logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Satu Penumpang Lion Air Diturunkan dari Pesawat Mengeluh Sakit, Tak Kantongi Surat Kelayakan Mengikuti Penerbangan dari KKP

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 22 June 2022
in Metropolis
0
Satu Penumpang Lion Air Diturunkan dari Pesawat Mengeluh Sakit, Tak Kantongi Surat Kelayakan Mengikuti Penerbangan dari KKP

Penumpang Lion Air atas nama Fatmawaty Ayuwa dengan tujuan Jakarta yang diturunkan dari pesawat dan dilakukan perawatan lanjut di bandara kemarin dibantu pihak KKP, Bandara Djalaludin Gorontalo, Senin (20/ 06). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Pihak maskapai Lion Air mengambil tindakan tegas terhadap salah penumpang yang tidak memenuhi Standar Operasional Penerbangan. Terbukti salah satu penumpang Lion Air atas nama Fatmawaty Ayuwa dengan tujuan Jakarta akhirnya diturunkan dari pesawat dengan nomor penerbangan JT-793 tersebut, di Bandara Djalaludin Gorontalo, pada Senin (20/ 06)

Berdasarkan informasi yang dirangkum Gorontalo Post, kejadian ini bermula ketika pasien yang hendak berobat ke Jakarta tersebut tiba di Bandara Djalaludin Gorontalo untuk melakukan pemberangkatan menggunakan pesawat Lion Air.

Tak lama berselang, penumpang atas nama Fatma Ayuwa itu keluar dari pintu keluar bersama beberapa orang yang mendampinginnya. Ternyata penumpang tersebut ditunda pemberangkatannya oleh pihak maskapai karena beberapa hal teknis yang tidak dipenuhi.

Saat dikonfirmasi Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan, bahwa satu penumpang Lion Air penerbangan JT-793 pada Senin (20/ 06) dari Bandar Udara Djalaludin Gorontalo (GTO) tujuan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten (CGK). “Awalnya untuk pemberangkatan penumpang telah dijalankan sesuai standar operasional prosedur.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Ketika sudah berada di dalam kabin pesawat, pramugari menerima informasi ada salah satu penumpang mengeluhkan sakit.

Pramugari melakukan pengecekan dan menanyakan surat kelayakan mengikuti penerbangan dari tim medis. Penumpang dimaksud mengaku tidak memiliki surat kelayakan,”ungkap Danang. Lebih lanjut Danang menjelaskan, Pramugari akhirnya berkoordinasi dengan pilot dan petugas layanan di darat atas kondisi penumpang tersebut.

Dalam memastikan aspek kesehatan dan keselamatan penumpang dimaksud, petugas mengarahkan agar melakukan pengecekan kesehatan di tenaga medis bandar udara. Dengan demikian, yang bersangkutan diturunkan dari pesawat dengan penanganan baik. “Jadi

Lion Air tidak menelantarkan penumpang tersebut.

Lion Air sudah membantu penumpang dimaksud dengan memindahkan penerbangan (transfer flight) – tanpa ada biaya (free of charge) untuk mengikuti penerbangan pada Selasa (21/ 06) nomor penerbangan JT-793 dengan melampirkan surat resmi tim medis yang menyatakan layak dapat mengikuti penerbangan,”jelas Danang.

Ia menghimbau agar dalam Perjalanan Udara, setiap penumpang untuk selalu memberikan informasi secara rinci, jelas, sesuai keadaan kesehatan sebenarnya kepada petugas layanan darat ketika proses pelaporan diri di counter check-in.

“Ya, jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.

Kondisi kesehatan tertentu memerlukan surat izin medis yang menyatakan sehat bepergian (healthy for flight).
,”tandas Danang.

Senada dikatakan Kapolsek Bandara Djalaludin Iptu Ismet Ishak bahwa penumpang tersebut yang durunkan dari pesawat oleh pihak Maskapai Lion Air itu karena tidak memiliki sura kelayakan kesehatan dari KKP.

“Jadi penumpang itu hendak bepergian ke Jakarta. Tapi diturunkan dari pesawat karena tak ada surat dari KKP, anehnya pak mantri yang mendampinginya terlambat datang, sementara disaat keburu pihak KKP mau bantu bikinkan surat KKP, pesawat sudah mulai mundur persiapan mau take off,”kata Ismet.

Kabid Yankes Dikes Provinsi saat dikonformaso melalui pelaksana Program Pelayanan Pasien Rujukan KeLuar Daerah Hendra Mohune,S.Kep.Ns mengatakan, bahwa pasien atas nama Fatmawaty Ayuwa
tersebut saat pemberangkatan tidak sendirinya melainkan didampingi keluarga Doli Ahmad (ibu),
pendamping medis Mutzamil Mantulangi. Pasien itu hendak bepergian ke Jakarta untuk berobat di salah satu rumah sakit rujukan di Ibukota dengan penyakit ginjal yang dideritanya. Dijelaskan Hendra, Pasien mendapat pendampingan medis oleh tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan Provinsi tersebut dalam kondisi stabil. Namun saat dipesawat mengalami keluhan sehingga mengakibatkan pasien harus ditunda keberangkatannya.

“Benar pada Senin 20 Juni 2022 kami dari Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo membantu memfasilitasi tiga pasien rujukan kurang mampu ke Luar Daerah, yakni dua tujuan Makassar dan satu tujuan Jakarta,”jelas Hendra. Berdasarkan hasil skrining, ketiga pasien tersebut ungkap Hendra dalam kondisi kesehatan stabil dan layak melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara. Secara tekhnis dan sesuai SOP ketiga pasien tersebut sudah dilaporkan ke pihak KKP untuk pemeriksaan kesehatan sebelum keberangkatan.

“Hanya saja saat mau diberangkatkan pasien tujuan jakarta mengeluh mual muntah dan pusing sehingga demi keselamatan pasien, maskapai lion air menunda keberangkatan dan direschedule ke penerbangan besok harinya. Pasien itu diagnosa Neurogenic Bladder post pemasangan Stent + Hirschprunh dan akan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo,”tandas Hendra. (roy)

Tags: Penumpang lion air

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Jelang Idul Adha, Harga Barito Naik

Jelang Idul Adha, Harga Barito Naik

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.