logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Gorontalo Utara

Ridwan Nilai Laporan Tersebut Mengada-ada

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 7 June 2022
in Gorontalo Utara
0
Ridwan Nilai Laporan Tersebut Mengada-ada

Ridwan R. Arbie

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Sekertaris Komisi 2, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan R. Arbie menegaskan kepada para petani terutama untuk para kelompok tani untuk dapat mengikuti serta memenuhi segala aturan dan ketentuan terutama dalam hal untuk memperoleh bantuan.

Penegasan tersebut merupakan buntut dari Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan oleh Komisi 2, pada Senin (6/6) kemarin yang merupakan tindak lanjut dari laporan salah satu kelompok tani terkait dengan subsidi pupuk pertanian.

“Tadi kita telah melakukan rapat dengar pendapat dan mengundang seluruh pihak terkait dan kesimpulan yang kami peroleh bahwa laporan dari salah satu kelompok tani yang ada tersebut mengada-ada” ungkap Ridwan.

Lebih lanjuti dikatakan bahwa pihaknya memang menerima laporan dari salah satu kelompok tani tersebut. “Dan setelah kami lakukan kroscek, ternyata laporan tersebut menurut kami mengada-ada” tegasnya.

Related Post

Pemda Gorut Didorong Untuk Optimalisasi PAD, Lakukan Inovasi dan Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Aliansi Mahardika Geruduk Pemda Gorut, Terkait Ijazah Palsu, Calo, Korupsi dan Pengelolaan Pulau

Video Viral, Aleg Gorut Bantah Cibir Pendemo

PPPK Paruh Waktu, Hari Ini Batas Waktu Penginputan Data

Menurut Ridwan, segala sesuatu yang ada termasuk persoalan pupuk bersubsidi tersebut memiliki regulasi atau aturan dan ketentuan yang berlaku. “Jika memang mau mendapatkan, maka terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku tersebut termasuk persyaratan yang disyaratkan juga harus terpenuhi” kata Ridwan.

Jangan para kelompok tani mau mekasakan atau menggunakan aturan yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku atau menggunakan aturan mereka sendiri.

“Tentunya ini tidak boleh, karena semuanya telah diatur dan aturan tersebut diberlakukan untuk meminimalisir segala sesuatu yang memang telah dipertimbangkan sebelumnya termasuk persoalan pemerataan bantuan pupuk bersubsidi tersebut” ujar aleg Hanura tersebut.

Untuk itu, Ridwan menghimbau kepada seluruh kelompok tani yang ada di Gorut untuk dapat memperhatikan persoalan regulasi serta persyaratan yang telah diatur. “Dan ketika ini terpenuhi maka tentunya tidak ada lagi yang bermasalah” tandasnya. (abk)

Tags: DPRD Kab Gorontalo UtaraRidwan R. Arbie

Related Posts

Jubir Fraksi Hanura-PKS, Wiwin pajiu saat menyampaikan pendapat fraksi.

Pemda Gorut Didorong Untuk Optimalisasi PAD, Lakukan Inovasi dan Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Wednesday, 22 October 2025
Masa aksi Aliansi Mahardika saat mendatangi Kantor Bupati dan DPRD Gorut, Senin (20/10/2025).

Aliansi Mahardika Geruduk Pemda Gorut, Terkait Ijazah Palsu, Calo, Korupsi dan Pengelolaan Pulau

Tuesday, 21 October 2025
Klarifikasi Aleg Kabupaten Gorontalo Utara dari Fraksi Nasdem, Dheninda Chaerunnisa, kepada awak media, Selasa (14/10). (Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Video Viral, Aleg Gorut Bantah Cibir Pendemo

Wednesday, 15 October 2025
Hendra Nurdin

PPPK Paruh Waktu, Hari Ini Batas Waktu Penginputan Data

Wednesday, 8 October 2025
Tamrin Puloli alias Ka Nini (62) ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus dugaan pencabulan.

Opa di Gorut Jadi DPO Kasus Dugaan Pencabulan

Wednesday, 8 October 2025
Tim bola voli setwan Gorut bersama manager, Kabag Tata Usaha dan Kehumasan, Yayu Rahayu Dali, Senin (11/08/2025).

Meriahkan HUT RI ke-80, Setwan Turunkan Tim Ikut Turnamen Voli

Tuesday, 12 August 2025
Next Post
Jilbab Kuning-Plastik Sembako Jadi Soal

Jilbab Kuning-Plastik Sembako Jadi Soal

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.