Gorontalopost.id — Peredaran Minuman Keras di Gorontalo kembali merajalela jelang bulan suci Ramadan yang terhitung tinggal sepekan lagi. Kali ini sebanyak 275 botol Miras jenis cap tikus asal Provinsi Sulawesi Utara, berhasil dirazia oleh Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo, dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Otanaha 2022, jumat dini hari.
Kapolres Gorontalo AKBP Ahmad Pardomuan, SIK melalui Kasat Samapta, AKP Sutrisno mengatakan, razia ini dilakukan dalam rangka jelang bulan suci ramadhan, bahkan dalam razia tersebut, untuk mengelabui petugas, barang haram itu di kemas dalam kantong plastik berukuran 25 liter menggunakan mobil bus penumpang tujuan Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
“Informasi itu kemudian kami kembangkan, pada pukul 01.00 WITA dini hari tim di wilayah Kecamatan Tibawa mencegat mobil bus yang di curigai dan benar, setelah diperiksa kami temukan ratusan liter miras,” kata Sutrisno kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).
Sutrisno yang juga Kepala Unit Kerja Lapangan II Pekat Otanaha ini mengatakan sasaran operasi pekat yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah hukum Polres Gorontalo.
“Sesuai intruksi Kapolda dan Kapolres Gorontalo, operasi ini dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan Kambtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras, apalagi ini menjelang bulan suci ramadan,” ujar Sutrisno.
Berdasarkan keterangan supir bus, ia hanya menerima titipan barang tersebut. Lalu mengantarkan sesuai dengan alamat yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. “Pengakuan dari supir bus, WK alias wawan (36), dia hanya menerima titipan.
Namun semua barang bukti tetap kami amankan untuk proses lebih lanjut di Mapolres Gorontalo,” ungkap Sutrisno. Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol lainnya, apalagi menjual obat-obatan terlarang.
“Hindari minuman keras, jaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Ingat, kami akan tindak tegas. Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum,”tandas Sutrisno. Sementara itu di Desa Bohusami, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara.
.Polres Gorontalo Utara (Gorut) menggerebek tempat pengolahan minuman keras jenis cap tikus, Kamis (24/3/2022). Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 galon cap tikus berukuran 25 liter siap edar. Bahkan, sebanyak 18 galon berukuran 25 liter air nira sebagai bahan baku Captikus juga ikut diamankan. Tidak hanya itu saja, dalam penggerebekan itu dimankan pula tabung gas, tempat penyulingan dan lampu sorot sebagai penerang saat proses pembuatan cap tikus di lokasi tersebut.
“Perlu saya tegaskan bahwa penggerebekan tempat penyulingan miras ini merupakan bagian dari operasi penyakit masyakarat (pekat) Otanaha I tahun 2022,”kata Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution kepada wartawan, kemarin. Lebih lanjut perwira dua melati ini menambahkan, operasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan stabilitas Kamtibmas menjelang bulan suci ramadhan.
Sebelumnya Kabag Ops Polres Gorontalo Utara, Kompol Suharjo, menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mengantongi laporan warga perihal keberadaan pabrik miras di wilayah Gentuma Raya. Setelah menerima laporan ini, pihaknya kata Suharjo langsung meluncur ke lokasi yang mencurigakan. Setibanya di lokasi, tim mendapati ada pabrik cap tikus milik dari SW, merupakan warga desa setempat.
“Barang bukti hasil sitaan di lokasi pabrik cap tikus, telah diamankan Unit Satuan Reserse Narkoba untuk kepentingan proses lebih lanjut.
Sementara pemiliknya belum dilakukan pemanggilan, sebab pihak masih akan melakulan uji lab guna memastikan berapa kandungan alkohol dari hasil penyulingan tersebut.,”tandas Suharjo. (WIe/roy)










Discussion about this post