Gorontalopost.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo, berhasil membeluk tiga orang lelaki yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Ketiga pria yang ditangkap di tempat dan waktu berbeda tersebut yakni AS (29), A (36), dan I (31).
Kapolres Gorontalo, AKBP Ahmad Pardomuan,S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba Polres Gorontalo, Iptu Arlan Budikusuma, S.T.K, S.I.K mengatakan, kasus narkoba yang melibatkan warga Sulawesi Tengah itu diungkap hanya dengan kurun waktu satu pekan.
“Pertama yang kami amankan AS di kompleks Terminal 42 Andalas Kota Gorontalo, lalu A di depan swalayan di wilayah Limboto,” kata Arlan, Sabtu (2/7).
Arlan menuturkan, penangkapan dua warga Gorontalo ini dilakukan personil Satnarkoba pada tanggal 27 Juni 2022 lalu. Penangkapan itu menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa akan terjadi transaksi pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dari Kota Palu, Sulawesi Tengah-Gorontalo.
“Tim Satnarkoba kemudian menindaklanjuti laporan itu dan mencegat mobil yang dicurigai sebagai perantara barang haram tersebut. Ternyata benar, kami temukan satu saset narkoba. Kami kemudian melakukan control delivery,” ujar Arlan.
Lanjut dikatakan mantan Kapolsek Marisa ini, tiba di Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, AS datang menjemput kiriman barang tersebut di salah satu tempat jasa transportasi.
“AS mengaku barang itu di pesan dari salah seorang berinisal A. Setelah kedua tersangka kami amankan, tim kemudian melakukan pengembangan,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan A, barang tersebut di peroleh dari I, warga Sulawesi Tengah. Tak butuh waktu lama, I berhasil diamankan di Kelurahan Lulu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Sulawesi Tengah, sekitar pukul 09.00 Wita, pada 30 Juni lalu.
“Dari pengakuan ketiga tersangka, ternyata mereka satu profesi pekerjaan dijaringan telekomunikasi. Mereka kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) dengan hukuman maksimal 15 tahun,” tandas Iptu Arlan. (Wie)










Discussion about this post