logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kriminal

Pelaku Penikaman Dititipkan di Rumah Singgah

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 23 June 2022
in Kriminal, Metropolis
0
Pelaku Penikaman Dititipkan di Rumah Singgah

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Moh. Nauval Seno,S.T.K,S.I.K, saat memberikan keterangan pers terkait dengan kasus penikaman yang terjadi di Kecamatan Kota Utara. (F. Natha/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id  – Setelah menangkap dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penikaman yang terjadi di Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, tepatnya di NMC Café, kini GSL (17) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan telah dititipkan di rumah singgah, yang terletak di Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto,S.I.K,M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu Moh. Nauval Seno,S.T.K,S.I.K menjelaskan, tersangka saat ini masih berstatus pelajar dan masih di bawah umur. Oleh karena itu, tidak dilakukan penahanan di Rutan Polsek Kota Utara maupun Polres Gorontalo Kota, melainkan dititipkan di rumah singgah.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak rumah singgah, di mana pelaku akan mendapatkan pengawasan secara maksimal dan anggota Polsek Kota Utara, wajib mendatangi pelaku setiap harinya, untuk memastikan pelaku dalam kondisi baik,” ungkapnya.

Lanjut kata Alumnus Akpol 2015 ini, apabila pelaku nantinya berupaya melarikan diri atau mengulangi perbuatannya kembali, maka pihaknya bisa langsung melakukan penahanan di Rutan Polsek atau Polres Gorontalo Kota.

Related Post

Dua Tersangka Asusila Diserahkan ke Kejaksaan

Nyaris Diamuk Masa, Residivis Pencabulan Diamankan

Anak Hilang Ditemukan, Ternyata Sedang Belajar Kelompok

Empat Tersangka Penganiayaan Ditahan, Lokasi Kejadian di Area PETI DAM Pohuwato

“Karena ini kasus yang rawan, jadi kami akan turut melakukan pemantauan secara maksimal. Apabila yang bersangkutan melakukan percobaan melarikan diri, maka akan segera kami lakukan penahanan,” tegasnya.
Terkait dengan motif penikaman yang dilakukan pelaku, kata mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo ini, awalnya pada Minggu (19/06/2022) sekitar pukul 22.00 Wita, pelaku GSL bersama rekannya yakni Andika Rahman, Soni Putra Husain, Noval Ismail dan Syahril, nongkrong di Home Stay Anugrah, yang ada di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo, sambil mengkonsumsi Miras jenis cap tikus.

Selanjutnya, Senin (20/06/2022), sekitar pukul 00.30 Wita, pelaku mengajak rekannya untuk mencari temannya yakni Ansyar Pakaya di NMC Café dan karaoke yang ada di Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Pada saat itu, pelaku meminta rekannya Andika dan Soni, untuk masuk ke dalam café, guna mengecek temannya Ansyar. Setelah di chek, ternyata Ansyar tidak berada di dalam café.

“Jadi, karena tidak yakin, pelaku kemudian masuk ke dalam bersama temannya yang bernama Soni dan Syahril. Pada saat itu, mereka bertemu dengan korban serta rekannya yang ada di teras café. Disitulah terjadi perdebatan antara korban dan pelaku,” jelas Iptu Moh. Nauval Seno,S.T.K,S.I.K.

Jadi, korban pada saat itu bertanya kepada pelaku, kenapa mereka bolak-balik untuk bertanya tentang Ansyar. Mendengarkan penyampaian korban, pelaku langsung mencabut sebilah pisau jenis badik, yang diselipkan dipinggangnya, dengan tangan kanan dan mengarahkan pisau itu kearah leher korban sebelah kiri. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.

“Kami sudah mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau badik dengan panjang 42,5 centi meter dan satu buah sweeter warna merah. Pelaku pula kami jerat dengan Pasal 338 KUHP junto Pasal 53 ayat 1 KUHP junto Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (MG-16/kif)

Tags: penikaman

Related Posts

Empat orang tersangka resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato, terkait kasus dugaan penganiayaan.

Empat Tersangka Penganiayaan Ditahan, Lokasi Kejadian di Area PETI DAM Pohuwato

Thursday, 23 April 2026
Dua tersangka kasus dugaan asusila saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Dua Tersangka Asusila Diserahkan ke Kejaksaan

Thursday, 23 April 2026
Petugas saat mengamankan Seorang residivis kasus pencabulan nyaris diamuk masa baru-baru ini.

Nyaris Diamuk Masa, Residivis Pencabulan Diamankan

Thursday, 23 April 2026
anak hilang. FL(15), Salah satu Siswi Sekolah Menegah Pertama yang sempat dilaporkan meninggalkan rumah sejak Senin (20/04), akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan selamat pada Selasa (21/04/2026) malam

Anak Hilang Ditemukan, Ternyata Sedang Belajar Kelompok

Thursday, 23 April 2026
TANPA MEJA: Seorang siswa yang sedang berperkara difasilitasi Polda untuk mengikuti ujian sekolah, dengan didampingi serta mendapatkan pengawasan.

Siswa Berperkara Hukum Ujian di Rutan

Wednesday, 22 April 2026
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H., didampingi Waka Polres, Kompol Heny Mudji Rahayu,S.H.,M.H., saat menyerahkan sarana pendukung untuk anggota Bhayangkari Cabang Polres Pohuwato, pada moment Hari Kartini.

Hari Kartini, Bhayangkari Terima Sarana Pendukung Kinerja

Wednesday, 22 April 2026
Next Post
Bencana Sapura

Subsidi Inflasi

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Pohuwato The Gold of Celebes

Pohuwato The Gold of Celebes

Monday, 27 February 2023
Empat orang tersangka resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato, terkait kasus dugaan penganiayaan.

Empat Tersangka Penganiayaan Ditahan, Lokasi Kejadian di Area PETI DAM Pohuwato

Thursday, 23 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Batas-Batas Pengobatan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.