Gorontalopost.id – Sekertaris Komisi 2, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan R. Arbie menegaskan kepada para petani terutama untuk para kelompok tani untuk dapat mengikuti serta memenuhi segala aturan dan ketentuan terutama dalam hal untuk memperoleh bantuan.
Penegasan tersebut merupakan buntut dari Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan oleh Komisi 2, pada Senin (6/6) kemarin yang merupakan tindak lanjut dari laporan salah satu kelompok tani terkait dengan subsidi pupuk pertanian.
“Tadi kita telah melakukan rapat dengar pendapat dan mengundang seluruh pihak terkait dan kesimpulan yang kami peroleh bahwa laporan dari salah satu kelompok tani yang ada tersebut mengada-ada” ungkap Ridwan.
Lebih lanjuti dikatakan bahwa pihaknya memang menerima laporan dari salah satu kelompok tani tersebut. “Dan setelah kami lakukan kroscek, ternyata laporan tersebut menurut kami mengada-ada” tegasnya.
Menurut Ridwan, segala sesuatu yang ada termasuk persoalan pupuk bersubsidi tersebut memiliki regulasi atau aturan dan ketentuan yang berlaku. “Jika memang mau mendapatkan, maka terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku tersebut termasuk persyaratan yang disyaratkan juga harus terpenuhi” kata Ridwan.
Jangan para kelompok tani mau mekasakan atau menggunakan aturan yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku atau menggunakan aturan mereka sendiri.
“Tentunya ini tidak boleh, karena semuanya telah diatur dan aturan tersebut diberlakukan untuk meminimalisir segala sesuatu yang memang telah dipertimbangkan sebelumnya termasuk persoalan pemerataan bantuan pupuk bersubsidi tersebut” ujar aleg Hanura tersebut.
Untuk itu, Ridwan menghimbau kepada seluruh kelompok tani yang ada di Gorut untuk dapat memperhatikan persoalan regulasi serta persyaratan yang telah diatur. “Dan ketika ini terpenuhi maka tentunya tidak ada lagi yang bermasalah” tandasnya. (abk)












Discussion about this post