logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Gorontalo Utara

Kontrak Saronde Sistem Bagi Hasil, Pemkab Bantah Rp 3 M untuk 30 Tahun

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 14 June 2022
in Gorontalo Utara
0
Kontrak Saronde Sistem Bagi Hasil, Pemkab Bantah Rp 3 M untuk 30 Tahun

Marzuki Tome=

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Kontrak pulau saronde oleh investor asal Jerman senilai Rp 3 Miliar untuk 30 tahun yang belakangan heboh di masyarakat, dibantah Pemda Gorontalo Utara (Gorut). Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemda Gorut, Marzuki Tome, menegaskan, tak ada angka uang Rp 3 Miliar dalam perjanjian kerjasama dengan investor asing tersebut. Yang ada kata Marzuki, kerjasama pengelolaan pulau dilakukan dengan sistem bagi hasil. “Jadi tidak betul itu kontrak Rp 3 Miliar untuk 30 tahun,”ujar Marzuki saat ditemui Gorontalo Post, Senin (13/6).

Menurut dia, angka Rp 3 Miliar yang beredar itu, bisa saja jumlah nilai investasi yang sudah digelontorkan investor untuk menata pulau saronde. “Menurut saya, mungkin itu dana yang sudah dikeluarkan selama dalam pembagunan itu. Yang jelas kalau Rp 3 Miliar, buat apa 30 tahun kita kontrakan ke mereka.

Mungkin itu anggaran yang telah dikeluarkan selama pembangunan, yang kemarin saya sempat dengar,”tegas Marzuki.
Sampai saat ini kata Marzuki, pihak Mrs Anke Andree sebagai investor masih terus pembangunan, namun juga untuk pengoperasian pulau tetap jalan.

“Untuk permohonan izin sementara berproses, yang jelas untuk pembagunan itu dari mereka bisa sampai Rp 14 – 15 miliar, untuk kelengkapan bar, restoran dan lain sebagainya. Jadi jangan sampai hanya Rp 3 miliar sampai 30 tahun, senang sekali mereka, dan yang jelas tidak mungkin,”ujar Kabag Tapem.

Related Post

Keren! Puskesmas Gentuma Hadirkan Inovasi Pojok Kasih Sayang

Pemda Gorut Didorong Untuk Optimalisasi PAD, Lakukan Inovasi dan Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Aliansi Mahardika Geruduk Pemda Gorut, Terkait Ijazah Palsu, Calo, Korupsi dan Pengelolaan Pulau

Video Viral, Aleg Gorut Bantah Cibir Pendemo

Marzuki kemudian membuka telepon genggamnya dan menunjukan file kerjasama yang telah ditandatangani. Namun karena tulisannya kecil, Marzuki berinisiatif membacanya.

Pada intinya dalam perjanjian kerjasama selama 30 tahun tersebut, tidak ada nominal angka yang disebutkan. Yang ada hanya sistem pembagian hasil. “Untuk pelaksanaan pembagian bagi hasil itu ada 80-20, penerimaan pendapatan dan bagi hasil keuntungan, jadi pengelolaan obyek wisata meliputi pajak daerah berupa retribusi daerah dan bagi hasil keuntungan,”jelasnya.

Untuk poin lainnya yang tertuang dalam kerjasama tersebut, yakni penerimaan pendapatan sebagai yang telah disebutkan berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Misalnya penerimaan pihak ke-dua dibagi hasil keuntungan setiap tahun, berkenaan dengan persentase pembagian pihak ke-1 sebesar 20 persen dan pihak ke-2 sebesar 80 persen yang dihitung berdasarkan penerimaan pendapatan netto.

“Kemudian di setiap 3 tahun berjalan itu bisa naik, nanti pihak ke-1 diberikan pajak progresif setiap 3 tahun. Jadi tidak melulu itu hanya 20 persen 3 tahun berikut, sudah 23 begitu seterusnya. Setelah 30 tahun, semua fasilitas disitu sudah jadi milik pemerintah daerah,” kata Marzuki.

Untuk point lainnya dalam kerjasama tersebut terkait dengan waktu kerjasama yang dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kesepakatan, apabila kerja sama sudah berakhir maka pihak ke-2 harus meyelesaikan kewajiban termasuk memberikan dan mengembalikan aset yang ada disitu.

Jika terjadi perselisihan maka harus diselesaikan secara kekeluargaan dan mufakat. Yang jelas investor juga punya kewajiban-kewajiban. “Kalau kita bikin kegiatan disitu bisa, siapa bilang tidak bisa. Karena dari situ kita meraup PAD,”ujarnya. (abk)

Tags: Kontrak Pulau sarondepemda gorut

Related Posts

Keren! Puskesmas Gentuma Hadirkan Inovasi Pojok Kasih Sayang

Keren! Puskesmas Gentuma Hadirkan Inovasi Pojok Kasih Sayang

Thursday, 16 April 2026
Jubir Fraksi Hanura-PKS, Wiwin pajiu saat menyampaikan pendapat fraksi.

Pemda Gorut Didorong Untuk Optimalisasi PAD, Lakukan Inovasi dan Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Wednesday, 22 October 2025
Masa aksi Aliansi Mahardika saat mendatangi Kantor Bupati dan DPRD Gorut, Senin (20/10/2025).

Aliansi Mahardika Geruduk Pemda Gorut, Terkait Ijazah Palsu, Calo, Korupsi dan Pengelolaan Pulau

Tuesday, 21 October 2025
Klarifikasi Aleg Kabupaten Gorontalo Utara dari Fraksi Nasdem, Dheninda Chaerunnisa, kepada awak media, Selasa (14/10). (Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Video Viral, Aleg Gorut Bantah Cibir Pendemo

Wednesday, 15 October 2025
Hendra Nurdin

PPPK Paruh Waktu, Hari Ini Batas Waktu Penginputan Data

Wednesday, 8 October 2025
Tamrin Puloli alias Ka Nini (62) ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus dugaan pencabulan.

Opa di Gorut Jadi DPO Kasus Dugaan Pencabulan

Wednesday, 8 October 2025
Next Post
Dampak PEN Harus Dirasakan

Dampak PEN Harus Dirasakan

Discussion about this post

Rekomendasi

Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.