logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Terpidana Pembunuhan Ditangkap di Pagimana, Lima Tahun Buron Usai MA Vonis Enam Tahun Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 1 August 2022
in Metropolis
0
Terpidana Pembunuhan Ditangkap di Pagimana, Lima Tahun Buron Usai MA Vonis Enam Tahun Penjara

Proses penangkapan terhadap DPO Kejati Gorontalo Usman Labaika di Desa Balanga, Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai Sabtu, (30/07/2022). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Dua Tersangka PETI Buntulia Estafet ke Kejaksaan

Sembilan Makam Dibongkar, Dipindah ke Belakang Kantor Camat Sipatana, Tiga Jenazah Masih Utuh

Gorontalopost.id – Setelag lima tahun diburu dalam kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban Sius Mbahkona meninggal dunia pada 5 April 2017 silam. Usman Labaika (27) warga Desa Balanga, Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai ini berhasil dibekuk

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Kejari Negeri Banggai dan Cabang Kejari Banggai di Pagimana. Sabtu, (30/07/2022).

Penangkapan itu juga dilakukan bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Pasalnya, Usman Labaika merupakan buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, Provinsi Gorontalo yang sudah
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Mohammad Kasad mengatakan, bahwa Usman sudan lima tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tim Tabur Kejati Gorontalo. Ini setlah sebelumnya terdakwa Usman Labaika yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pidana penganiayaan menyebabkan korban Sius Mbahkona meninggal dunia pada 5 April 2017 sekitar pukul 04.00 wita di jln.

Perkebunan PT. PG Gorontalo Desa Dimito, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo. Atas perbuatannya, Usman telah diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta di tahun 2017 dengan nomor putusan : 44/Pib.B/2017/PN Tmt tanggal 3 November 2017.

Namun JPU melakukan upaya hukum Kasasi Ke Mahkamah Agung pada 16 November 2017, yang akhirnya Mahkamah Agung menerima Permohonan Kasasi dari JPU tersebut.

“Bahwa pada saat Putusan Kasasi Mahkamah Agung turun yang menghukum terdakwa Usman Labaika, JPU telah melakukan pemanggilan secara patut kepada terpidana untuk pelaksanaan Pidananya, namun Terpidana tidak juga memenuhi panggilan tersebut dan sejak saat itu keberadaan Terpidana tidak diketahui lagi. Kemudian atas permohonan dari Kejari Boalemo kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, maka diperintahkan Tim TABUR) Kejati Gorontalo melakukan pencarian terhadap terpidana Usman Labaika. Hingga akhirnya Tim TABUR Kejati Gorontalo dengan dibantu Tim Intelijen Kejari Banggai serta Cabjari Pagimana berhasil menangkap dan mengamankan Terpidana. “Kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan”,kunci Kasad.

Dihubungi terpisah Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Firman Wahyudi kepada wartawan koran ini membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan operasi intelejen pengamanan tim Tabur Kejati Gorontalo bekerjasama dengan tim tabur Kejati Sulteng guna menangkap salah seorang terpidana bernama Usman Labaika di wilayah Pagimana.

“Ya, awalnya dari Gorontalo bersurat ke kami meminta bantuan untuk tangkap buronan dari Kejari Boalemo, Gorontalo bernama Usman Labaika. Alamat tinggalnnya ada di desa Balanga Bunta. Kemudian kami pemetaan sejakJumat (29/7/22), tim intelejen kami dapat informasi yang bersangkutan (Usman,red) banyak beraktifitas di Pagimana karena istrinya pun tinggal di Pagimana,”kata Firman.

Hanya saja diungkapan Firman, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari seorang Informan, bahwa Usman bersembunyi di rumah temannya, sehingga atas informasi itu pihaknya bersama tim Tabur Kejati Gorontalo menangkap Usman tanpa perlawanan. Untuk keamanan, saat itu juga Usman langsung diborgol dan digelandang ke markas Cabjari Pagimana guna persiapan dibawa ke Gorontalo.

Lebih lanjut dikatakan Firman, penangkapan terhadap Usman berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 228 K/Pid/2018 tanggal 6 Juni 2018, Terpidana Usman terbukti melanggar Pasal 351 ayat 5 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, serta menyatakan terdakwa Usman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan kematiani. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama enam Tahun dikurangkan seluruhnya dar pidana yang dijatuhkan. “Selanjutnya Usman dilakukan eksekusi oleh jaksa pada Kejati Gorontalo sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung tersebut,”tandas Firman. (roy)

Tags: DPOpelaku pembunuhan

Related Posts

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Thursday, 4 June 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Wakil Ketua LPSK.

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Thursday, 4 June 2026
Dua tersangka PETI Buntulia saat diserahkan penyidik Satreskrim Polres Pohuwato ke Kejari, Rabu (3/6/2026).

Dua Tersangka PETI Buntulia Estafet ke Kejaksaan

Thursday, 4 June 2026
Sejumlah jenazah yang telah dikeluarkan dari dalam kuburan sudah dibungkus kain kafan akan dipindahkan ke makam baru belakang kantor camat Sipatana, Kota Gorontalo, Rabu, (3/6/2026).

Sembilan Makam Dibongkar, Dipindah ke Belakang Kantor Camat Sipatana, Tiga Jenazah Masih Utuh

Thursday, 4 June 2026
Iptu Gendut Hartono

Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Anak di Bawah Umur Diimbau Tidak Berkendara

Tuesday, 2 June 2026
Satu unit rumah permanen milik warga yang ada di Desa Pilolalenga, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, dilalap si jago merah pada

Satu Rumah di Dungaliyo Hangus Terbakar

Tuesday, 2 June 2026
Next Post
IDI Gorontalo Usul Kembali Aloei Saboe Jadi Pahlwan

IDI Gorontalo Usul Kembali Aloei Saboe Jadi Pahlwan

Discussion about this post

Rekomendasi

Pembukaan SPMB tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Rabu (3/6/2026). (Foto: Prokopim)

SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

Thursday, 4 June 2026
Muh. Amier Arham

Pertumbuhan Ekonomi Melesat Menuju Proses Crowding Out

Thursday, 4 June 2026
Rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo terkait NTP Gorontalo yang dipublikasikan pada 2 Juni 2026. (foto: tangkapan layar)

NTP Gorontalo Turun 3,06 Persen, Terdalam Diantara Provinsi di KTI

Thursday, 4 June 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Wakil Ketua LPSK.

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Thursday, 4 June 2026

Pos Populer

  • Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

    Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Peringati Hari Lahir Pancasila, BRI BO Gorontalo Gelar Upacara, Tekankan Komitmen Melayani

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pertumbuhan Ekonomi Melesat Menuju Proses Crowding Out

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • NTP Gorontalo Turun 3,06 Persen, Terdalam Diantara Provinsi di KTI

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.