logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Terpidana Pembunuhan Ditangkap di Pagimana, Lima Tahun Buron Usai MA Vonis Enam Tahun Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 1 August 2022
in Metropolis
0
Terpidana Pembunuhan Ditangkap di Pagimana, Lima Tahun Buron Usai MA Vonis Enam Tahun Penjara

Proses penangkapan terhadap DPO Kejati Gorontalo Usman Labaika di Desa Balanga, Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai Sabtu, (30/07/2022). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Masyarakat Diminta Waspada Pohon Tumbang

Penganiayaan di Randangan, Ayah Meninggal Dunia, Anak Luka Berat

Penyelundupan Miras Lewat Pelabuhan Berhasil Digagalkan

Dokter Diduga Korban Penganiayaan, IDI Kecam Keras, Pelaku Dibekuk Polisi

Gorontalopost.id – Setelag lima tahun diburu dalam kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban Sius Mbahkona meninggal dunia pada 5 April 2017 silam. Usman Labaika (27) warga Desa Balanga, Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai ini berhasil dibekuk

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Kejari Negeri Banggai dan Cabang Kejari Banggai di Pagimana. Sabtu, (30/07/2022).

Penangkapan itu juga dilakukan bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Pasalnya, Usman Labaika merupakan buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, Provinsi Gorontalo yang sudah
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Mohammad Kasad mengatakan, bahwa Usman sudan lima tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tim Tabur Kejati Gorontalo. Ini setlah sebelumnya terdakwa Usman Labaika yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pidana penganiayaan menyebabkan korban Sius Mbahkona meninggal dunia pada 5 April 2017 sekitar pukul 04.00 wita di jln.

Perkebunan PT. PG Gorontalo Desa Dimito, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo. Atas perbuatannya, Usman telah diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta di tahun 2017 dengan nomor putusan : 44/Pib.B/2017/PN Tmt tanggal 3 November 2017.

Namun JPU melakukan upaya hukum Kasasi Ke Mahkamah Agung pada 16 November 2017, yang akhirnya Mahkamah Agung menerima Permohonan Kasasi dari JPU tersebut.

“Bahwa pada saat Putusan Kasasi Mahkamah Agung turun yang menghukum terdakwa Usman Labaika, JPU telah melakukan pemanggilan secara patut kepada terpidana untuk pelaksanaan Pidananya, namun Terpidana tidak juga memenuhi panggilan tersebut dan sejak saat itu keberadaan Terpidana tidak diketahui lagi. Kemudian atas permohonan dari Kejari Boalemo kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, maka diperintahkan Tim TABUR) Kejati Gorontalo melakukan pencarian terhadap terpidana Usman Labaika. Hingga akhirnya Tim TABUR Kejati Gorontalo dengan dibantu Tim Intelijen Kejari Banggai serta Cabjari Pagimana berhasil menangkap dan mengamankan Terpidana. “Kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan”,kunci Kasad.

Dihubungi terpisah Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Firman Wahyudi kepada wartawan koran ini membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan operasi intelejen pengamanan tim Tabur Kejati Gorontalo bekerjasama dengan tim tabur Kejati Sulteng guna menangkap salah seorang terpidana bernama Usman Labaika di wilayah Pagimana.

“Ya, awalnya dari Gorontalo bersurat ke kami meminta bantuan untuk tangkap buronan dari Kejari Boalemo, Gorontalo bernama Usman Labaika. Alamat tinggalnnya ada di desa Balanga Bunta. Kemudian kami pemetaan sejakJumat (29/7/22), tim intelejen kami dapat informasi yang bersangkutan (Usman,red) banyak beraktifitas di Pagimana karena istrinya pun tinggal di Pagimana,”kata Firman.

Hanya saja diungkapan Firman, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari seorang Informan, bahwa Usman bersembunyi di rumah temannya, sehingga atas informasi itu pihaknya bersama tim Tabur Kejati Gorontalo menangkap Usman tanpa perlawanan. Untuk keamanan, saat itu juga Usman langsung diborgol dan digelandang ke markas Cabjari Pagimana guna persiapan dibawa ke Gorontalo.

Lebih lanjut dikatakan Firman, penangkapan terhadap Usman berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 228 K/Pid/2018 tanggal 6 Juni 2018, Terpidana Usman terbukti melanggar Pasal 351 ayat 5 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, serta menyatakan terdakwa Usman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan kematiani. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama enam Tahun dikurangkan seluruhnya dar pidana yang dijatuhkan. “Selanjutnya Usman dilakukan eksekusi oleh jaksa pada Kejati Gorontalo sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung tersebut,”tandas Firman. (roy)

Tags: DPOpelaku pembunuhan

Related Posts

Masyarakat Diminta Waspada Pohon Tumbang

Masyarakat Diminta Waspada Pohon Tumbang

Monday, 14 September 2026
Penganiayaan di Randangan, Ayah Meninggal Dunia, Anak Luka Berat

Penganiayaan di Randangan, Ayah Meninggal Dunia, Anak Luka Berat

Monday, 14 September 2026
Penyelundupan Miras Lewat Pelabuhan Berhasil Digagalkan

Penyelundupan Miras Lewat Pelabuhan Berhasil Digagalkan

Monday, 14 September 2026
Dokter Diduga Korban Penganiayaan, IDI Kecam Keras, Pelaku Dibekuk Polisi

Dokter Diduga Korban Penganiayaan, IDI Kecam Keras, Pelaku Dibekuk Polisi

Monday, 14 September 2026
Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Saturday, 12 September 2026
Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Friday, 11 September 2026
Next Post
IDI Gorontalo Usul Kembali Aloei Saboe Jadi Pahlwan

IDI Gorontalo Usul Kembali Aloei Saboe Jadi Pahlwan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

Monday, 14 September 2026
Penyelundupan Miras Lewat Pelabuhan Berhasil Digagalkan

Penyelundupan Miras Lewat Pelabuhan Berhasil Digagalkan

Monday, 14 September 2026
Dokter Diduga Korban Penganiayaan, IDI Kecam Keras, Pelaku Dibekuk Polisi

Dokter Diduga Korban Penganiayaan, IDI Kecam Keras, Pelaku Dibekuk Polisi

Monday, 14 September 2026
Kabawa Hente

Kabawa Hente

Monday, 14 September 2026

Pos Populer

  • Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.