logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Jangan Keblabasan Jadi Diktator Mayoritas

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 24 May 2022
in Metropolis
0
Jangan Keblabasan Jadi Diktator Mayoritas

Pelaksanaan diskusi yang diselenggarakan oleh Akademia Noto Negoro secara Daring.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Pengangkatan pejabat kepala daerah adalah pelanggaran prinsip demokrasi, dan menunjukkan model penyelenggaraan negara yang tidak ilmiah dan semau gue. Selain merusak demokrasi yang beradab (Civilized, madani), ini juga mencederai semangat otonomi daerah, dan oleh karena itu melanggar konstitusi. Demikian antara lain rangkuman hasil diskusi yang diselenggarakan oleh Akademia Noto Negoro secara daring, Jumat (20/5/2022) malam.

Dosen Universitas Nasional Jakarta, Wahyu Triono, MAP, yang bertindak sebagai pemantik diskusi bertema Spoil system dalam pengangkatan kepala daerah itu memaparkan, akan ada lebih dari 250 pejabat kepala daerah dalam dua tahun mendatang.

Dan karena mereka semua diangkat oleh presiden atau Mendagri, maka dikhawatirkan mereka akan lebih mengabdi kepada pengangkatnya daripada kepada masyarakat. Selain itu Wahyu juga mepertanyakan bagaimana keterbukaan proses pengangkatan itu, dan bagaimana proses pengawasan serta akuntabilitasnya.

Pembicara lain, Dr. Djoko Siswanto dari Universitas Hang Tuah Surabaya, berpendapat bahwa pengangkatan pejabat kepala daerah itu tidak sah. Kepala daerah harusnya dipilih oleh rakyat lewat Pemilu.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Kalau selama ini pengangkatan Plt (Pelaksana tugas) kepala daerah tidak dipersoalkan, ini dapat dimengerti karena hanya berjalan beberapa bulan. Selain itu Plt juga tidak boleh membuat kebijakan strategis.

Mereka hanya sekadar meneruskan kebijakan yang sudah ada, yang dibuat oleh kepala daerah sebelumnya. Namun pejabat (Pj) kepala daerah yang akan dilantik dalam waktu dekat ini sudah pasti akan membuat kebijakan strategis, seperti RPJMD dan APBD, karena mereka akan bertugas cukup lama, yakni 2 tahunan. Ini jelas melanggar aturan, merusak tatanan bernegara.

Pendapat itu diperkuat oleh pembicara ketiga, Prof. Hanif Nurcholis dari Universitas Terbuka Tangerang. Dia dengan semangat menegaskan, bahwa negara tidak boleh dikelola secara ngawur. Jangan mentang-mentang kuat secara politik lalu membuat aturan dan kebijakan yang menabrak aturan. Negara modern harus diurus secara saintifik-ilmiah.

Baginya, pengangkatan pejabat (Pj.) kepala daerah melanggar UUD Pasal 18 ayat 4: “Gubernur, Bupati, dan Walikota masingmasing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi,kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

” Demokratis itu artinya dipilih oleh rakyat, bukan ditunjuk dan diangkat oleh penguasa. Ayat ini sudah sangat jelas, dan tidak perlu ada tafsir lagi.

ANN adalan perkumpulan para pemerhati dan praktisi pengelolaan negara yang dibentuk pada awal Maret 2022, dengan anggota dari seluruh Indonesia.

Hingga saat ini telah melakukan sebelas kali webinar dengan berbagai tema dan pembicara dari kalangan praktisi maupun pakar. Beberapa tema yang akan dibedah dalam waktu dekat adalah: plus-minus kepala daerah yang berasal dari pengusaha, perdebatan kapitalisme vs sosialisme, reformasi birokrasi, masa depan Ukraina, dan ancaman filipinaisasi Indonesia. Jumlah anggotanya saat ini 27 orang, dan masih membuka diri untuk menerima anggota baru. (wan/rilis)

Tags: apbdRPJMD

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Bencana Sapura

Pikachiu Demokrasi

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.