logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Persepsi

Sinyal ”Bebas” Mudik Lebaran

Lukman Husain by Lukman Husain
Sunday, 13 March 2022
in Persepsi
0
Sinyal ”Bebas” Mudik Lebaran

ARI BASKORO

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh

ARI BASKORO

TANDA-tanda pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diawali dari perayaan Nyepi bagi umat Hindu. Rangkaian pelaksanaannya berlangsung lebih meriah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Walaupun dalam jumlah peserta yang terbatas, pawai ogoh-ogoh, misalnya, telah mendapatkan lampu hijau.

Banyak pihak, khususnya pegiat pariwisata di Bali, mulai bernapas lega. Turis mancanegara pun mulai tampak meramaikan geliat wisata di Pulau Dewata. Penerbangan dari luar negeri menuju pulau dambaan para pelancong tersebut juga meningkat. Pertanda positif itu terkait dengan kebijakan pemerintah yang memberlakukan uji coba pembebasan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Peraturan tersebut diberlakukan sejak 7 Maret 2022.

Walaupun baru uji coba, indikasi kuat pelonggaran PPKM bisa merembet pada kebijakan berikutnya. Keputusan ”berani” ini didukung tingkat cakupan vaksinasi pertama dan kedua di Bali yang sudah melampaui 100 persen. Ditargetkan, cakupan vaksinasi booster dapat meningkat hingga 30 persen pada 11 Maret 2022, saat ini baru tercapai sekitar 21 persen. Apakah itu suatu pertanda bahwa status transisi menuju endemi telah dipersiapkan dengan matang oleh pemerintah?

Aturan terbaru juga telah disampaikan pemerintah tanggal 7 Maret 2022. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022. Bagi pelaku perjalanan domestik/dalam negeri (PPDN), sudah tidak diperlukan lagi bukti tes cepat antigen atau PCR yang negatif. Semua modalitas angkutan, baik angkutan darat, laut, maupun udara, tidak disyaratkan bagi yang sudah vaksin lengkap.

Related Post

Memaknai Kebijakan Pemberian Kesempatan & Perpanjangan Waktu dalam Penganggaran & Pembayaran Melampaui Tahun Anggaran

Politik Rangkul Ulama

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Secara bersamaan, melalui kebijakan baru tersebut, semua kegiatan kompetisi olahraga boleh ditonton secara langsung. Syaratnya telah vaksinasi booster. Walaupun jumlah penontonnya masih harus disesuaikan dengan level PPKM setempat.

Sinyal pelonggaran yang juga menjadi harapan besar publik adalah wacana mudik Lebaran. Angan-angan itu akan bisa terwujud dengan indikator tertentu. Lagi-lagi persyaratan tentang target vaksinasi menjadi dasar pijakannya. Vaksinasi dosis kedua harus memenuhi cakupan 70 persen dari populasi masyarakat Indonesia. Setidaknya sasaran tersebut telah dapat dirampungkan pada akhir April 2022.

Sementara catatan dari laman resmi Satgas Penanganan Covid-19, vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 92 persen lebih. Untuk dosis kedua berada di angka 71 persen lebih. Perkembangan tersebut tercatat hingga awal Maret 2022.

Perlu diketahui publik, target vaksinasi di Indonesia ”hanya” 208.265.720 orang. Angka itu bukanlah merupakan jumlah total penduduk Indonesia yang saat ini mencapai 273.879.750 jiwa. Artinya, ada sekitar 65 juta penduduk Indonesia yang bukan merupakan target vaksinasi. Berbagai sebab menjadikan mereka ”tidak memenuhi syarat” dilakukan vaksinasi.

Kekebalan Komunal Sudah Tercapai?
Kecenderungan pelonggaran terhadap PPKM tidak hanya terjadi di Indonesia. Pemerintah Arab Saudi membuat kebijakan umrah akan bisa normal lagi. Bagi para calon jemaah, tidak perlu lagi dilakukan karantina dan tes PCR terlebih dahulu. Negara-negara Eropa juga sudah lebih dahulu mengawali kebijakan pelonggaran PPKM. Perbedaannya hanya pada beberapa aspek tingkatannya.
Data epidemiologi global menunjukkan, terbentuknya imunitas masyarakat dunia telah dapat mengendalikan virus Covid-19.

Tingginya cakupan vaksinasi ditengarai menjadi palang pintu utama menghadapi keganasan berbagai varian virus Covid-19. Imunitas juga terbentuk oleh banyaknya warga dunia yang telah sembuh setelah terpapar virus secara alamiah. Hingga 8 Maret 2022, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mencatat sebanyak 448.162.169 penduduk dunia telah terinfeksi. Sementara negara kita berada pada peringkat ke-15 dengan angka infeksi mencapai 5.778.184 kasus. Di sisi lain, 63,3 persen penduduk dunia telah mendapatkan minimal satu dosis vaksin.

Memang terjadi ketimpangan di beberapa negara low-income. Di negara-negara tersebut, saat ini ”hanya” tercatat sebanyak 13,6 persen penduduknya yang baru memperoleh satu dosis vaksin. Indikasi tercapainya suatu kekebalan komunal bisa juga dinilai dari survei epidemiologi. Inggris misalnya. Negara yang terkena dampak hebat akibat gelombang Omicron tersebut mempunyai prevalensi antibodi di atas 90 persen.

Artinya, sedikitnya sembilan dari sepuluh penduduknya memiliki antibodi terhadap virus Covid-19. Antibodi ini bisa terbentuk akibat paparan alamiah virus ataupun sebagai hasil vaksinasi. Di sisi lain, tingkat prevalensi penduduk Indonesia telah mencapai 80 persen. Survei ini dilakukan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) baru-baru ini.

Batu Sandungan

Uji coba di Bali dan perubahan aturan pada PPLN dan PPDN merupakan bahan evaluasi penting. Beberapa faktor bisa menjadi batu sandungan. Populasi yang tidak termasuk dalam target vaksinasi bisa memicu peningkatan angka infeksi. Sekaligus sebagai sumber penularan.

Risiko fatalitas dan kematian juga merupakan bagian yang harus diperhitungkan. Populasi dengan risiko tinggi paparan Covid-19 juga memerlukan perhatian ekstra. Lansia dan orang-orang dengan kondisi komorbid, selain rentan infeksi, juga berpotensi sebagai inang virus untuk bermutasi. Secara imunologis, daya proteksi mereka termasuk dalam kualifikasi yang rendah.

Jumlah kasus Covid-19 yang tercatat di Indonesia mayoritas diperoleh dari passive case finding (orang yang punya gejala yang memeriksakan diri ke rumah sakit/klinik). Jumlah yang diperoleh dari penelusuran kontak (tracing) relatif sedikit. Active case finding yang relatif minim seperti ini tidak terlepas dari keterbatasan tes PCR.

Tes cepat antigen yang lebih banyak dilakukan daripada PCR mempunyai tingkat keakuratan yang jauh lebih rendah. Tidak diberlakukannya lagi tes PCR bagi PPDN berisiko meningkatkan lagi angka infeksi. Deteksi dini berbagai kemungkinan penemuan varian virus baru hasil mutasi dengan sendirinya akan berkurang juga.

Sinyal pelonggaran PPKM sangat menggembirakan. Namun, sejatinya masyarakat jangan mengartikannya juga sebagai pelonggaran protokol kesehatan (prokes). Hingga kini prokes masih menjadi tulang punggung pencegahan penularan Covid-19. Semoga hasil evaluasi kebijakan baru nantinya dapat membawa suasana mudik Lebaran berbeda dengan tahun sebelumnya. (*)

Penulis adalah
Divisi Alergi-Imunologi Klinik Departemen/KSM Ilmu Penyakit Dalam FK Unair/RSUD dr Soetomo Surabaya

Tags: PPDNPPKMPPLN

Related Posts

Yusran Lapananda

Memaknai Kebijakan Pemberian Kesempatan & Perpanjangan Waktu dalam Penganggaran & Pembayaran Melampaui Tahun Anggaran

Thursday, 5 March 2026
Muhammad Makmun Rasyid

Politik Rangkul Ulama

Tuesday, 3 March 2026
Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Tuesday, 3 March 2026
Ridwan Monoarfa

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Tuesday, 3 March 2026
Husin Ali

Ketika Bandara Mengajar: Make Up School dan Cara Torang Bekeng Bae Kota Gorontalo

Monday, 2 March 2026
Basri Amin

Jejak “Islam Gorontalo” di Nusantara

Monday, 2 March 2026
Next Post
Diko : Masih Banyak Yang Belum Tersentuh

Diko : Masih Banyak Yang Belum Tersentuh

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
Pihak BRI Gorontalo saat melakukan pendaftaran perkara gugatan sederhana, di Kejari Kota Gorontalo. (F. Istimewa)

Ratusan ASN Kredit Macet, BRI Gandeng Kejaksaan Tempuh Jalur Hukum

Friday, 22 August 2025

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.