Gorontalopost.id – Terkait dengan adanya kebijakan dari Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Thariq Modanggu soal Rencana Tindaklanjut (RTL) dan juga kebijakan lainnya, Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Gorut telah mengundang pihak Bagian Hukum dan Bagian Tapem Sekertariat Daerah untuk duduk bersama dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Senin (4/7) kemarin di ruang kerja Komisi 1 DPRD Gorut.
Menurut Wakil Ketua Komisi 1, Matran Lasunte yang ditemui usai rapat koordinasi tersebut mengatakan bahwa tidak ada sesuatu hal yang baru. “Sebenarnya kebijakan ini bukan hal yang baru,” ungkapnya.
Kebijakan tersebut merupakan kebijakan lama, dan ini tentunya juga terkait dengan pihak sekertariat yang turut mendampingi para anggota dewan saat melaksanakan perjalanan dinas. Menurut Matarn rapat tersebut merupakan rapattindak lanjut.
“Ini rapat tindak lanjut, jadi ada instruksi bupati terkait dengan pendampingan dan juga perjalanan dinas. Jadi sebenarnya tadi itu kita bicara soal laporan perjalanan dinas,” kata Matran.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa selaku aparatur pemerintahan daerah, para pendamping tersebut membuat laporan “Jadi aparat pemerintah daerah itu membuat laporan terkait dengan rencana tindak lanjut dari perjalanan dinas tersebut,” jelasnya.
Tentunya terhadap hal tersebut ditanggapi oleh DPRD dan mencoba mendalami instruksi tersebut. “Dan kita tentu saja karena ini bukan satu hal atau aturan baru tapi sudah lama dan oleh bupati dilakukan penguatan lagi dan itu wajib dilaksanakan,” tegasnya.
Secara tidak langsung, hal tersebut bukan lagi sebuah persoalan, dan menurut Matran, apabila aparat pemerintah daerah tidak melakukan itu berarti untuk melakukan perjalanan dinas berikut mereka tidak akan mendapat nomor surat untuk pendampingan perjalanan dinas kira-kira begitu.
“Untuk anggota DPRD tidak, tapi untuk sekretariat DPRD itu melakukan, jadi tidak ada yang sulit karena yang sulit itu ketika tidak melakukan,” tandasnya.(abk)












Discussion about this post