Gorontalopost.id – Peredaran narkoba di Gorontalo kembali diungkap polisi. Kali ini seorang perempuan inisial FD (30) dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, penangkapan terhadap FD dilakukan sekira pukul 15.00 WITA. Bermula ketika petugas dari Satuan Resnarkoba polres Gorontalo mendapatkan informasi, bahwa seseorang diduga dari Isimu menuju ke Kota (Gorontalo_red) menggunakan kenderaan roda 4 (Mobil_red) jenis Ayla warna merah. Dengan nomor Polisi DB 105 FC, yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Setelah mendapatkan informasi itu, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pendalaman di lokasi yang dituju. Setelah mengetahui keberadaan FD, kejar-kejaran mobil petugas dan mobil yang ditumpangi pelaku terjadi mirip di film.
Keberadaan FD diketahui berada di jalan Sudirman Kelurahan Hunggaluwa Limboto, Kabupaten Gorontalo, tepatnya di lampu merah dekat Rumah Sakit MM Dunda Limboto.
Karena mobil ditumpangi FD tak mau berhenti, akhirnya petugas buang tembakan peringatan. Pada waktu ditangkap tersangka keluar dari mobil dan barang bukti tidak di temukan di dalam kendaraan. Diduga tersangka sempat membuang barang bukti itu di luar.
Karena barang bukti tersebut, disimpan di celana dalamnya, saat dia jongkok barang bukti tersebut di lempar ke belakang. Kemudian dilihat salah satu saksi masyarakat, bahwa tersangka ini membuang barang yang disimpan dalam pembungkus rokok.
“Kami amankan Empat (4) sachet Narkotika jenis Sabu itu diduga milik FD,”kata Kasat Resnarkoba Polres Gorontalo, Iptu Arlan Budi Kusuma. Mantan Kapolsek Marisa itu, menjelaskan, hasil uji lab akan diketahui paling cepat sore hari, dan paling lambat Rabu hari ini.
“Untuk sanksinya kita akan gelar perkara dulu, tersangka juga sudah dites urin, hasilnya negatif. Dan dirinya juga sudah mengakui itu barangnya, jika jelas terbukti itu jenis sabu kepada FD disangkakan pasal 112 Undang – undang Narkotika.” tandas Arlan. (roy)











Discussion about this post