Gorontalopost.id – Seorang kakek inisial RY (58) diduga menggauli anak tirinnya sendiri. Akibat perbuatannya, RY harus mendekam dibui setelah ditahan Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota, Sabtu (16/07/2022). Menyusul laporan pihak kepada pihak berwajib atas perbuatan bejat sang pria rentah tersebut.
Informasi dirangkum Gorontalo Post, RY yang merupakan warga Desa Biniha, Kecamatan Helumo, Bolsel, datang ke rumah anak tirinya, yang ada di Kelurahan Lekobalo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Pada 11 Juli 2022, kondisi rumah pada saat itu sepi, di mana yang ada hanya RY dan cucu tirinya yang bernama Bunga (Samaran,red).
Melihat situasi aman, RY yang tidak bisa menahan nafsunya lagi, langsung mendekati Bunga dan mengancamnya, sembari kedua bahu Bunga dipegang dengan erat. Pada saat itu, Bunga sempat melakukan perlawanan. Hanya saja, RY yang memiliki tenaga lebih besar dari Bunga, sehingga membuat Bunga tak berdaya.
Akhirnya kehormatan Bunga pun ternodai. Peristiwa itu pun oleh Bunga, dilaporkan kepada sang ibu. Mendengarkan pengakuan Bunga, sang ibu yang tak lain adalah anak tiri dari sang kakek, tidak menerimannya dan melaporkannya kepada pihak Polres Gorontalo Kota.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto melalui Kasat Reskrim, Iptu Mohammad Nauval Seno membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini RY telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Polres Gorontalo Kota.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 17 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” pungkas Alumnus Akpol 2015 ini. (kif)
Comment