logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Gorontalo Utara

Motabi Kambungu di Tolinggula, Persoalan Tanah Selama 26 Tahun Terungkap

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 16 July 2022
in Gorontalo Utara
0
Motabi Kambungu di Tolinggula, Persoalan Tanah Selama 26 Tahun Terungkap

Bupati Gorut, Thariq Modanggu didampingi Sekda Gorut, Suleman Lakoro dan unsur lainnya, termasuk Dinas Transmigrasi dan pihak BPN Gorut saat berdiskusi dengan masyarakat Desa Cempaka Putih terkait masalah pertanahan.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Keroyok kampung atau dalam bahasa daerah Motabi Kambungu yang dilaksanakan selama 2 hari di Kecamatan Tolinggula, salah satu hasilnya mengungkap masalah pertanahan, seperti saat Bupati Gorut, Thariq Modanggu dan rombongan berkunjung ke Desa Cempaka Putih.

Ia menemukan adanya masalah pertanahan di wilayah tersebut yang belum terselesaikan selama kurun waktu 26 tahun lamanya.

Dimana, wilayah Cempaka Putih itu merupakan wilayah transmigrasi tahun 80-an dan telah ditempati oleh beberapa transmigran khususnya yang berasal dari Jawa.
Dan dari data yang ada, wilayah transmigrasi itu ditempat oleh sebanyak kurang lebih 172 Kepala Keluarga (KK).

“Nah setelah mereka tinggal di situ beberapa lama, oleh BPN telah diterbitkanlah sertifikat tanah atas masing-masing KK yang menempati lahan-lahan itu. Namun yang terjadi saat ini, mereka justru telah meninggalkan lahan pertaniannya di wilayah tersebut karena sudah pulang ke Jawa,” imbuh Thariq.

Related Post

Pemda Gorut Didorong Untuk Optimalisasi PAD, Lakukan Inovasi dan Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Aliansi Mahardika Geruduk Pemda Gorut, Terkait Ijazah Palsu, Calo, Korupsi dan Pengelolaan Pulau

Video Viral, Aleg Gorut Bantah Cibir Pendemo

PPPK Paruh Waktu, Hari Ini Batas Waktu Penginputan Data

Dan ternyata, setelah lahan yang ada kosong, karena sudah tidak diolah, ada berbagai masyarakat yang datang untuk menempatinya. Menariknya, mereka kini sudah puluhan tahun menempati wilayah tersebut dengan status kepemilikan yang belum jelas. “Oleh karena itu, ketika masyarakat yang sudah menempati lahan itu mengurus sertifikat, ini kan tidak bisa. Karena akan menjadi double kepemilikan,,” jelas Thariq.

Sehingga kata Bupati, untuk memperjelas status kepemilikan lahan oleh masyarakat yang sekarang menempati, maka sertifikat yang sebelumnya telah diterbitkan oleh pemerintah perlu dilakukan balik nama.

Namun yang menjadi kendala saat ini, proses balik nama sulit dilakukan karena nama yang tertera dalam sertifikat sudah tidak diketahui berada dimana. “Nah oleh karena itu dengan program Motabi Kambungu ini kami turun ke lapangan menyelesaikan setiap persoalan yang dialami masyarakat. Tidak terkecuali juga Dinas Nakertrans yang menangani langsung transmigrasi,” ujarnya.

Dengan melihat persoalan ini, Thariq pun telah meminta Sekda Gorut, Suleman Lakoro untuk membentuk tim yang terdiri dari berbagai lintas instansi diantaranya Dinas Nakertrans, BPN Provinsi, BPN Gorut dan pemerintah desa. “Nantinya tim ini yang akan melakukan tindak lanjut untuk turun langsung ke lapangan dengan tugas mengindentifikasi dan mendata lagi lahan-lahan yang telah ditempati oleh masyarakat sekarang dengan berbagai alasan,” tukasnya.

Nantinya, dengan data yang terkumpul, pemerintah daerah akan bermohon ke pemerintah pusat untuk menghapus sertifikat yang sudah lebih dahulu terbit, atau yang sudah puluhan tahun lahan yang ada ditinggalkan oleh pemiliknya. Dan akan dialihkan ke pemilik yang telah menempati lahan dan rumah tersebut. “Nah ini perlu upaya, sehingga kami akan melakukan gerakan tindak lanjut dari pada pertemuan tersebut untuk ditindaklanjuti di lapangan untuk mendata lagi,” terangnya.

Sehingga kata Thariq, ini menjadi satu dokumen yang akan kami kirim dalam bentuk permohonan ke pemerintah pusat agar bisa dihapus, dan dimohonkan untuk penerbitan sertifikat yang baru sesuai dengan kondisi sekarang. (abk)

Tags: BPN

Related Posts

Jubir Fraksi Hanura-PKS, Wiwin pajiu saat menyampaikan pendapat fraksi.

Pemda Gorut Didorong Untuk Optimalisasi PAD, Lakukan Inovasi dan Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Wednesday, 22 October 2025
Masa aksi Aliansi Mahardika saat mendatangi Kantor Bupati dan DPRD Gorut, Senin (20/10/2025).

Aliansi Mahardika Geruduk Pemda Gorut, Terkait Ijazah Palsu, Calo, Korupsi dan Pengelolaan Pulau

Tuesday, 21 October 2025
Klarifikasi Aleg Kabupaten Gorontalo Utara dari Fraksi Nasdem, Dheninda Chaerunnisa, kepada awak media, Selasa (14/10). (Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Video Viral, Aleg Gorut Bantah Cibir Pendemo

Wednesday, 15 October 2025
Hendra Nurdin

PPPK Paruh Waktu, Hari Ini Batas Waktu Penginputan Data

Wednesday, 8 October 2025
Tamrin Puloli alias Ka Nini (62) ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus dugaan pencabulan.

Opa di Gorut Jadi DPO Kasus Dugaan Pencabulan

Wednesday, 8 October 2025
Tim bola voli setwan Gorut bersama manager, Kabag Tata Usaha dan Kehumasan, Yayu Rahayu Dali, Senin (11/08/2025).

Meriahkan HUT RI ke-80, Setwan Turunkan Tim Ikut Turnamen Voli

Tuesday, 12 August 2025
Next Post
Matran Lasunte

Terkait Sengketa Pilkades, Komisi 1 Pasang Kuda-kuda

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.