logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Gorontalo Utara

DPRD Percepat Ranperda Bantuan Hukum, Lembaga Bantuan Hukum Pendamping Ditentukan Pemda

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 11 August 2022
in Gorontalo Utara
0
DPRD Percepat Ranperda Bantuan Hukum, Lembaga Bantuan Hukum Pendamping Ditentukan Pemda

PACU PEMBAHASAN - DPRD saat melakukan pembahasan Ranperda bantuan hukum, baru-baru ini. (foto : dok)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan bantuan hukum, menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara. Lembaga wakil rakyat itu, kini terus menggenjot pembahasannya agar cepat selesai.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Matran Lasunte, di Kwandang, mengatakan, dalam rancangan produk hukum tersebut diatur terkait syarat dan kewajiban dari pemberi bantuan hukum atau lembaga bantuan hukum yang ditunjuk pemerintah daerah. Dan bagi masyarakat sebagai penerima bantuan hukum, melalui alokasi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten.

“Kami selaku panitia khusus (pansus) DPRD dengan bagian hukum pemerintah daerah melakukan diskusi secara ketat untuk membahas produk hukum ini, melibatkan tim pakar DPRD.

Juga isunya diperluas terkait lembaga bantuan hukum (LBH) yang wajib terakreditasi,” katanya. Masyarakat penerima bantuan hukum akan difasilitasi sesuai teknis pelaksanaan bantuan hukum yang akan diterima. Dalam ranperda, juga diatur tentang LBH yang diharapkan memang berdiri di daerah itu, memiliki program bantuan hukum yang dikedepankan.

Related Post

Keren! Puskesmas Gentuma Hadirkan Inovasi Pojok Kasih Sayang

Pemda Gorut Didorong Untuk Optimalisasi PAD, Lakukan Inovasi dan Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Aliansi Mahardika Geruduk Pemda Gorut, Terkait Ijazah Palsu, Calo, Korupsi dan Pengelolaan Pulau

Video Viral, Aleg Gorut Bantah Cibir Pendemo

Termasuk akan ditentukan kasus apa saja yang mendapatkan bantuan hukum melalui pendanaan APBD. Apakah semata hanya kasus litigasi atau non litigasi, atau pendampingan dimaksud apakah dari proses penyelidikan, penyidikan atau nanti pada proses peradilan.

Hal-hal seperti itulah yang menurut Matran berkembang dalam pembahasan yang dilakukan Pansus sampai saat ini. Dan untuk itu, pihaknya kata Matran akan melihat potensi masyarakat dalam hal ini untuk mengambil kesempatan dalam mempergunakan Perda yang tengah dibahas tersebut.

“Yang tentunya pemanfaatan Perda ini dalam rangka untuk mencari kepastian hukum. Olehnya akan dipilah apa yang nantinya akan ditangani dan seperti apa juga terkait dengan anggaran yang tersedia” ujarnya. (tr76)

Tags: .apbdDPRDLBHranperda

Related Posts

Keren! Puskesmas Gentuma Hadirkan Inovasi Pojok Kasih Sayang

Keren! Puskesmas Gentuma Hadirkan Inovasi Pojok Kasih Sayang

Thursday, 16 April 2026
Jubir Fraksi Hanura-PKS, Wiwin pajiu saat menyampaikan pendapat fraksi.

Pemda Gorut Didorong Untuk Optimalisasi PAD, Lakukan Inovasi dan Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Wednesday, 22 October 2025
Masa aksi Aliansi Mahardika saat mendatangi Kantor Bupati dan DPRD Gorut, Senin (20/10/2025).

Aliansi Mahardika Geruduk Pemda Gorut, Terkait Ijazah Palsu, Calo, Korupsi dan Pengelolaan Pulau

Tuesday, 21 October 2025
Klarifikasi Aleg Kabupaten Gorontalo Utara dari Fraksi Nasdem, Dheninda Chaerunnisa, kepada awak media, Selasa (14/10). (Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Video Viral, Aleg Gorut Bantah Cibir Pendemo

Wednesday, 15 October 2025
Hendra Nurdin

PPPK Paruh Waktu, Hari Ini Batas Waktu Penginputan Data

Wednesday, 8 October 2025
Tamrin Puloli alias Ka Nini (62) ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus dugaan pencabulan.

Opa di Gorut Jadi DPO Kasus Dugaan Pencabulan

Wednesday, 8 October 2025
Next Post
Idah : Anak Terlindungi, Indonesia Maju 

Idah : Anak Terlindungi, Indonesia Maju 

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Batas-Batas Pengobatan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.