksanaan bantuan hukum yang akan diterima. Dalam ranperda, juga diatur tentang LBH yang diharapkan memang berdiri di daerah itu, memiliki program bantuan hukum yang dikedepankan.

Related Post

Pemda Gorut Didorong Untuk Optimalisasi PAD, Lakukan Inovasi dan Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Aliansi Mahardika Geruduk Pemda Gorut, Terkait Ijazah Palsu, Calo, Korupsi dan Pengelolaan Pulau

Video Viral, Aleg Gorut Bantah Cibir Pendemo

PPPK Paruh Waktu, Hari Ini Batas Waktu Penginputan Data

Termasuk akan ditentukan kasus apa saja yang mendapatkan bantuan hukum melalui pendanaan APBD. Apakah semata hanya kasus litigasi atau non litigasi, atau pendampingan dimaksud apakah dari proses penyelidikan, penyidikan atau nanti pada proses peradilan.

Hal-hal seperti itulah yang menurut Matran berkembang dalam pembahasan yang dilakukan Pansus sampai saat ini. Dan untuk itu, pihaknya kata Matran akan melihat potensi masyarakat dalam hal ini untuk mengambil kesempatan dalam mempergunakan Perda yang tengah dibahas tersebut.

“Yang tentunya pemanfaatan Perda ini dalam rangka untuk mencari kepastian hukum. Olehnya akan dipilah apa yang nantinya akan ditangani dan seperti apa juga terkait dengan anggaran yang tersedia” ujarnya. (tr76)

Tags: .apbdDPRDLBHranperda

Related Posts

Jubir Fraksi Hanura-PKS, Wiwin pajiu saat menyampaikan pendapat fraksi.

Pemda Gorut Didorong Untuk Optimalisasi PAD, Lakukan Inovasi dan Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Wednesday, 22 October 2025
Masa aksi Aliansi Mahardika saat mendatangi Kantor Bupati dan DPRD Gorut, Senin (20/10/2025).

Aliansi Mahardika Geruduk Pemda Gorut, Terkait Ijazah Palsu, Calo, Korupsi dan Pengelolaan Pulau

Tuesday, 21 October 2025
Klarifikasi Aleg Kabupaten Gorontalo Utara dari Fraksi Nasdem, Dheninda Chaerunnisa, kepada awak media, Selasa (14/10). (Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Video Viral, Aleg Gorut Bantah Cibir Pendemo

Wednesday, 15 October 2025
Hendra Nurdin

PPPK Paruh Waktu, Hari Ini Batas Waktu Penginputan Data

Wednesday, 8 October 2025
Tamrin Puloli alias Ka Nini (62) ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus dugaan pencabulan.

Opa di Gorut Jadi DPO Kasus Dugaan Pencabulan

Wednesday, 8 October 2025
Tim bola voli setwan Gorut bersama manager, Kabag Tata Usaha dan Kehumasan, Yayu Rahayu Dali, Senin (11/08/2025).

Meriahkan HUT RI ke-80, Setwan Turunkan Tim Ikut Turnamen Voli

Tuesday, 12 August 2025
Next Post
Idah : Anak Terlindungi, Indonesia Maju 

Idah : Anak Terlindungi, Indonesia Maju 

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.