Gorontalopost.id – Diduga mangkir dalam melaksanakan tugas, salah seorang Polisi yang bertugas di Polda Gorontalo, diberhentikan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dari informasi yang dirangkum Gorontalo Post, personel yang diberhentikan tersebut yakni Brigadir Polisi (Brigpol) Dedy F. Wartabone. Yang bersangkutan merupakan bintara yang bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Gorontalo.
PTDH tersebut dilakukan karena Brigpol Dedy F. Wartabone, meninggalkan tugas tanpa ijin yang sah (Mangkir) lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K, M.Si, M.M, melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,S.I.K mengatakan, disiplin merupakan nafas bagi setiap anggota Polri dan menjadi basic atau dasar yang diajarkan sejak mengikuti pendidikan pembentukan anggota Polri.
Melalui disiplin, setiap anggota Polri diajarkan tentang ketaatan terhadap asas, norma, hukum dan peraturan yang berlaku.
“Sehingga, bagi personel Polri yang melanggar, berlaku sanksi peraturan disiplin hingga kode etik profesi Polri,” ujarnya.
Lanjut kata Alumnus Akpol 1998 ini, Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : Kep/79/IV/2022 tanggal 26 April 2022, yang ditandatangani oleh Karo SDM, Kombes Pol. Agus Nugroho, S.I.K, M.H, tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap Brigpol. Dedy F. Wartabone, anggota Yanma Polda Gorontalo, karena mangkir atau meninggalkan tugas tanpa ijin yang sah.
“Yang bersangkutan melanggar Pasal 7 huruf E, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri atau Pasal 14 ayat (1) huruf A Jo Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” jelasnya.
Lanjut kata mantan Kapolres Bone Bolango ini, putusan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Brigpol Dedy tersebut sudah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.
“Ini sudah sesuai aturan, di mana telah dilakukan sidang komisi Kode Etik Profesi Polri. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, karena itu merupakan komitmen bapak Kapolda dalam menegakkan aturan dan penerapan reward, serta punishment secara seimbang. Selain itu, ini merupakan implementasi dari kebijakan Kapolri yakni transparansi berkeadilan,” terangnya.
Ditambahkan pula, dengan dikeluarkannya keputusan Kapolda Gorontalo tentang PTDH terhadap Brigpol. Dedy F. Wartabone, diharapkan menjadi pembelajaran bagi personel lainnya untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai anggota Polri.
“Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi personel Polri lainnya, untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan, serta ketentuan yang berlaku.
Profesi Polri sudah menjadi pilihan kita, maka segala ketentuan yang ada didalamnya haruslah kita patuhi, dan informasi PTDH terhadap Dedy F Wartabone ini penting diketahui oleh masyarakat, bahwa yang bersangkutan saat ini statusnya bukan lagi anggota Polri melainkan masyarakat biasa,” tegasnya. (kif)










Discussion about this post