Gorontalopost.id – Kondisi Rohmin Adam (50) korban pembacokan oleh pria inisial AA (55) alias Andi di Desa Huntu Barat Kecamatan Tapa Kabupaten Bone Bolango saat ini mulai membaik. Ini setelah Rohmin menjalani perawatan intensif ketika dirujuk di Rumah Sakit (RS) Kandow, Manado sehari setelah dilarikan ke RSAS Kota Gorontalo.
“Ya, jadi informasi terkini yang kami terima dari pihak keluarga korban, bahwa saat ini kondisi korban mulai membaik. Korban harus dirujuk ke RS.Kandow Manado karena akan ada sejumlah tindakan operasi pada bagian tubuh yang terpotong,”kata Atmal Fauzi. Lebih lanjut mantan Kapolsek Dungingi ini menambahkan, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap korban karena masih menunggu kondisinnya pulih betul.Pasalnya, kondisi psikologis dan kesehatan korban belum memungkinkan dilakukan pemeriksaan. Namun demikian, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi untuk kelengkapan berkas perkara. Ketika disinggung soal reaksi dan kemarahan dari pihak keluarga, kerabat hingga rekan kerja korban terkait dengan insiden yang nyaris merenggut nyawa korban. Dengan tegas Ketua Tim Da’i Polri se Indonesia ini mengaku bahwa pihaknya mampu meredam secara cepat hal itu sehingga tidak terjadi sesuatu yang menimbulkan gangguan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
“Alhamdulillah selama di Polsek Tapa hubungan dengan warga sangat baik. Warga masih mendengarkan saya selaku Kapolsek. Sebab saya katakan ke warga tolong dilihat saya sebagai Kapolsek penanggungjawab Kemtibmas khusususnya di wilayah Tapa. JIka ada yang mencederai tersangka di dalam Polsek, berarti sama saja mencederai saya. Karena tersangka sudah kita amankan dan biarkan proses hukum berjalan sesuai dengan prosdur yang berlaku,”tegas Atmal.
Ketua Tim Dai Ops Mandago Raya yang sukses dalam operasi teroris di Poso itu mengungkapkan, hingga saat ini tersangka masih ditahan di sel tahanan Polsek Tapa dengan penjagaan ketat. Jika ada yang ingin membesuk, kata Atmal, dirinya telah memerintahkan ke petugas untuk periksa makanannya. Kemudian untuk bertemu tahanan harus pakai jarak, tidak bisa tahanan berdekatan dengan terali besi, minimal jaraknya dua meter, hal itu dilakukan untuk menjaga hal-hal tidak diinginkan terjadi. “Tersangka dijerat uu darurat tentag sajam dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penaniayaan dengan luika berat diancam pidana maksimal 5 tahun,”tandas Kapolsek yang juga juara 1 Dai Polri ini. (roy).
Comment