logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Kasus Pembunuhan, Eks Kasi Intel Korem 133/NW Divonis Seumur Hidup

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 8 June 2022
in Headline, Nasional
0
Kasus Pembunuhan, Eks Kasi Intel Korem 133/NW Divonis Seumur Hidup

Terdakwa pembunuhan dua sejoli Nagreg Kolonel inf Priyanto. (Istimewa/Viva Militer)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah, Hadiri Silaturahmi Bersama BRMP Provinsi Gorontalo

Emil Dardak Nyanyikan Hulonthalo Lipu’u, Gubernur Gusnar Ismail Perkuat Kolaborasi Gorontalo-Jatim

Wagub Idah Syahidah Apresiasi Peran Perempuan di Hari Kartini, Gerakan Perempuan Berdonor Bukti Nyata Perempuan Berdaya

Sekda Boalemo, Prof. Nurdin Gantikan Sherman

Gorontalopost.id – Mantan Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone, Kolonel Inf. Priyanto divonis hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari kedinasan militer, oleh majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6).

Kolonel Inf Priyanto menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap dua orang pemuda asal Nagreg, Jawa Barat, yaitu Handi Saputra (17 tahun) dan Salsabila (14 tahun).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Brigjen TNI Faridah Faisal ketika membacakan amar putusannya mengatakan, perbuatan terdakwa Kolonel Priyanto telah merusak citra TNI Angkatan Darat, khususnya kesatuan terdakwa di masyarakat.

Menurut majelis hakim, apa yang dilakukan oleh terdakwa Priyanto bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

“Aspek rasa keadilan masyarakat, bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai kearifan lokal di masyarakat,” kata Brigjen TNI Faridah Faisal, sebagaimana dilansir viva.co.id.

Tak hanya itu, majelis hakim juga berpandangan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam pancasila dan tidak mencerminkan nilai peri kemanusiaan yang beradab.

“Bahwa mengingat perbuatan terdakwa yang sedemikian berat maka kondisi psikologis masyarakat secara umum dan secara khusus kondisi psikologis para keluarga korban sehingga dalam penjatuhan pidana terdakwa haru setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya,” ujar Brigjen TNI Faridah.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pun menyatakan terdakwa Kolonel Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tiga pelanggaran sekaligus, pertama pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer, kedua perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, dan ketiga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama.

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Brigen TNI Faridah saat membacakan putusan pengadilan.

Usai membacakan putusannya, Brigjen TNI Faridah pun langsung mempersilahkan Kolonel Priyanto untuk memberikan tanggapannya atas putusan tersebut.

“Saudara terdakwa sudah dengar putusan majelis hakim?” Tanya Brigjen TNI Faridah. “Siap dengar,” jawab Kolonel Priyanto.

Brigjen TNI Faridah menyatakan, majelis hakim mempersilahkan kepada Kolonel Priyanto untuk memberikan jawaban atas putusan pengadilan selama tujuh hari kedepan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, terdakwa Priyanto dapat menggunakan haknya untuk memberikan jawaban ataupun mengajukan banding terhadap putusan tersebut apabila Kolonel Priyanto tidak menerima putusan tersebut.

“Terdakwa mempunyai hak atas putusan ini, pertama terdakwa bisa menyatakan menerima putusan, kedua terdakwa bisa menyatakan menolak putusan dan menyatakan banding. ketiga terdakwa bisa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari,” kata Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah.

Dalam kesempatan itu, Kolonel Priyanto pun sempat menghampiri penasehat hukumnya yang duduk di meja sebelah kanan ruang sidang. Usai berdiskusi dengan penasehat hukumnya, Kolonel Priyanto pun tidak memberikan jawaban pasti terhadap vonis hakim tersebut.

Dia menegaskan bahwa dirinya meminta waktu untuk memberikan jawaban atas putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tersebut. “Kami nyatakan pikir-pikir,” kata Kolonel Priyanto merespon putusan majelis hakim tersebut. (viva)

Tags: Mantan Kasi Intel Korem 133TNI

Related Posts

Gubernur Gusnar Ismail bersama Wagub Idah Syahidah RH menghadiri pertemuan silaturahim bersama BRMP Provinsi Gorontalo, Rabu (22/4). (foto: dok-pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah, Hadiri Silaturahmi Bersama BRMP Provinsi Gorontalo

Thursday, 23 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Wagub Jatim Emil Dardak menghadiri halalbihalal Ikatan Keluarga Gorontalo di Kota Surabaya, Minggu (19/4/2026). (Foto : Timko)

Emil Dardak Nyanyikan Hulonthalo Lipu’u, Gubernur Gusnar Ismail Perkuat Kolaborasi Gorontalo-Jatim

Wednesday, 22 April 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie melihat langsung giat donor darah dalam rangka Hari Kartini 2026, Selasa (21/4). (Foto : Nova/Diskominfotik)

Wagub Idah Syahidah Apresiasi Peran Perempuan di Hari Kartini, Gerakan Perempuan Berdonor Bukti Nyata Perempuan Berdaya

Wednesday, 22 April 2026
Prof. Dr. Ir. Nurdin, S.P., M.Si diambil sumpah dalam pelantikan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo. (Foto/Diskominfo)

Sekda Boalemo, Prof. Nurdin Gantikan Sherman

Wednesday, 22 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyerahkan bantuan benih jagung kepada petani di Kelurahan Bulota, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Serahkan Bantuan Banih Jagung untuk Petani di Kabupaten Gorontalo

Tuesday, 21 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026
Next Post
Dirut PDAM Bonebol Mengundurkan Diri

Dirut PDAM Bonebol Mengundurkan Diri

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Batas-Batas Pengobatan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.