logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Tampil Modis Tanpa Rompi Tahanan

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 16 April 2022
in Headline
0
Tampil Modis Tanpa Rompi Tahanan

MENUJU PENJARA - [foto kiri] Bos FX Family AY alias Rinto (kanan). [foto kanan] SB alias Sul (hijab), keduanya saat tiba di Kejari Gorontalo, Kamis (14/4). Proses pelimpahan barang bukti dan tersangka membuat pasutri ini kini meringkuk du Lapas Gorontalo. (foto : Aliyul Adzim/gorontalpost)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Tersangka dugaan penipuan dengan modus bisnis investasi online trading forex, AY alias Rinto dan istrinya SB, mulai meringkuk di Lapas Gorontalo, Kamis (14/4) sejak pelimpahan berang bukti dan tersangka, dari Polda Gorontalo ke kejaksaan negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Kamis (14/4).

Rinto yang merupakan pecatan anggota Polri dan istrinya, tiba di kantor Kejari Kota Gorontalo, sekira pukul 14.50 wita. Mereka menumpangi mobil operasional Ditreskrimsus jenis bus isuzu, dengan pengawalan sejumlah aparat kepolisian. Saat turun dari mobil, Rinto dan istrinya, tampak tampil modis. Mereka tidak diborgol layaknya tersangka kasus pidana yang lainya, pun tanpa rompi tahanan, atau baju khusus yang menandakan keduanya adalah pelaku dugaan tindak pidana.

Yang terlihat keduanya tampil modis, Rinto tampak mengenakan setelah kaos oblong warna abu-abu, dipadu jeans berwana dark blue, sedangkan SB muncul dengan setelan blus lengan panjang putih bercorak hitam, juga dipadu jens blue dan sepatu kets, SB juga tampak mengenakan hijab dan kacamata. Wajah keduanya ditutup masker warna putih.

Setiba di kantor kejaksaan, Rinto dan SB langsung diarahkan masuk ke ruang pemeriksaan. Beberapa petugas Direskrimsus Polda, juga terlihat menurunkan sejumlah barang bukti, dan berkas perkara yang nampak sangat tebal.

Related Post

Wali Kota Gorontalo Siap Pasang Badan untuk Guru, Adhan: Jangan Lagi Ada Kriminalisasi

Gaji 13 Cair Hari Ini, Rp 120,59 M Dikucurkan DJPb Gorontalo

Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Di ruangan berukuran 4×5 meter itu, keduanya dicecar dengan sejumlah pertanyaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), seputar kasus dugaan penipuan investasi bodong. JPU juga sempat menanyakan kepada Rinto dan SB terkait sejumlah barang bukti yang diikutsertakan, seperti laptop, smartphone, jam tangan serta sepatu.

Proses penelitian berkas, barang bukti, dan tersangka oleh JPU, berlangsung hingga pukul 17.30 wita. Saat itu juga, keduanya diputuskan untuk tetap meringkuk di penjara. Pasangan suami istri ini kemudian diarahkan menaiki mobil tahanan milik kejaksanaan untuk dibawa ke Lapas Gorontalo.

Sama seperti tiba di kejaksaan, saat menuju Lapas, Rinto dan istrinya juga tidak mengenakan rompi tahanan sebagaimana yang biasa dilakukan kejaksaan untuk tahanan kasus dugaan pidana lainya, tangan mereka juga tidak dibogol.

Proses penanganan perkara dugaan penipuan melalui bisnis investasi online, yang dijalankan mantan oknum Polri itu memang memasuki babak baru. Kasus ini pertama kali mencuat akhir tahun lalu.

Rinto yang merupakan anggota Polri, bahkan masuk sebagi daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Gorontalo, karena melalaikan tugas sebagai anggota Polri, ia kemudian ditangkap di wilayah Jawa Barat, dan dipecat sebagai bagian dari korps bhayangkara.

Kasus dugaan penipuan melalui bisnis online itu kemudian digarap serius oleh Ditreskrimsus, akhir desember tahun lalu, mantan anggota Polsek Paguat itu bersama istrinya, ditetapkan sebagai tersangka.

Baru kemarin, keduanya dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum tahap II. “Kami dari Dit Reskrimsus Polda Gorontalo melakukan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota terkait AKY dan istrinya SB terkait kasus forex yg ada di Gorontalo,”tutur Kasubid IV Polda Gorontalo, Kompol Sigit Rahayu, dihadapan awak media, Kamis (14/4/22).

Diketahui, Rinto merupakan bos FX Family, bisnis online yang tenyata bodong itu, diduga telah merekrut ribuan member, dan dibantu sejumlah admin. Member menyetorkan sejumlah uang dengan harapan mendapat imbalan yang berlimpah. Tapi bukan angan-angan meraup untung, yang terjadi justru buntung.

Pada awal kasus ini mencuat, sejumlah member bahkan melakukan aksi di Mapolda Gorontalo, mereka mengaku mengalami kerugian yang tidak sedikit, diantara mereka ada yang menggadaikan rumah, dan kebun, untuk mengikuti bisnis tersebut.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo, tak main-main menjerat Rinto dan istrinya dengan pasal berlapis.

Mulai dari tindak pidana penipuan penggelapan, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perdagangan, dan pidana perbankan. Sigit Rahayu juga menegaskan, barang bukti yang telah disita diantaranya, smartphone, mobil, motor, laptop dan kerekening. Sejumlah aset seperti rumah, vila, dan sawah yang ada di Bali, Jakarta, dan Jawa Barat juga diikutkan sebagai barang bukti.

“Jadi kami sudah segel semua aset milik Rinto sesuai dengan aturan yang berlaku, kita juga meminta surat dari pengadilan. Untuk kasus ini tentunya akan kami tindak lanjuti dengan pengenaan pasal yang lain juga,”ungkap Sigit Rahayu.

Terpisah Kepala Seksi Penerangan Hukum Mohamad Kasad saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini status penahanan Rinto dan SB sudah menjadi tahanan JPU untuk pelaksanaan persidangan di pengadilan nanti. “Jadi penahanannya dilakukan selama 20 hari kedepan. Semoga secepatnya perkara kedua tersangka Rinto dan SB segera dilimpahkan ke pengadilan,”kata Kasad.

Alasan penahanan ditegaskan Kasad karena dikhwatirkan jangan sampai tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan perbuatan pidana yang sama. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasak 21 KUHAP tentang penahanan tersangka. Ketika ditanya soal jumlah jaksa yang akan menyidangkan perkara Rinto Cs, Kasad mengaku belum tahu tentang hal itu.

Kasad berjanji hal tersebut akan diinformasikan lebih lanjut kepada para awak media perihal penetapan JPU. “Ya, untuk perkembangan selanjutnya terkait perkara ini nanti kami kabarkan,”tutup Kasad singkat. (roy/Mg-04/Mg-06/Mg-18)

Tags: Bos Forexkejari kota gorontalooknum polisi DPO

Related Posts

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea disambut para guru saat membuka SPMB tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo, Rabu (3/6). (foto: istimewa)

Wali Kota Gorontalo Siap Pasang Badan untuk Guru, Adhan: Jangan Lagi Ada Kriminalisasi

Thursday, 4 June 2026
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, Arie Suwandani. (F. Istimewa)

Gaji 13 Cair Hari Ini, Rp 120,59 M Dikucurkan DJPb Gorontalo

Tuesday, 2 June 2026
Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Saturday, 30 May 2026
Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Saturday, 30 May 2026
Pemprov Gorontalo Pacu Penerbitan IPR, Baru Satu Izin Terbit dari 10 Blok WPR Lengkap di Pohuwato

Pemprov Gorontalo Pacu Penerbitan IPR, Baru Satu Izin Terbit dari 10 Blok WPR Lengkap di Pohuwato

Saturday, 30 May 2026
Haji 2026, Mina dan Jamarat jadi Fase Terberat Jamaah Butuh Fisik yang Prima

Haji 2026, Mina dan Jamarat jadi Fase Terberat Jamaah Butuh Fisik yang Prima

Friday, 29 May 2026
Next Post
AS Sebut Pedulilindungi Langgar HAM

AS Sebut Pedulilindungi Langgar HAM

Discussion about this post

Rekomendasi

Pembukaan SPMB tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Rabu (3/6/2026). (Foto: Prokopim)

SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

Thursday, 4 June 2026
Muh. Amier Arham

Pertumbuhan Ekonomi Melesat Menuju Proses Crowding Out

Thursday, 4 June 2026
Rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo terkait NTP Gorontalo yang dipublikasikan pada 2 Juni 2026. (foto: tangkapan layar)

NTP Gorontalo Turun 3,06 Persen, Terdalam Diantara Provinsi di KTI

Thursday, 4 June 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Wakil Ketua LPSK.

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Thursday, 4 June 2026

Pos Populer

  • Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

    Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Peringati Hari Lahir Pancasila, BRI BO Gorontalo Gelar Upacara, Tekankan Komitmen Melayani

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pertumbuhan Ekonomi Melesat Menuju Proses Crowding Out

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • NTP Gorontalo Turun 3,06 Persen, Terdalam Diantara Provinsi di KTI

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.