logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Diduga Mangkir, Seorang Polisi Diberhentikan

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 9 May 2022
in Metropolis
0
Diduga Mangkir, Seorang Polisi Diberhentikan

Brigadir Dedy F. Wartabone

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Diduga mangkir dalam melaksanakan tugas, salah seorang Polisi yang bertugas di Polda Gorontalo, diberhentikan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dari informasi yang dirangkum Gorontalo Post, personel yang diberhentikan tersebut yakni Brigadir Polisi (Brigpol) Dedy F. Wartabone. Yang bersangkutan merupakan bintara yang bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Gorontalo.

PTDH tersebut dilakukan karena Brigpol Dedy F. Wartabone, meninggalkan tugas tanpa ijin yang sah (Mangkir) lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K, M.Si, M.M, melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,S.I.K mengatakan, disiplin merupakan nafas bagi setiap anggota Polri dan menjadi basic atau dasar yang diajarkan sejak mengikuti pendidikan pembentukan anggota Polri.

Related Post

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Melalui disiplin, setiap anggota Polri diajarkan tentang ketaatan terhadap asas, norma, hukum dan peraturan yang berlaku.

“Sehingga, bagi personel Polri yang melanggar, berlaku sanksi peraturan disiplin hingga kode etik profesi Polri,” ujarnya.

Lanjut kata Alumnus Akpol 1998 ini, Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : Kep/79/IV/2022 tanggal 26 April 2022, yang ditandatangani oleh Karo SDM, Kombes Pol. Agus Nugroho, S.I.K, M.H, tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap Brigpol. Dedy F. Wartabone, anggota Yanma Polda Gorontalo, karena mangkir atau meninggalkan tugas tanpa ijin yang sah.

“Yang bersangkutan melanggar Pasal 7 huruf E, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri atau Pasal 14 ayat (1) huruf A Jo Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” jelasnya.

Lanjut kata mantan Kapolres Bone Bolango ini, putusan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Brigpol Dedy tersebut sudah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

“Ini sudah sesuai aturan, di mana telah dilakukan sidang komisi Kode Etik Profesi Polri. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, karena itu merupakan komitmen bapak Kapolda dalam menegakkan aturan dan penerapan reward, serta punishment secara seimbang. Selain itu, ini merupakan implementasi dari kebijakan Kapolri yakni transparansi berkeadilan,” terangnya.

Ditambahkan pula, dengan dikeluarkannya keputusan Kapolda Gorontalo tentang PTDH terhadap Brigpol. Dedy F. Wartabone, diharapkan menjadi pembelajaran bagi personel lainnya untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai anggota Polri.

“Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi personel Polri lainnya, untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan, serta ketentuan yang berlaku.

Profesi Polri sudah menjadi pilihan kita, maka segala ketentuan yang ada didalamnya haruslah kita patuhi, dan informasi PTDH terhadap Dedy F Wartabone ini penting diketahui oleh masyarakat, bahwa yang bersangkutan saat ini statusnya bukan lagi anggota Polri melainkan masyarakat biasa,” tegasnya. (kif)

Tags: polda gorontaloPTDH

Related Posts

Tenda yang akan digunakan sebagai lapak jualan saat pasar senggol nampak sudah dipasang di salah satu kawasan pertokoan yang ada di Jalan Imam Bonjol, Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Friday, 6 March 2026
RAZIA--Suasana razia yang dilakukan oleh satpol PP

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Friday, 6 March 2026
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, Senin (2/03/26).

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 6 March 2026
Telaga melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan resmi yang berada di wilayah Kecamatan Telaga Jaya, Senin (2/03/26).

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Friday, 6 March 2026
Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Next Post
IKN Mendongak

IKN Mendongak

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
15 RAMADAN: Lapangan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dipadati ribuan warga untuk berburu kacang dan pisang pada tradisi malam qunut, Kamis (5/3). Masyarakat setempat mengemasnya dalam bentuk festival. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/ gorontalo post)

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Friday, 6 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.