logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Jangan Keblabasan Jadi Diktator Mayoritas

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 24 May 2022
in Metropolis
0
Jangan Keblabasan Jadi Diktator Mayoritas

Pelaksanaan diskusi yang diselenggarakan oleh Akademia Noto Negoro secara Daring.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Pengangkatan pejabat kepala daerah adalah pelanggaran prinsip demokrasi, dan menunjukkan model penyelenggaraan negara yang tidak ilmiah dan semau gue. Selain merusak demokrasi yang beradab (Civilized, madani), ini juga mencederai semangat otonomi daerah, dan oleh karena itu melanggar konstitusi. Demikian antara lain rangkuman hasil diskusi yang diselenggarakan oleh Akademia Noto Negoro secara daring, Jumat (20/5/2022) malam.

Dosen Universitas Nasional Jakarta, Wahyu Triono, MAP, yang bertindak sebagai pemantik diskusi bertema Spoil system dalam pengangkatan kepala daerah itu memaparkan, akan ada lebih dari 250 pejabat kepala daerah dalam dua tahun mendatang.

Dan karena mereka semua diangkat oleh presiden atau Mendagri, maka dikhawatirkan mereka akan lebih mengabdi kepada pengangkatnya daripada kepada masyarakat. Selain itu Wahyu juga mepertanyakan bagaimana keterbukaan proses pengangkatan itu, dan bagaimana proses pengawasan serta akuntabilitasnya.

Pembicara lain, Dr. Djoko Siswanto dari Universitas Hang Tuah Surabaya, berpendapat bahwa pengangkatan pejabat kepala daerah itu tidak sah. Kepala daerah harusnya dipilih oleh rakyat lewat Pemilu.

Related Post

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Kalau selama ini pengangkatan Plt (Pelaksana tugas) kepala daerah tidak dipersoalkan, ini dapat dimengerti karena hanya berjalan beberapa bulan. Selain itu Plt juga tidak boleh membuat kebijakan strategis.

Mereka hanya sekadar meneruskan kebijakan yang sudah ada, yang dibuat oleh kepala daerah sebelumnya. Namun pejabat (Pj) kepala daerah yang akan dilantik dalam waktu dekat ini sudah pasti akan membuat kebijakan strategis, seperti RPJMD dan APBD, karena mereka akan bertugas cukup lama, yakni 2 tahunan. Ini jelas melanggar aturan, merusak tatanan bernegara.

Pendapat itu diperkuat oleh pembicara ketiga, Prof. Hanif Nurcholis dari Universitas Terbuka Tangerang. Dia dengan semangat menegaskan, bahwa negara tidak boleh dikelola secara ngawur. Jangan mentang-mentang kuat secara politik lalu membuat aturan dan kebijakan yang menabrak aturan. Negara modern harus diurus secara saintifik-ilmiah.

Baginya, pengangkatan pejabat (Pj.) kepala daerah melanggar UUD Pasal 18 ayat 4: “Gubernur, Bupati, dan Walikota masingmasing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi,kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

” Demokratis itu artinya dipilih oleh rakyat, bukan ditunjuk dan diangkat oleh penguasa. Ayat ini sudah sangat jelas, dan tidak perlu ada tafsir lagi.

ANN adalan perkumpulan para pemerhati dan praktisi pengelolaan negara yang dibentuk pada awal Maret 2022, dengan anggota dari seluruh Indonesia.

Hingga saat ini telah melakukan sebelas kali webinar dengan berbagai tema dan pembicara dari kalangan praktisi maupun pakar. Beberapa tema yang akan dibedah dalam waktu dekat adalah: plus-minus kepala daerah yang berasal dari pengusaha, perdebatan kapitalisme vs sosialisme, reformasi birokrasi, masa depan Ukraina, dan ancaman filipinaisasi Indonesia. Jumlah anggotanya saat ini 27 orang, dan masih membuka diri untuk menerima anggota baru. (wan/rilis)

Tags: apbdRPJMD

Related Posts

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026
Tujuh orang masyarakat yang terdampar di Pulau Mas, berhasil dievakuasi oleh personel Polairud Polda Gorontalo.

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Monday, 20 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Monday, 20 April 2026
Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Monday, 20 April 2026
Next Post
Bencana Sapura

Pikachiu Demokrasi

Discussion about this post

Rekomendasi

Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Batas-Batas Pengobatan

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.