logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Kriminal

Pelaku Penikaman Dititipkan di Rumah Singgah

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 23 June 2022
in Kriminal, Metropolis
0
Pelaku Penikaman Dititipkan di Rumah Singgah

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Moh. Nauval Seno,S.T.K,S.I.K, saat memberikan keterangan pers terkait dengan kasus penikaman yang terjadi di Kecamatan Kota Utara. (F. Natha/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id  – Setelah menangkap dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penikaman yang terjadi di Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, tepatnya di NMC Café, kini GSL (17) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan telah dititipkan di rumah singgah, yang terletak di Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto,S.I.K,M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu Moh. Nauval Seno,S.T.K,S.I.K menjelaskan, tersangka saat ini masih berstatus pelajar dan masih di bawah umur. Oleh karena itu, tidak dilakukan penahanan di Rutan Polsek Kota Utara maupun Polres Gorontalo Kota, melainkan dititipkan di rumah singgah.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak rumah singgah, di mana pelaku akan mendapatkan pengawasan secara maksimal dan anggota Polsek Kota Utara, wajib mendatangi pelaku setiap harinya, untuk memastikan pelaku dalam kondisi baik,” ungkapnya.

Lanjut kata Alumnus Akpol 2015 ini, apabila pelaku nantinya berupaya melarikan diri atau mengulangi perbuatannya kembali, maka pihaknya bisa langsung melakukan penahanan di Rutan Polsek atau Polres Gorontalo Kota.

Related Post

Jelang Nataru, Kapolsek Diperintahkan Pantau Kondisi Pasar

Jaga Kamtibmas, Anggota Bhabinkamtibmas Datangi Lokasi Bilyard

BNNK Pohuwato Ajak Masyarakat Ikut Perangi Narkotika

Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

“Karena ini kasus yang rawan, jadi kami akan turut melakukan pemantauan secara maksimal. Apabila yang bersangkutan melakukan percobaan melarikan diri, maka akan segera kami lakukan penahanan,” tegasnya.
Terkait dengan motif penikaman yang dilakukan pelaku, kata mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo ini, awalnya pada Minggu (19/06/2022) sekitar pukul 22.00 Wita, pelaku GSL bersama rekannya yakni Andika Rahman, Soni Putra Husain, Noval Ismail dan Syahril, nongkrong di Home Stay Anugrah, yang ada di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo, sambil mengkonsumsi Miras jenis cap tikus.

Selanjutnya, Senin (20/06/2022), sekitar pukul 00.30 Wita, pelaku mengajak rekannya untuk mencari temannya yakni Ansyar Pakaya di NMC Café dan karaoke yang ada di Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Pada saat itu, pelaku meminta rekannya Andika dan Soni, untuk masuk ke dalam café, guna mengecek temannya Ansyar. Setelah di chek, ternyata Ansyar tidak berada di dalam café.

“Jadi, karena tidak yakin, pelaku kemudian masuk ke dalam bersama temannya yang bernama Soni dan Syahril. Pada saat itu, mereka bertemu dengan korban serta rekannya yang ada di teras café. Disitulah terjadi perdebatan antara korban dan pelaku,” jelas Iptu Moh. Nauval Seno,S.T.K,S.I.K.

Jadi, korban pada saat itu bertanya kepada pelaku, kenapa mereka bolak-balik untuk bertanya tentang Ansyar. Mendengarkan penyampaian korban, pelaku langsung mencabut sebilah pisau jenis badik, yang diselipkan dipinggangnya, dengan tangan kanan dan mengarahkan pisau itu kearah leher korban sebelah kiri. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.

“Kami sudah mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau badik dengan panjang 42,5 centi meter dan satu buah sweeter warna merah. Pelaku pula kami jerat dengan Pasal 338 KUHP junto Pasal 53 ayat 1 KUHP junto Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (MG-16/kif)

Tags: penikaman

Related Posts

Seorang buruh ditemukan sudah meninggal dunia di lokasi perusahaan yang ada di wilayah Bone Bolango, dan langsung dibawa oleh pihak Kepolisian ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.

Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

Tuesday, 2 December 2025
Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan oleh pihak BNNK Pohuwato. Contohnya saja dengan melakukan razia serta test urine disejumlah tempat hiburan malam, kosan, penginapan hingga hotel.

BNNK Pohuwato Ajak Masyarakat Ikut Perangi Narkotika

Tuesday, 2 December 2025
Anggota Bhabinkamtibmas mendatangi lokasi masyarakat yang sedang bermain bilyard, dan mengajak agar dapat bersama-sama menjaga Kamtibmas.

Jaga Kamtibmas, Anggota Bhabinkamtibmas Datangi Lokasi Bilyard

Tuesday, 2 December 2025
AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K

Jelang Nataru, Kapolsek Diperintahkan Pantau Kondisi Pasar

Tuesday, 2 December 2025
ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Next Post
Bencana Sapura

Subsidi Inflasi

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.