Gorontalopost.id – Empat orang wanita di Kota Gorontalo terpaksa harus diamankan oleh aparat Kepolisian. Hal tersebut menyusul adanya laporan dari pihak korban yang dibullying dan di video, sehingga viral di media social (Medsos).
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya pihak Polres Gorontalo Kota menerima laporan dari kakak korban yang bernama RP (15) pada Kamis (17/03/2022), di mana korban dianiaya dengan cara ditarik dan di pukul dengan menggunakan tangan terkepal di salah satu kamar kos yang terletak di Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Tak hanya sampai disitu saja, aksi tersebut di video dan berdurasi selama kurang lebih 30 menit. Bahkan video tersebut viral di Medsos.
Tim Rajawali (Buser,red) kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan pada Jumat (18/03/2022), empat orang remaja yang diduga sebagai pelaku bullying berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Gorontalo Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto,S.I.I,M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Nauval Seno,S.T.K,S.I.K mengatakan, peristiwa tersebut diketahui oleh kakak korban setelah melihat video penganiayaan di media social tik tok, di mana dalam video tersebut terlihat RP (Korban, red) sedang dianiaya oleh ARN (15) yang merupakan warga Desa Luwoo II, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
“Ada empat orang yang kami amankan. Selain ARN, ada pelaku lainnya yang tidak terekam video. Mereka adalah AD (17), warga Kelurahan Bitung Barat, Kecamatan Maesa, DP (18) warga Desa Bigo, Kecamatan Buroko yang bertugas merekam dan IM (16), warga Kelurahan Banjer, Kota Manado.
Keempatnya kini sementara diperiksa oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota, karena korban maupun pelaku, masih di bawah umur,” jelasnya.
Lanjut kata mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Mulai dari saksi, saksi pelapor, saksi korban dan juga keempat wanita yang diduga sebagai pelaku.
“Para terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Gorontalo Kota, dan penyidik sudah mengirimkan surat ke Bapas untuk pendampingan terhadap terduga pelaku dan korban.
Kemudian juga berkoordinasi dengan LPKS untuk penitipan terduga pelaku yang masih dibawah umur. Untuk perkembangan selanjutnya, nanti akan kami informasikan kembali,” pungkas Alumnus Akpol 2015 ini. (kif)










Discussion about this post