logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

Oknum Mahasiswa Ditahan Kejari Kota

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 21 March 2022
in Kota Gorontalo, Metropolis
0
Oknum Mahasiswa Ditahan Kejari Kota

Tersangka JK dan Barang Bukti Berupa ratusan pcs kaos diserahkan Satreskrim Polres Gorontalo Kota ke Kejari Kota baru-baru ini. (Foto : Roy/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang. Kasus dugaan penggelapan dana hingga Ratusan Juta atas tersangka oknum Mahasiswa ternama di Gorontalo inisial JK alias Jefri akhirnya kini memasuki babak baru.

Kali ini tersangka Jefri yang semula ditahan pihak Satreskrim Polres Gorontalo Kota, beralih status menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Pantauan Gorontalo Post, Jumat (18/3/22), sebelum ditahan Jefri yang mengenakah setelah kaos oblong warna hitam diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota oleh sejumlah penyidik Satreskrim Polres Gorontalo Kota yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Muhammad Nauval Seno, S.T.K.,S.I.K. Dalam roses tahap II itu, penyidik tidak hanya menyerahkan tersangka saja melainkan barang bukti berupa ratusan pcs kaos yang diduga terkait dengan penggelepan yang dilakukan Jefrri perihal pengadaan kaos kegiatan Creative Young Entrepreneur National Inspiration tahun 2019 silam.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno, S.T.K.,S.I.K kepada Gorontalo Postmengatakan, pihaknya telah melakukan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Jefri terkait tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP,”kata Nauval.

Related Post

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Lebih lanjut Iptu Nauval menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya laporan pihak konveksi pada tahun 2019 silam yang mengalami kerugian hingga Ratusan Juta. Pihak yang dilaporkan adalah Jefri yakni mahasiswa di Gorontalo.

“Di sana pihak ketiga sebagai pihak konveksi mengalami kerugian sekitar Rp. 100 Juta,”ungkap nauval.

Mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo itu menjelaskan, bahwa tersangka saat ini dilakukan penitipan di Polres Gorontalo Kota, guna dilakukan penahanan dengan status tahanan JPU.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kejari Kota Gorontalo. untuk saat ini penahanan akan dititipkan di Mako Polres Gorontalo Kota.

Nanti sampai dengan pihak Kejaksaan melimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” Jelas Nauval sembari menambahkan, bahwa tersangka Jefri disangkakan dengan pasal 372 KUHP ancaman maskimal empat tahun penjara. (roy).

Tags: JPUkejari kota gorontalopenggelapanpolres gorontalo kota

Related Posts

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

Friday, 24 July 2026
4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

Friday, 24 July 2026
Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Thursday, 23 July 2026
Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Thursday, 23 July 2026
Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Thursday, 23 July 2026
Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Thursday, 23 July 2026
Next Post
Doa Wadas

Kakak Sofwati

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
Sakit Jantung

Sakit Jantung

Saturday, 25 July 2026
Anak Telur

Anak Telur

Saturday, 25 July 2026
Satpam MBG

Satpam MBG

Saturday, 25 July 2026

Pos Populer

  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • 11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.