logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Kontraktor SIM RSAS Vonis 2,6 Tahun

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 31 March 2022
in Metropolis
0
Kontraktor SIM RSAS Vonis 2,6 Tahun

Terdakwa AO yang mengenakan kerudung berwarna putih bercorak abu-abu itu nampak duduk di kursi pesakitan sejak pukul 13.00 Wita. (Foto: Ardiansyah Kandoli/Magang UNG).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang. Oknum kontraktor pada proyek pengadaan jaringan Sistim Informasi Managemen (SIM) pada RS Aloe Saboe Tahun Anggaran 2004 silam akhirnya membayar perbuatannya. Ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo menjatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara terhadap AO.

Pantauan Gorontalo Post, terdakwa AO yang mengenakan kerudung berwarna putih bercorak abu-abu itu nampak duduk di kursi pesakitan sejak pukul 13.00 Wita. Dalam amar putusannya Ketua Majelis persidangan menguraikan, selaku Direktur Utama PT. Bravo Tiakara Minikaindo. AO ikut terlibat dalam penyelewengan anggaran untuk pengadaan SIM RSAS.

Perbuatannya AO dinyatakan melanggar pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang N0. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Untuk itu majelis hakim PN Tipikor yang menyidangkan perkara itu menjatuhkan vonis, 2,6 Tahun penjara.

Putusan majelis hakin ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU), yang pada sidang sebelumya menuntut pidana 1,6 tahun penjara kepada AO. Saat diwawancarai Zulkifli Mooduto selaku JPU dalam persidangan tersebut mengaku, memang putusan tersebut naik dari tuntutan jaksa. Untuk saat ini kata dia akan dirundingkan dengan tim.

Related Post

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

“Kita akan rundingkan dulu dengan tim, serta meminta petunjuk dari atasan apakan menerima putusan majelis hakim atau ada upaya hukum yang lain. Tetapi dari segala unsur sudah terbukti sesuai dengan tuntutan kami yaitu pasal 3. Jadi amar putusan dan tuntutan kami sudah selesai,” ucap Zulkifli.

Disinggung apakah terdakwa AO ini merupakan terpidana utama atau masih ada pihak-pihak lain yang ikut bertanggungjawab.

“Kalau berdasarkan putusan mungkin teman-teman wartawan juga sudah mendengarkan adanya keterkaitan orang lain dalam putusan itu secara jelas dan nyata bahwa ada pihak yang ikut dimintai pertanggungjawaban. Saya tidak perlu menyebut nama. Tapi yang pasti dalam putusan yang dibacakan tadi itu ada pihak lain yang ikut tanggung jawab,” tegasnya.

Ditanya soal proses hukum terhadap tersangka lainnya yang sudah pada tahap penahanan, kata Zulkifli saat ini pihaknya masih dalam perampungan berkas perkara, dan dalam waktu dekat ini segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Nanti dari tersangka yang sudah kami lakukan penahanan ini akan melihat lagi sejauh mana keterangan saksi-saksi yang kita sudah periksa dan ambil keterangannya. Kita akan lihat, apakah setelah dua putusan ini lebih memperjelas keterkaitan pihak-pihak lainnya,” tandasnya.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa AO dalam keterangannya kepada awak media juga mengatakan, setelah mendengarkan putusan dari majelis, pihaknya akan pikir-pikir dahulu dalam se pekan ini apakah akan menerima putusan ini atau tidak.

“Yang kami lihat, dari segi uang pengganti sebagaimana tuntutan jaksa itu dari Rp 1,2 miliar itu tinggal Rp 200 juta, dengan subside 3 bulan penjara. Kemudian tentang pokok pemidanaannya dari 1,6 bulan naik satu tahun,” ucap Bathin sembari menambahkan, klienya itu juga ada keterkaitan dengan SB yang pada pekan lalu sudah dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan. (roy/mag-11).

Tags: RS Aloe saboeSIMtipikor

Related Posts

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

Friday, 17 April 2026
AKP Dr. Iswan Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR., bersama personel saat melakukan pengujian beladiri terhadap para personel Polres Pohuwato.

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Friday, 17 April 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Dapur MBG Polda Gorontalo guna meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana serta memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan, Rabu (16/04/2026).

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan pembobolan minimarket atau gerai Alfamart di wilayah Kabupaten Gorontalo saat diamankan polisi.

Dua Spesialis Pembobol Minimarket Dibekuk, Sebelum Beraksi Pelaku Pelajari Situasi Sekitar

Friday, 17 April 2026
Penahanan Oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato berinisial KR.

Oknum Kades di Pohuwato Dibui, Diduga Jadi Pemodal PETI Buntulia

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Doa Wadas

Harus 400 T

Discussion about this post

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.