Gorontalopost.id – Sesuai dengan rencana pelaksanaan agenda yang telah ditetapkan, Selasa (15/3) kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) melaksanakan rapat paripurna Pemberhentian Bupati Gorut, almarhum Indra Yasin periode 2018-2023.
Usulan pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPRD Gorut Nomor 04 Tahun 2022 tentang penetapan usulan pemberhentian Bupati Gorontalo Utara.
Selain itu juga, pelaksanaan rapat paripurna usul pemberhentian tersebut sebagaimana disampaikan sebelumnya berdasarkan pada akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tertanggal 3 Maret 2022.
DPRD juga telah memperoleh surat dari Gubernur Gorontalo Nomor 100/245/Pemkesra tertanggal 7 Maret 2022 perihal pemberitahuan yang pada pokoknya menjelaskan tentang kewenangan DPRD dalam mengusulkan penetapan pemberhentian Bupati dan usulan penetapan serta pengesahan Wakil Bupati menjadi Bupati.
Ketua DPRD Gorut, Deisy S.M Datau saat ditemui usai pelalaksanaan paripurna tersebut menegaskan bahwa pihaknya tentu komitmen untuk mempercepat proses usulan tersebut ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mekanismenya melalui Gubernur Gorontalo untuk kemudian ditetapkan. “Ini secepatnya kita proses sesuai regulasi.
Karena, kita diburu dengan waktu. Lagi pula pemerintahan itu harus jalan dan banyak kewenangan-kewenangan harus dari bupati, tidak bisa hanya wakil bupati. Sehingga itu harus dipercepat dan kita juga sekalian mengawal usulan tersebut di kementerian,” ungkap Deisy.
Rapat paripurna tersebut dihadiri lengkap oleh pimpinan DPRD Gorut mulai dari Ketua, Deisy S.M Datau, Wakil Ketua 1, Roni Imran, Wakil Ketua 2, Hamzah Sidik dan sejumlah anggota DPRD lainnya. (abk)












Discussion about this post