Aset Mantan Sekretaris BKKAD Boalemo Ditelusuri

Gorontalopost.id – Pasca vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Boalemo dalam perkara korupsi dana hibah Komite Olah Raga Nasional (KONI) Kabupaten Boalemo. Kini giliran aset atau harta kekayaan Mantan Sekertaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Boalemo Sri Tanti Manto yang tengah ditelusuri pihak Kejaksaan Negeri Boalemo untuk dilakukan eksekusi.

“Ya, bapak Kajari telah menerbitkan surat perintah untuk penelusuran aset kepada terdakwa Sri Tantri Purtri Manto,”,”kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Rafid M. Humolungo, S.H. Untuk penyelesaian pelaksanaan putusan di Pengadilan, dan di tahun 2021 pihaknya kata Rafid telah melaksanakan penyidikan dan penuntutan perkara dana hibah.

Pada 2022 setelah sidang para pihak tidak menyatakan banding dan upaya hukum lainnya, atas terdakwa Sri Tantri Purtri Manto. Dan untuk pelaksanaan eksekusi uang penganti, “Dalam waktu singkat kami akan lakukan penelusuran aset.

Jika di ketahui milik, atau penguasaannya dalam saudari terpidana, maka kita akan melaksanakan lelang, dan hasil lelang tersebut akan membayar uang penganti sebesar sekitar Rp 700 juta,”tandas Rafid. (tr-75)

Comment