Gorontalopost.id – Petang mulai tenggelam, namun suasana di Kelurahan Paguat kian mencekam. Bagaimana tidak, pada Kamis (2/6) malam, puluhan warga berduyun-duyun mendatangi surau Yayasan Aqidah Syariah Majelis Zikir Thareqat Naqsabandiyah Al-Kholidiyah, meminta agar Muhamad Bakri Amu beserta jamaahnya diusir dari Bumi Panua lantaran ajarannya dinyatakan sesat sebagaimana Fatwa MUI di tahun 2021 lalu.
Irwan Tomas Abubakar, adalah satu diantara puluhan jamaah aliran Thareqat Naqsabandiyah Al-Kholidiyah, yang terpaksa harus meninggalkan surau tempat Yayasan Aqidah Syariah Majelis Zikir, di Kelurahan Siduan, Kecamatan Paguat, pada Kamis (3/6) malam. Aktivitas ajaran tarekat ini pun mulai mengundang perhatian warga sekitar lantaran puluhan jamaah dari berbagai daerah mulai berbondong-bondong mendatangi surau tersebut.
Warga pun mulai marah saat mengetahui akan dilangsungkan beberapa kegiatan tersebut yang padahal oleh MUI dan tim Pakem, ajaran tersebut telah dinyatakan sesat dan dilarang. Tak menunggu lama, masyarakat pun mendesak Kepolisian yang sudah berjaga untuk membubarkan kegiatan tersebut dan meminta para jemaah tarekat asuhan Muhamad Bakri untuk dipulangkan.
Sementara itu, Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono menjelaskan, pihaknya bersama pemerintah daerah dan TNI, bersepakat agar tidak dilaksanakan kegiatan.
Terpisah, Irwan Tomas Abubakar, salah satu jamaah ajaran tarekat Naqsyabandiyah Al kholidiyah menyampaikan. Kegiatan di surau ini sebelumnya sudah dikomunikasikan dengan pihak MUI dan tim Pakem, sehingga diperbolehkan.
Hanya saja, dengan adanya pro kontra di masyarakat sehingga jamaah memilih untuk membatalkan kegiatan yang akan dirangkaikan dengan hari ulang tahun pembina Yayasan.
“Yang pertama, disini kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak terkait, pertama dari pihak MUI, juga dari pihak tim PAKEM juga, cuma karena ini ada pro dan kontra juga yang mereka jaga itu adalah masyarakat sekitar yang tidak menyetujui adanya kegiatan itu disini maka kota hanya bisa legowo saja,” ungkap Irwan.
Atas kejadian itu, Irwan pun merasa sangat dibatasi untuk bisa melakukan aktivitas keagamaan. Sebagai warga negara yang memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainya dirinya merasa sangat dirugikan.
“Kita sangat -sangat merasa dibatasi. Hak kami sebagai warga negara indonesia, khususnya kita sebagai negara muslim tentu ini sudah sangat merugikan bagi kami. Tapi kami juga tidak mau berkecil hati karena ini sudah menjadi ujian bagi kami,” ucapnya sambil mengemasi barang-barang bawaannya. (ryn)










Discussion about this post