logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Damaikan Pihak Berperkara Sesuai Musyawarah Mufakat

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 4 June 2022
in Metropolis
0
Damaikan Pihak Berperkara Sesuai Musyawarah Mufakat

Pihak yang berperkara ketika didamaikan oleh pihak Kejari Bone Bolango di ruangan Rumah Restorative Justice “Mohutato”. (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Suasana di ruangan Rumah Restorative Justice “Mohutato” Kejari Bone Bolango mendadak riuh dengan isak tangis. Menyusul perdamaian yang dilakukan Kejari Bone Bolango antara korban dan pelaku Sumi Abjul, dan Kiman Pututi dalam sebuah perkara tindak pidana baru-baru ini.

Roy Tilameo – Bone Bolango

Kasi Pidum Kejari Bone Bolango, Santo Musa, saat memimpin jalannya pemufakatan damai antara kedua belah pihak itu menjelaskan, Restorative Justice (RJ) ini adalah untuk yang pertama kalinya digelar di Rumah Rest Kejari Bone Bolango, dimana hal yang perlu digarisbawahi, merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pemulihan kembai pada keadaan semula, dan bukan pembalasan

Kata dia, ketika ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak, maka Kejari Bone Bolango langsung menghentikan penuntutannya, dan tidak dilanjutkan ke sidang pengadilan.

Related Post

Dua Tersangka Asusila Diserahkan ke Kejaksaan

Nyaris Diamuk Masa, Residivis Pencabulan Diamankan

Anak Hilang Ditemukan, Ternyata Sedang Belajar Kelompok

Empat Tersangka Penganiayaan Ditahan, Lokasi Kejadian di Area PETI DAM Pohuwato

“Dalam pelaksaan ini kami selaku fasilitator dalam RJ, disaksikan dari aparat kepolisian, kepala desa, serta keluarga dari korban/pelaku, memberikan kesempatan kepada keluarga yang bertikai. Secara langsung kami mendengarkan apa saja permintaannya, dan termasuk apa saja syarat kedua belah pihak bersepakat damai,” ujar Santo.

Soal RJ itu sendiri kata Santo, merupakan langkah korps Adhyaksa dalam menghadirkan keadilan di tengah masyarakat. Konsepnya sendiri kata dia, dibuatkan ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke tahap penuntutan.

Lanjut mantan Kasi Intelijen Kejari kabupaten Gorontalo ini, RJ atau Keadilan Restoratif telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, dimana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan semula pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana.

“Melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali. Konsep RJ ini merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium, dimana pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan,” imbuhnya.

Dirinya menambahkan juga, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan demi kepentingan hukum. (*)

Tags: Musyawarah Mufakat

Related Posts

Empat orang tersangka resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato, terkait kasus dugaan penganiayaan.

Empat Tersangka Penganiayaan Ditahan, Lokasi Kejadian di Area PETI DAM Pohuwato

Thursday, 23 April 2026
Dua tersangka kasus dugaan asusila saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Dua Tersangka Asusila Diserahkan ke Kejaksaan

Thursday, 23 April 2026
Petugas saat mengamankan Seorang residivis kasus pencabulan nyaris diamuk masa baru-baru ini.

Nyaris Diamuk Masa, Residivis Pencabulan Diamankan

Thursday, 23 April 2026
anak hilang. FL(15), Salah satu Siswi Sekolah Menegah Pertama yang sempat dilaporkan meninggalkan rumah sejak Senin (20/04), akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan selamat pada Selasa (21/04/2026) malam

Anak Hilang Ditemukan, Ternyata Sedang Belajar Kelompok

Thursday, 23 April 2026
TANPA MEJA: Seorang siswa yang sedang berperkara difasilitasi Polda untuk mengikuti ujian sekolah, dengan didampingi serta mendapatkan pengawasan.

Siswa Berperkara Hukum Ujian di Rutan

Wednesday, 22 April 2026
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H., didampingi Waka Polres, Kompol Heny Mudji Rahayu,S.H.,M.H., saat menyerahkan sarana pendukung untuk anggota Bhayangkari Cabang Polres Pohuwato, pada moment Hari Kartini.

Hari Kartini, Bhayangkari Terima Sarana Pendukung Kinerja

Wednesday, 22 April 2026
Next Post
Bencana Sapura

Dokter Pasien

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Pohuwato The Gold of Celebes

Pohuwato The Gold of Celebes

Monday, 27 February 2023
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Empat orang tersangka resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato, terkait kasus dugaan penganiayaan.

Empat Tersangka Penganiayaan Ditahan, Lokasi Kejadian di Area PETI DAM Pohuwato

Thursday, 23 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Batas-Batas Pengobatan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.