logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kriminal

Jual Obat Terlarang, Pasutri Ditahan, 3.000 Butir Disita, Diancam 15 Tahun Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 14 July 2022
in Kriminal, Metropolis
0
Jual Obat Terlarang, Pasutri Ditahan, 3.000 Butir Disita, Diancam 15 Tahun Penjara

Pasangan suami istri (Pasutri) di tahan oleh Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota, atas dugaan perdagangan obat keras tanpa izin.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Setelah istrinya FI (28) ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Gorontalo, kini giliran suaminya FA yang ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota.

Keduanya ditangkap karena diduga mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin edar. FI merupakan warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo dan FA adalah warga Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato. Keduanya ditangkap pada Rabu (06/07/2022), di mana FI ditangkap terlebih dahulu, kemudian FA.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto,S.E,S.I.K,M.Si melalui Kasat Narkoba, Iptu Mahyudin Popoy,S.H menjelaskan, penangkapan pasutri ini bersarkan laporan masyarakat, di mana FI sering membawa obat jenis IFARSYL, dan setelah proses penyelidikan dan penyidikan, pasangan suami istri (Pasutri) ini resmi di tahan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota.

“Jadi, berawal dari laporan masyarakat, Tim Bivi Hitam (Opsnal, red) yang dipimpin langsung oleh Aipda Toto Budiyanto, melakukan penyelidikan dan mengamankan FI, di Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap FI, di mana dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket kardus. Ketika diperiksa, didalamnya berisi 300 strip atau sekitar 3.000 butir obat jenis IFARSYL. FI mengaku bahwa obat tersebut milik suaminya FA yang saat itu sedang bekerja di wilayah Popayato, Kabupaten Pohuwato. Obat tersebut pun menurut FI, dipasarkan oleh FA,” jelasnya.

Related Post

Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Kedua pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena telah melanggar Pasal 196 junto Pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Saat ini keduanya sudah ditahan dan kami masih melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka ini. Kami pun berterima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi, karena tanpa bantuan masyarakat, hal ini akan sulit untuk kami ungkap,” tegas mantan Kapolsek Taluditi ini. (kif)

Tags: Jual Obat Terlarangnarkoba

Related Posts

Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Saturday, 12 September 2026
Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Friday, 11 September 2026
Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 11 September 2026
Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Friday, 11 September 2026
Komitmen Pemda Bonbol Dipertanyakan, Deadline Sebulan Habis, Pabrik Tahu di Tapa Belum Direlokasi

Komitmen Pemda Bonbol Dipertanyakan, Deadline Sebulan Habis, Pabrik Tahu di Tapa Belum Direlokasi

Friday, 11 September 2026
Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Next Post
Hari BHAKTI TNI AU, Satrad 224 Kwandang Imunisasi 100 Anak

Hari BHAKTI TNI AU, Satrad 224 Kwandang Imunisasi 100 Anak

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

HARFEST 2026, BI Gorontalo Libatkan 75 UMKM Kuliner 

HARFEST 2026, BI Gorontalo Libatkan 75 UMKM Kuliner 

Saturday, 12 September 2026
300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

Saturday, 12 September 2026
September Makin Gacor & Hemat, Torang Honda Hadirkan Promo SEMANGAT Diskon hingga Jutaan Rupiah

September Makin Gacor & Hemat, Torang Honda Hadirkan Promo SEMANGAT Diskon hingga Jutaan Rupiah

Saturday, 12 September 2026
Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Saturday, 12 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.