Gorontalopost.id – Kasus dugaan Investasi Bodong yang melibatkan oknum polisi inisial AY alias Rinto bersama istrinya inisial SB rencanannya pekan depan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo. Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat untuk dapat melihat secara langsung perkara ini secara terang benderang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo melalui Kepala Seksi Intelejen Ricardo saat ditemui wartawan koran ini mengatakan, terkait berkas perkara investasi bodong atas tersangka AY dan SB saat ini masih dalam tahap proses mempersiapkan seluruh kelengkapan untuk proses pelimpahan ke persidangan. Pasalnya, perkara ini lumayan kompleks meibatkan banyak pihak, dalam hal ini masyarakat yang jadi korban investasi bodong.
“Sehingga kami dari tim penuntut umum merasa perlu mempersiapkan secara maksimal, untuk proses penuntutan di persidangan nanti,”kata Ricardo. Lebih lanjut dijelaskan Ricardo, untuk dedaline sebenarnya itu diatur di KUHAP. Dan untuk kedua tersangka berada dalam penahanan penuntut umum selama 20 hari yang akan berakhir 2 Juni 2022 nanti.
“Kami akan melakukan pelimpahan berkas perkara paling lama minggu depan ke pengadilan,”tegas Ricardo. Terkait barang bukti mobil sitaan Polda yang saat ini masih berada di Polda Gorontalo dan belum diserahkan ke Kejaksaan.
Ricardo mengaku jika memang itu merupakan barang bukti dalam perkara Rinto Cs, secara otomatis sudah diserahkan ke kejaksaan. Sementara untuk mobil mungkin yang menjadi petimbangan dari tim penuntut umum terkait dengan lahan atau tempat penyimpanan barang bukti, di kejaksaan sangat terbatas walaupun dilihat area kejaksaan kota luas, tapi untuk penyimpanan mobil pihaknya kesulitan.
Untuk JPU yang disiapkan untuk duduk di persidangan nanti jelas Ricardo berjumlah enam orang sesuai P-16 atau surat perintah penujukan jaksa penuntut umum, yakni Lima dari Kejati Gorontalo dan satu dari Kejari Kota yang rata-rata adalah jaksa senior dan punya jam terbang tinggi.
“Kami berharap agar masyarakat yang bertanya-tanya mengapa lama dilimpahkan agar bisa memahami proses yang tengag kami lalukan saat ini melakukan persiapan dengan baik, seksama dan teliti supaya penuntut umum bisa berhasil di persidangan,”tandas Ricardo. (roy)










Discussion about this post