logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kab Gorontalo

Jamin pemenuhan hak disabilitas

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 10 March 2022
in Kab Gorontalo, Kota Gorontalo
0
Jamin pemenuhan hak disabilitas

Kegiatan focus group discussion (FGD) Ranperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Universitas Muhammadiyah Gorontalo, kemarin (8/3). (Humas)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Penyiapan naskah akademik, Ranperda yang masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2022 terus dikebut.

Kemarin (8/3), naskah akademik Ranperda perlindungan pemenuhan hak penyandang disabilitas, telah dimatangkan.

Dalam kegiatan focus group discussion (FGD) yang berlangsung di Universitas Muhammadiyah Gorontalo. Kegiatan itu dihadiri Ketua Komisi IV Deprov Hamid Kuna serta Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Adnan Entengo.

Dalam sambutannya, Hamid Kuna, mengatakan, Ranperda ini bertujuan memberikan perlindungan dan pemenuhan hak para penyandang disabilitas.

Related Post

Dikes Provinsi Gorontalo Fokus Tingkatkan Capaian Imunisasi

Pertemuan Koordinasi SDMK 2026, Kadinkes Gorontalo Soroti Kelemahan Perencanaan dan Data

Survei Integritas Pendidikan di Kota Mulai Bergulir

Rangkaian Peringatan HUT ke-298 Kota Gorontalo, 100 Pengemudi Bentor Nikmati Ganti Oli Gratis

Dengan begitu diharapkan, tidak akan ada diskriminasi bagi penyandang disabilitas dalam kehidupan sehari-hari.

“Upaya ini merespons keinginan para penyandang disabilitas yang ingin diperlakukan sama dan setara dengan masyarakat lainnya,” tandasnya.

Perlindungan dan pemenuhan hak yang dimaksudkan, sambung Hamid Kuna, seperti penyiapan sarana prasarana penunjang bagi penyandang disabilitas di tempat-tempat umum dan fasilitas publik lainnya.

Misalnya, fasilitas perkantoran, rumah sakit, hotel, tempat perbelanjaan, yang harus menyiapkan sarana yang memudahkan para penyandang disabilitas bisa lancar dalam beraktifitas.

“Ranperda ini bertujuan untuk membangun kesadaran semua pihak untuk bisa memberikan perlakuan yang setara bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.

Hamid Kuna mengemukakan, agar penerapan Ranperda ini bisa berjalan maksimal, membutuhkan dukungan dari pemerintah kabupaten-kota. Ranperda ini diharapkan bisa menjadi panduan bagi kabupaten-kota dalam melahirkan kebijakan yang berpihak bagi para penyandang disabilitas.

“Agar maksimal kuncinya berada pada dukungan pemerintah kabupaten-kota. Saya senang kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Dinas Sosial Kabupaten-Kota,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda, Adnan Entengo mengatakan, FGD ini diharapkan akan mempercepat penyiapan naskah akademik Ranperda.

Karena penyusunan Naskah Akademik hanya diberikan waktu selama 45 hari. “Kalau tidak salah hari ini menjadi hari terakhir untuk penyiapan NA,” tambahnya.

Senada dengan Hamid Kuna, Adnan juga berharap, agar Ranperda ini bisa memantik kesadaran semua pihak. Utamanya pemerintah kabupaten-kota dalam melahirkan kebijakan yang bisa memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas.

“Kami sangat berharap dukungan pemerintah kabupaten-kota,” tandasnya. Selain itu, Adnan berharap, dinas teknis yaitu Dinas Sosial juga harus menjadi instansi yang berada di garda terdepan dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas.

“Kami harapkan pengajuan Ranperda ini dalam rapat paripurna bisa dilakukan dalam waktu dekat. Sehingga secara perlahan, Ranperda yang masuk dalam Prolegda akan bisa dituntaskan,” tandasnya. (rmb)

Tags: bapemperdaFGDpemenuhan hak disabilitas

Related Posts

Tradisi Tumbilotohe, Ipilo Tetap Jadi Lokasi yang Ramai Dikunjungi Warga

Tradisi Tumbilotohe, Ipilo Tetap Jadi Lokasi yang Ramai Dikunjungi Warga

Monday, 20 April 2026
Dikes Provinsi Gorontalo Fokus Tingkatkan Capaian Imunisasi

Dikes Provinsi Gorontalo Fokus Tingkatkan Capaian Imunisasi

Friday, 17 April 2026
Pertemuan Koordinasi SDMK 2026, Kadinkes Gorontalo Soroti Kelemahan Perencanaan dan Data

Pertemuan Koordinasi SDMK 2026, Kadinkes Gorontalo Soroti Kelemahan Perencanaan dan Data

Friday, 17 April 2026
Suasana audiens antara Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dengan Perwakilan Jejaring Pendidikan KPK, Rabu (15/4/2026). (Foto: Prokopim)

Survei Integritas Pendidikan di Kota Mulai Bergulir

Thursday, 16 April 2026
Asisten II Setda Kota Gorontalo, Effendy Rauf ketika memberikan sambutan pada kegiatan ganti oli gratis bagi pengemudi bentor yang diselenggarakan BAZNAS Kota Gorontalo.

Rangkaian Peringatan HUT ke-298 Kota Gorontalo, 100 Pengemudi Bentor Nikmati Ganti Oli Gratis

Thursday, 16 April 2026
Adhan Dambea

Pemkot dan KPK Sinkronkan Penguatan Pendidikan, Adhan Siapkan Perda Khusus

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Final scoopy 5×5 basketball competition pecah

Final scoopy 5x5 basketball competition pecah

Discussion about this post

Rekomendasi

Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.