logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Jangan Keblabasan Jadi Diktator Mayoritas

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 24 May 2022
in Metropolis
0
Jangan Keblabasan Jadi Diktator Mayoritas

Pelaksanaan diskusi yang diselenggarakan oleh Akademia Noto Negoro secara Daring.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Pengangkatan pejabat kepala daerah adalah pelanggaran prinsip demokrasi, dan menunjukkan model penyelenggaraan negara yang tidak ilmiah dan semau gue. Selain merusak demokrasi yang beradab (Civilized, madani), ini juga mencederai semangat otonomi daerah, dan oleh karena itu melanggar konstitusi. Demikian antara lain rangkuman hasil diskusi yang diselenggarakan oleh Akademia Noto Negoro secara daring, Jumat (20/5/2022) malam.

Dosen Universitas Nasional Jakarta, Wahyu Triono, MAP, yang bertindak sebagai pemantik diskusi bertema Spoil system dalam pengangkatan kepala daerah itu memaparkan, akan ada lebih dari 250 pejabat kepala daerah dalam dua tahun mendatang.

Dan karena mereka semua diangkat oleh presiden atau Mendagri, maka dikhawatirkan mereka akan lebih mengabdi kepada pengangkatnya daripada kepada masyarakat. Selain itu Wahyu juga mepertanyakan bagaimana keterbukaan proses pengangkatan itu, dan bagaimana proses pengawasan serta akuntabilitasnya.

Pembicara lain, Dr. Djoko Siswanto dari Universitas Hang Tuah Surabaya, berpendapat bahwa pengangkatan pejabat kepala daerah itu tidak sah. Kepala daerah harusnya dipilih oleh rakyat lewat Pemilu.

Related Post

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Kalau selama ini pengangkatan Plt (Pelaksana tugas) kepala daerah tidak dipersoalkan, ini dapat dimengerti karena hanya berjalan beberapa bulan. Selain itu Plt juga tidak boleh membuat kebijakan strategis.

Mereka hanya sekadar meneruskan kebijakan yang sudah ada, yang dibuat oleh kepala daerah sebelumnya. Namun pejabat (Pj) kepala daerah yang akan dilantik dalam waktu dekat ini sudah pasti akan membuat kebijakan strategis, seperti RPJMD dan APBD, karena mereka akan bertugas cukup lama, yakni 2 tahunan. Ini jelas melanggar aturan, merusak tatanan bernegara.

Pendapat itu diperkuat oleh pembicara ketiga, Prof. Hanif Nurcholis dari Universitas Terbuka Tangerang. Dia dengan semangat menegaskan, bahwa negara tidak boleh dikelola secara ngawur. Jangan mentang-mentang kuat secara politik lalu membuat aturan dan kebijakan yang menabrak aturan. Negara modern harus diurus secara saintifik-ilmiah.

Baginya, pengangkatan pejabat (Pj.) kepala daerah melanggar UUD Pasal 18 ayat 4: “Gubernur, Bupati, dan Walikota masingmasing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi,kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

” Demokratis itu artinya dipilih oleh rakyat, bukan ditunjuk dan diangkat oleh penguasa. Ayat ini sudah sangat jelas, dan tidak perlu ada tafsir lagi.

ANN adalan perkumpulan para pemerhati dan praktisi pengelolaan negara yang dibentuk pada awal Maret 2022, dengan anggota dari seluruh Indonesia.

Hingga saat ini telah melakukan sebelas kali webinar dengan berbagai tema dan pembicara dari kalangan praktisi maupun pakar. Beberapa tema yang akan dibedah dalam waktu dekat adalah: plus-minus kepala daerah yang berasal dari pengusaha, perdebatan kapitalisme vs sosialisme, reformasi birokrasi, masa depan Ukraina, dan ancaman filipinaisasi Indonesia. Jumlah anggotanya saat ini 27 orang, dan masih membuka diri untuk menerima anggota baru. (wan/rilis)

Tags: apbdRPJMD

Related Posts

Tenda yang akan digunakan sebagai lapak jualan saat pasar senggol nampak sudah dipasang di salah satu kawasan pertokoan yang ada di Jalan Imam Bonjol, Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Friday, 6 March 2026
RAZIA--Suasana razia yang dilakukan oleh satpol PP

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Friday, 6 March 2026
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, Senin (2/03/26).

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 6 March 2026
Telaga melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan resmi yang berada di wilayah Kecamatan Telaga Jaya, Senin (2/03/26).

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Friday, 6 March 2026
Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Next Post
Bencana Sapura

Pikachiu Demokrasi

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
15 RAMADAN: Lapangan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dipadati ribuan warga untuk berburu kacang dan pisang pada tradisi malam qunut, Kamis (5/3). Masyarakat setempat mengemasnya dalam bentuk festival. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/ gorontalo post)

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Friday, 6 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.