Oknum Mahasiswa Ditahan Kejari Kota

Gorontalopost.id – Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang. Kasus dugaan penggelapan dana hingga Ratusan Juta atas tersangka oknum Mahasiswa ternama di Gorontalo inisial JK alias Jefri akhirnya kini memasuki babak baru.

Kali ini tersangka Jefri yang semula ditahan pihak Satreskrim Polres Gorontalo Kota, beralih status menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Pantauan Gorontalo Post, Jumat (18/3/22), sebelum ditahan Jefri yang mengenakah setelah kaos oblong warna hitam diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota oleh sejumlah penyidik Satreskrim Polres Gorontalo Kota yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Muhammad Nauval Seno, S.T.K.,S.I.K. Dalam roses tahap II itu, penyidik tidak hanya menyerahkan tersangka saja melainkan barang bukti berupa ratusan pcs kaos yang diduga terkait dengan penggelepan yang dilakukan Jefrri perihal pengadaan kaos kegiatan Creative Young Entrepreneur National Inspiration tahun 2019 silam.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno, S.T.K.,S.I.K kepada Gorontalo Postmengatakan, pihaknya telah melakukan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Jefri terkait tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP,”kata Nauval.

Lebih lanjut Iptu Nauval menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya laporan pihak konveksi pada tahun 2019 silam yang mengalami kerugian hingga Ratusan Juta. Pihak yang dilaporkan adalah Jefri yakni mahasiswa di Gorontalo.

“Di sana pihak ketiga sebagai pihak konveksi mengalami kerugian sekitar Rp. 100 Juta,”ungkap nauval.

Mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo itu menjelaskan, bahwa tersangka saat ini dilakukan penitipan di Polres Gorontalo Kota, guna dilakukan penahanan dengan status tahanan JPU.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kejari Kota Gorontalo. untuk saat ini penahanan akan dititipkan di Mako Polres Gorontalo Kota.

Nanti sampai dengan pihak Kejaksaan melimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” Jelas Nauval sembari menambahkan, bahwa tersangka Jefri disangkakan dengan pasal 372 KUHP ancaman maskimal empat tahun penjara. (roy).

Comment