logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Owner FX Famili Segera Diadlili

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 21 May 2022
in Metropolis
0
Owner FX Famili Segera Diadlili

Owner FX Family inisial AY saat dilimpahkan Polda Gorontalo ke Kejari Kota Gorontalo belum lama ini.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Gorontalopost.id – Kasus dugaan Investasi Bodong yang melibatkan oknum polisi inisial AY alias Rinto bersama istrinya inisial SB rencanannya pekan depan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo. Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat untuk dapat melihat secara langsung perkara ini secara terang benderang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo melalui Kepala Seksi Intelejen Ricardo saat ditemui wartawan koran ini mengatakan, terkait berkas perkara investasi bodong atas tersangka AY dan SB saat ini masih dalam tahap proses mempersiapkan seluruh kelengkapan untuk proses pelimpahan ke persidangan. Pasalnya, perkara ini lumayan kompleks meibatkan banyak pihak, dalam hal ini masyarakat yang jadi korban investasi bodong.

“Sehingga kami dari tim penuntut umum merasa perlu mempersiapkan secara maksimal, untuk proses penuntutan di persidangan nanti,”kata Ricardo. Lebih lanjut dijelaskan Ricardo, untuk dedaline sebenarnya itu diatur di KUHAP. Dan untuk kedua tersangka berada dalam penahanan penuntut umum selama 20 hari yang akan berakhir 2 Juni 2022 nanti.

“Kami akan melakukan pelimpahan berkas perkara paling lama minggu depan ke pengadilan,”tegas Ricardo. Terkait barang bukti mobil sitaan Polda yang saat ini masih berada di Polda Gorontalo dan belum diserahkan ke Kejaksaan.

Ricardo mengaku jika memang itu merupakan barang bukti dalam perkara Rinto Cs, secara otomatis sudah diserahkan ke kejaksaan. Sementara untuk mobil mungkin yang menjadi petimbangan dari tim penuntut umum terkait dengan lahan atau tempat penyimpanan barang bukti, di kejaksaan sangat terbatas walaupun dilihat area kejaksaan kota luas, tapi untuk penyimpanan mobil pihaknya kesulitan.

Untuk JPU yang disiapkan untuk duduk di persidangan nanti jelas Ricardo berjumlah enam orang sesuai P-16 atau surat perintah penujukan jaksa penuntut umum, yakni Lima dari Kejati Gorontalo dan satu dari Kejari Kota yang rata-rata adalah jaksa senior dan punya jam terbang tinggi.

“Kami berharap agar masyarakat yang bertanya-tanya mengapa lama dilimpahkan agar bisa memahami proses yang tengag kami lalukan saat ini melakukan persiapan dengan baik, seksama dan teliti supaya penuntut umum bisa berhasil di persidangan,”tandas Ricardo. (roy)

Tags: FX Familyinvestasi bodong

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Akses RS Toto Kabila Banyak Kubangan

Akses RS Toto Kabila Banyak Kubangan

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.