logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Terpidana Pembunuhan Ditangkap di Pagimana, Lima Tahun Buron Usai MA Vonis Enam Tahun Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 1 August 2022
in Metropolis
0
Terpidana Pembunuhan Ditangkap di Pagimana, Lima Tahun Buron Usai MA Vonis Enam Tahun Penjara

Proses penangkapan terhadap DPO Kejati Gorontalo Usman Labaika di Desa Balanga, Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai Sabtu, (30/07/2022). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Gorontalopost.id – Setelag lima tahun diburu dalam kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban Sius Mbahkona meninggal dunia pada 5 April 2017 silam. Usman Labaika (27) warga Desa Balanga, Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai ini berhasil dibekuk

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Kejari Negeri Banggai dan Cabang Kejari Banggai di Pagimana. Sabtu, (30/07/2022).

Penangkapan itu juga dilakukan bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Pasalnya, Usman Labaika merupakan buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, Provinsi Gorontalo yang sudah
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Mohammad Kasad mengatakan, bahwa Usman sudan lima tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tim Tabur Kejati Gorontalo. Ini setlah sebelumnya terdakwa Usman Labaika yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pidana penganiayaan menyebabkan korban Sius Mbahkona meninggal dunia pada 5 April 2017 sekitar pukul 04.00 wita di jln.

Perkebunan PT. PG Gorontalo Desa Dimito, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo. Atas perbuatannya, Usman telah diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta di tahun 2017 dengan nomor putusan : 44/Pib.B/2017/PN Tmt tanggal 3 November 2017.

Namun JPU melakukan upaya hukum Kasasi Ke Mahkamah Agung pada 16 November 2017, yang akhirnya Mahkamah Agung menerima Permohonan Kasasi dari JPU tersebut.

“Bahwa pada saat Putusan Kasasi Mahkamah Agung turun yang menghukum terdakwa Usman Labaika, JPU telah melakukan pemanggilan secara patut kepada terpidana untuk pelaksanaan Pidananya, namun Terpidana tidak juga memenuhi panggilan tersebut dan sejak saat itu keberadaan Terpidana tidak diketahui lagi. Kemudian atas permohonan dari Kejari Boalemo kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, maka diperintahkan Tim TABUR) Kejati Gorontalo melakukan pencarian terhadap terpidana Usman Labaika. Hingga akhirnya Tim TABUR Kejati Gorontalo dengan dibantu Tim Intelijen Kejari Banggai serta Cabjari Pagimana berhasil menangkap dan mengamankan Terpidana. “Kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan”,kunci Kasad.

Dihubungi terpisah Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Firman Wahyudi kepada wartawan koran ini membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan operasi intelejen pengamanan tim Tabur Kejati Gorontalo bekerjasama dengan tim tabur Kejati Sulteng guna menangkap salah seorang terpidana bernama Usman Labaika di wilayah Pagimana.

“Ya, awalnya dari Gorontalo bersurat ke kami meminta bantuan untuk tangkap buronan dari Kejari Boalemo, Gorontalo bernama Usman Labaika. Alamat tinggalnnya ada di desa Balanga Bunta. Kemudian kami pemetaan sejakJumat (29/7/22), tim intelejen kami dapat informasi yang bersangkutan (Usman,red) banyak beraktifitas di Pagimana karena istrinya pun tinggal di Pagimana,”kata Firman.

Hanya saja diungkapan Firman, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari seorang Informan, bahwa Usman bersembunyi di rumah temannya, sehingga atas informasi itu pihaknya bersama tim Tabur Kejati Gorontalo menangkap Usman tanpa perlawanan. Untuk keamanan, saat itu juga Usman langsung diborgol dan digelandang ke markas Cabjari Pagimana guna persiapan dibawa ke Gorontalo.

Lebih lanjut dikatakan Firman, penangkapan terhadap Usman berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 228 K/Pid/2018 tanggal 6 Juni 2018, Terpidana Usman terbukti melanggar Pasal 351 ayat 5 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, serta menyatakan terdakwa Usman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan kematiani. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama enam Tahun dikurangkan seluruhnya dar pidana yang dijatuhkan. “Selanjutnya Usman dilakukan eksekusi oleh jaksa pada Kejati Gorontalo sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung tersebut,”tandas Firman. (roy)

Tags: DPOpelaku pembunuhan

Related Posts

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026
Tujuh orang masyarakat yang terdampar di Pulau Mas, berhasil dievakuasi oleh personel Polairud Polda Gorontalo.

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Monday, 20 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Monday, 20 April 2026
Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Monday, 20 April 2026
Next Post
IDI Gorontalo Usul Kembali Aloei Saboe Jadi Pahlwan

IDI Gorontalo Usul Kembali Aloei Saboe Jadi Pahlwan

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Batas-Batas Pengobatan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.