logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Tampil Modis Tanpa Rompi Tahanan

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 16 April 2022
in Headline
0
Tampil Modis Tanpa Rompi Tahanan

MENUJU PENJARA - [foto kiri] Bos FX Family AY alias Rinto (kanan). [foto kanan] SB alias Sul (hijab), keduanya saat tiba di Kejari Gorontalo, Kamis (14/4). Proses pelimpahan barang bukti dan tersangka membuat pasutri ini kini meringkuk du Lapas Gorontalo. (foto : Aliyul Adzim/gorontalpost)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Tersangka dugaan penipuan dengan modus bisnis investasi online trading forex, AY alias Rinto dan istrinya SB, mulai meringkuk di Lapas Gorontalo, Kamis (14/4) sejak pelimpahan berang bukti dan tersangka, dari Polda Gorontalo ke kejaksaan negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Kamis (14/4).

Rinto yang merupakan pecatan anggota Polri dan istrinya, tiba di kantor Kejari Kota Gorontalo, sekira pukul 14.50 wita. Mereka menumpangi mobil operasional Ditreskrimsus jenis bus isuzu, dengan pengawalan sejumlah aparat kepolisian. Saat turun dari mobil, Rinto dan istrinya, tampak tampil modis. Mereka tidak diborgol layaknya tersangka kasus pidana yang lainya, pun tanpa rompi tahanan, atau baju khusus yang menandakan keduanya adalah pelaku dugaan tindak pidana.

Yang terlihat keduanya tampil modis, Rinto tampak mengenakan setelah kaos oblong warna abu-abu, dipadu jeans berwana dark blue, sedangkan SB muncul dengan setelan blus lengan panjang putih bercorak hitam, juga dipadu jens blue dan sepatu kets, SB juga tampak mengenakan hijab dan kacamata. Wajah keduanya ditutup masker warna putih.

Setiba di kantor kejaksaan, Rinto dan SB langsung diarahkan masuk ke ruang pemeriksaan. Beberapa petugas Direskrimsus Polda, juga terlihat menurunkan sejumlah barang bukti, dan berkas perkara yang nampak sangat tebal.

Related Post

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Di ruangan berukuran 4×5 meter itu, keduanya dicecar dengan sejumlah pertanyaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), seputar kasus dugaan penipuan investasi bodong. JPU juga sempat menanyakan kepada Rinto dan SB terkait sejumlah barang bukti yang diikutsertakan, seperti laptop, smartphone, jam tangan serta sepatu.

Proses penelitian berkas, barang bukti, dan tersangka oleh JPU, berlangsung hingga pukul 17.30 wita. Saat itu juga, keduanya diputuskan untuk tetap meringkuk di penjara. Pasangan suami istri ini kemudian diarahkan menaiki mobil tahanan milik kejaksanaan untuk dibawa ke Lapas Gorontalo.

Sama seperti tiba di kejaksaan, saat menuju Lapas, Rinto dan istrinya juga tidak mengenakan rompi tahanan sebagaimana yang biasa dilakukan kejaksaan untuk tahanan kasus dugaan pidana lainya, tangan mereka juga tidak dibogol.

Proses penanganan perkara dugaan penipuan melalui bisnis investasi online, yang dijalankan mantan oknum Polri itu memang memasuki babak baru. Kasus ini pertama kali mencuat akhir tahun lalu.

Rinto yang merupakan anggota Polri, bahkan masuk sebagi daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Gorontalo, karena melalaikan tugas sebagai anggota Polri, ia kemudian ditangkap di wilayah Jawa Barat, dan dipecat sebagai bagian dari korps bhayangkara.

Kasus dugaan penipuan melalui bisnis online itu kemudian digarap serius oleh Ditreskrimsus, akhir desember tahun lalu, mantan anggota Polsek Paguat itu bersama istrinya, ditetapkan sebagai tersangka.

Baru kemarin, keduanya dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum tahap II. “Kami dari Dit Reskrimsus Polda Gorontalo melakukan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota terkait AKY dan istrinya SB terkait kasus forex yg ada di Gorontalo,”tutur Kasubid IV Polda Gorontalo, Kompol Sigit Rahayu, dihadapan awak media, Kamis (14/4/22).

Diketahui, Rinto merupakan bos FX Family, bisnis online yang tenyata bodong itu, diduga telah merekrut ribuan member, dan dibantu sejumlah admin. Member menyetorkan sejumlah uang dengan harapan mendapat imbalan yang berlimpah. Tapi bukan angan-angan meraup untung, yang terjadi justru buntung.

Pada awal kasus ini mencuat, sejumlah member bahkan melakukan aksi di Mapolda Gorontalo, mereka mengaku mengalami kerugian yang tidak sedikit, diantara mereka ada yang menggadaikan rumah, dan kebun, untuk mengikuti bisnis tersebut.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo, tak main-main menjerat Rinto dan istrinya dengan pasal berlapis.

Mulai dari tindak pidana penipuan penggelapan, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perdagangan, dan pidana perbankan. Sigit Rahayu juga menegaskan, barang bukti yang telah disita diantaranya, smartphone, mobil, motor, laptop dan kerekening. Sejumlah aset seperti rumah, vila, dan sawah yang ada di Bali, Jakarta, dan Jawa Barat juga diikutkan sebagai barang bukti.

“Jadi kami sudah segel semua aset milik Rinto sesuai dengan aturan yang berlaku, kita juga meminta surat dari pengadilan. Untuk kasus ini tentunya akan kami tindak lanjuti dengan pengenaan pasal yang lain juga,”ungkap Sigit Rahayu.

Terpisah Kepala Seksi Penerangan Hukum Mohamad Kasad saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini status penahanan Rinto dan SB sudah menjadi tahanan JPU untuk pelaksanaan persidangan di pengadilan nanti. “Jadi penahanannya dilakukan selama 20 hari kedepan. Semoga secepatnya perkara kedua tersangka Rinto dan SB segera dilimpahkan ke pengadilan,”kata Kasad.

Alasan penahanan ditegaskan Kasad karena dikhwatirkan jangan sampai tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan perbuatan pidana yang sama. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasak 21 KUHAP tentang penahanan tersangka. Ketika ditanya soal jumlah jaksa yang akan menyidangkan perkara Rinto Cs, Kasad mengaku belum tahu tentang hal itu.

Kasad berjanji hal tersebut akan diinformasikan lebih lanjut kepada para awak media perihal penetapan JPU. “Ya, untuk perkembangan selanjutnya terkait perkara ini nanti kami kabarkan,”tutup Kasad singkat. (roy/Mg-04/Mg-06/Mg-18)

Tags: Bos Forexkejari kota gorontalooknum polisi DPO

Related Posts

Bahlil Lahadalia

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Monday, 20 April 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menghadiri rapat konsolidasi dengan UPT Kemendikdasmen di aula BPMP Provinsi Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Monday, 20 April 2026

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Next Post
AS Sebut Pedulilindungi Langgar HAM

AS Sebut Pedulilindungi Langgar HAM

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.