logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Kriminal

Pelaku Penikaman Dititipkan di Rumah Singgah

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 23 June 2022
in Kriminal, Metropolis
0
Pelaku Penikaman Dititipkan di Rumah Singgah

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Moh. Nauval Seno,S.T.K,S.I.K, saat memberikan keterangan pers terkait dengan kasus penikaman yang terjadi di Kecamatan Kota Utara. (F. Natha/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id  – Setelah menangkap dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penikaman yang terjadi di Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, tepatnya di NMC Café, kini GSL (17) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan telah dititipkan di rumah singgah, yang terletak di Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto,S.I.K,M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu Moh. Nauval Seno,S.T.K,S.I.K menjelaskan, tersangka saat ini masih berstatus pelajar dan masih di bawah umur. Oleh karena itu, tidak dilakukan penahanan di Rutan Polsek Kota Utara maupun Polres Gorontalo Kota, melainkan dititipkan di rumah singgah.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak rumah singgah, di mana pelaku akan mendapatkan pengawasan secara maksimal dan anggota Polsek Kota Utara, wajib mendatangi pelaku setiap harinya, untuk memastikan pelaku dalam kondisi baik,” ungkapnya.

Lanjut kata Alumnus Akpol 2015 ini, apabila pelaku nantinya berupaya melarikan diri atau mengulangi perbuatannya kembali, maka pihaknya bisa langsung melakukan penahanan di Rutan Polsek atau Polres Gorontalo Kota.

Related Post

Satu Warung dan Rumah di Alale Terbakar

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Kejari Kota Tegas Perangi Korupsi, Gandeng Wartawan Dukung Informasi Penyimpangan Keuangan

“Karena ini kasus yang rawan, jadi kami akan turut melakukan pemantauan secara maksimal. Apabila yang bersangkutan melakukan percobaan melarikan diri, maka akan segera kami lakukan penahanan,” tegasnya.
Terkait dengan motif penikaman yang dilakukan pelaku, kata mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo ini, awalnya pada Minggu (19/06/2022) sekitar pukul 22.00 Wita, pelaku GSL bersama rekannya yakni Andika Rahman, Soni Putra Husain, Noval Ismail dan Syahril, nongkrong di Home Stay Anugrah, yang ada di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo, sambil mengkonsumsi Miras jenis cap tikus.

Selanjutnya, Senin (20/06/2022), sekitar pukul 00.30 Wita, pelaku mengajak rekannya untuk mencari temannya yakni Ansyar Pakaya di NMC Café dan karaoke yang ada di Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Pada saat itu, pelaku meminta rekannya Andika dan Soni, untuk masuk ke dalam café, guna mengecek temannya Ansyar. Setelah di chek, ternyata Ansyar tidak berada di dalam café.

“Jadi, karena tidak yakin, pelaku kemudian masuk ke dalam bersama temannya yang bernama Soni dan Syahril. Pada saat itu, mereka bertemu dengan korban serta rekannya yang ada di teras café. Disitulah terjadi perdebatan antara korban dan pelaku,” jelas Iptu Moh. Nauval Seno,S.T.K,S.I.K.

Jadi, korban pada saat itu bertanya kepada pelaku, kenapa mereka bolak-balik untuk bertanya tentang Ansyar. Mendengarkan penyampaian korban, pelaku langsung mencabut sebilah pisau jenis badik, yang diselipkan dipinggangnya, dengan tangan kanan dan mengarahkan pisau itu kearah leher korban sebelah kiri. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.

“Kami sudah mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau badik dengan panjang 42,5 centi meter dan satu buah sweeter warna merah. Pelaku pula kami jerat dengan Pasal 338 KUHP junto Pasal 53 ayat 1 KUHP junto Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (MG-16/kif)

Tags: penikaman

Related Posts

Kebakaran hebat menghanguskan sebuah warung harian dan satu unit rumah warga di Desa Alale, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten

Satu Warung dan Rumah di Alale Terbakar

Monday, 19 January 2026
Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Kajari Kota Gorontalo Bayu Pramesti, S.H., M.H., bersama jajarannya berpose di momen silaturahmi dengan rekan-rekan media/wartawan, jurnalis, aktivis, dan LSM, Rabu, (14/1/2026). (Foto: Istimewa)

Kejari Kota Tegas Perangi Korupsi, Gandeng Wartawan Dukung Informasi Penyimpangan Keuangan

Monday, 19 January 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo, S.H., M.H., didampingi Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H., Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam dan sejumlah pejabat daerah serta PJU Polda Gorontalo, meresmikan layanan SIM dan Samsat Drive Thru.

Layanan SIM dan Samsat Drive Thru, Digagas Kapolres Pohuwato, Jadi yang Pertama di Gorontalo

Monday, 19 January 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo,S.H.,M.H. dan Ketua Bhayangkari Gorontalo, Ny. Septiana Widodo, bersama PJU dan didampingi langsung oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Hi. Busroni,S.I.K.,M.H. beserta Ketua Bhayangkari Cabang Pohuwato, saat memantau gedung MBG yang telah selesai dibangun.

MBG Polres Pohuwato Siap Action

Friday, 16 January 2026
Next Post
Bencana Sapura

Subsidi Inflasi

Discussion about this post

Rekomendasi

Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Ridwan Monoarfa

Pilkada Langsung dan Makna Kedaulatan Rakyat

Monday, 19 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025

Pos Populer

  • Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

    Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.