logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Gorontalo Utara

Penahanan Mantan Kades Ditambah, Segera Diadili Terkait Dugaan Korupsi Dandes

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 5 March 2022
in Gorontalo Utara, Metropolis
0
Penahanan Mantan Kades Ditambah, Segera Diadili Terkait Dugaan Korupsi Dandes

Penyerahan barang bukti dan tersangka SM mantan Kades Tolango dalam dugaan korupsi Dandes, Jumat (4/3/22). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Tolango Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) inisial SM nampaknya bakal lebih lama lagi di dalam bui atau penjara.

Pasalnya, setelah menjalani penahanan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorut dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (Dandes) sejak Senin (21/02/2022) lalu.

Kali ini penahanan terhadap eks orang nomor satu di Desa Tolango itu ditambah lagi hingga 20 hari kedepan. Menyusul pelaksanaan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumat (4/3/22).

“Iya benar penahanan terhadap SM akan dilaksanakan selama 20 hari lagi di Lapas Kelas IIA Gorontalo. Hal ini sesuai surat perintah penahanan Nomor : 135/P.5.15/Ft.1/03/2022,”kata

Related Post

Jelang Nataru, Kapolsek Diperintahkan Pantau Kondisi Pasar

Jaga Kamtibmas, Anggota Bhabinkamtibmas Datangi Lokasi Bilyard

BNNK Pohuwato Ajak Masyarakat Ikut Perangi Narkotika

Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Dony K. Ritonga,SH.,MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusunya Ruly Lamusu,SH.,MH. Lebih lanjut Ruly memastikan, secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan. Dalam kasus dugaan korupsi dana desa ini

Lanjut Ruly, tersangka SM dijerat dengan Undang-Undang tindak pidana korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 pasal (2) dan pasal (3) dengan ancaman Hukuman untuk pasal (2) itu minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. SM juga dikenai denda paling sedikit Rp 200 Juta paling banyak Rp 1 Miliar.

” Kerugian Negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli yaitu ada 3, ahli tekhnis,ahli perhitungan kerugian Negara dan Ahli Hukum Pidan UNSRAT Manado ditemukan kerugian Keuangan Negara sekitar setengah miliar lebih,”ujar Ruly Lamusu.

Dikatakan Rully, untuk pembuktian dalam kasus ini nantinya menunggu fakta persidangan dan dari fakta persidangan tersebut ketika terungkap dalam hal ini penyalahgunaan danah desa di Tahun 2019 sampai 2020.

Dan jika ada oknum-oknum lain yang terlibat, maka oknum-oknum tersebut wajib pula mempertanggung jawabkan sehingga menunggu fakta persidangan nantinya.

Ruly Lamusu berharap untuk pengelolahan anggaran danah desa khususnya di Gorontalo Utara agar dilaksanakan sesuai dengan program pemerintah dalam hal ini pengelolahan anggaran danah desa tetap mengacu pada Juklak, Juknis maupun Undang-Undang desa itu sendiri Nomor 6 Tahun 2014.

Untuk penyalahgunaan Danah Desa sendiri ungkap Rully di Gorut yang telah terungkap sampai pembuktian dipengadilan ada tiga yaitu Desa Deme 2, Desa Monas dan Desa Tolango.

Untuk proses penanganannya sendiri pihaknya memperoleh informasi dalam hal ini dari masyarakat lalu dibuatkan telaah dan dilakukan penyelidikan.

Dalam hal penyelidikan, pihaknya kata Ruly mencari suatu peristiwa atau ada tidaknya tindak pidana. Ketika ada, maka dinaikkan ketahap penyidikan dengan mencari alat bukti yang diatur dalam KUHAP yakni keterangan saksi,keterangan Ahli,surat,petunjuk serta keterangan tersangka itu sendiri,”tandas Ruly. (roy)

Tags: dugaan korupsimantan kades

Related Posts

Seorang buruh ditemukan sudah meninggal dunia di lokasi perusahaan yang ada di wilayah Bone Bolango, dan langsung dibawa oleh pihak Kepolisian ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.

Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

Tuesday, 2 December 2025
Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan oleh pihak BNNK Pohuwato. Contohnya saja dengan melakukan razia serta test urine disejumlah tempat hiburan malam, kosan, penginapan hingga hotel.

BNNK Pohuwato Ajak Masyarakat Ikut Perangi Narkotika

Tuesday, 2 December 2025
Anggota Bhabinkamtibmas mendatangi lokasi masyarakat yang sedang bermain bilyard, dan mengajak agar dapat bersama-sama menjaga Kamtibmas.

Jaga Kamtibmas, Anggota Bhabinkamtibmas Datangi Lokasi Bilyard

Tuesday, 2 December 2025
AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K

Jelang Nataru, Kapolsek Diperintahkan Pantau Kondisi Pasar

Tuesday, 2 December 2025
ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Next Post
Kasus Aktif Covid-19 Meroket, Penegakkan Disiplin Prokes akan Digencarkan

Kasus Aktif Covid-19 Meroket, Penegakkan Disiplin Prokes akan Digencarkan

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.