Gorontalopost.id – Diduga sudah kebelet nikah, seorang pemuda yang bernama MIS alias Panjul (25), warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Heledulaa Timur, Kecamatan Kota Timur, nekat mencuri handphone di salah satu counter yang terletak di Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, dugaan pencurian tersebut terjadi pada 17 Maret 2022, sekitar pukul 22.00 Wita. Pada saat itu, Riski Adtya Pratama (35) mendapatkan tawaran dari tersangka MIS, di mana akan ada satu unit Handphone merek iPhone 11 Pro Max 64 GB, untuk ditukar dengan calon pembeli.
Hal itu pun disetujui oleh Riski, sehingga tersangka MIS pada saat ada kesempatan, langsung membawa beberapa buah handphone, yang rencananya akan ditawarkan kepada calon pembeli.
Namun setelah beberapa saat kemudian, ketika Riski menghubungi tersangka melalui telfon celluler, tersangka tidak menjawabnya.
Bahkan, ketika rumah tersangka didatangi, ternyata tersangka sudah tidak lagi berada di rumah. Hal ini pun kemudian dilaporkan ke Polres Gorontalo Kota keesokan harinya yakni pada Jumat (18/03/2022).
“Setelah menerima laporan, Tim Resmob Rajawali Polres Gorontalo Kota, langsung melakukan pencarian terhadap pelaku,” kata Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irwanto,S.I.K,M.Si yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Mohamad Nauval Seno,S.T.K,S.I.K saat jumpa pers, Rabu (23/03/2022) yang berlangsung di halaman Polres Gorontalo Kota.
Dikatakan Alumnus Akpol 2000 ini, setelah melakukan penyelidikan, diketahui tersangka MIS sudah menaiki sebuah mobil rental untuk menuju ke daerah Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Tim Rajawali kemudian langsung mencari tahu kendaraan yang berangkat tersebut. Setelah diketahui jenis kendaraan dan nomor Polisi nya, Tim Rajawali langsung berkoordinasi dengan Resmob Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Akhirnya, sekitar Pukul 23.00 Wita, di jalur perkebunan kopi, Jalan Trans Sulawesi, Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, mobil yang dikendarai tersangka langsung ditahan, kemudian tersangka beserta barang bukti, diamankan oleh Tim Resmob Parimo.
“Keesokan harinya yakni pada Sabtu (19/03/2022), Tim Rajawali bersama pelapor langsung menuju Polres Parimo untuk menjemput tersangka dan kamudian digiring ke Polres Gorontalo Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.
Lanjut kata mantan Kapolres Bone Bolango ini, pihaknya berhasil mengamankan kurang lebih 18 unit handphone berbagai merek.
Atas perbuatan pelaku, dirinya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana subside Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Perkara ini pun masih dalam proses pengembangan.
“Jadi, tersangka ini hendak melarikan diri ke daerah Sulteng, tepatnya di Kota Palu. Rencananya, satu buah handphone akan dijual untuk membeli tiket penerbangan, dengan tujuan Jakarta.
Hal ini dikarenakan, tersangka hendak menikah dengan seorang perempuan yang berada di daerah Serang, Banten. Untuk selanjutnya, tersangka kini telah kami tahan dan perkara masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas mantan Kasubdit Regident Dit Lantas Polda Gorontalo ini. (kif)










Discussion about this post