logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Gorontalo Utara

Penahanan Mantan Kades Ditambah, Segera Diadili Terkait Dugaan Korupsi Dandes

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 5 March 2022
in Gorontalo Utara, Metropolis
0
Penahanan Mantan Kades Ditambah, Segera Diadili Terkait Dugaan Korupsi Dandes

Penyerahan barang bukti dan tersangka SM mantan Kades Tolango dalam dugaan korupsi Dandes, Jumat (4/3/22). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Tolango Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) inisial SM nampaknya bakal lebih lama lagi di dalam bui atau penjara.

Pasalnya, setelah menjalani penahanan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorut dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (Dandes) sejak Senin (21/02/2022) lalu.

Kali ini penahanan terhadap eks orang nomor satu di Desa Tolango itu ditambah lagi hingga 20 hari kedepan. Menyusul pelaksanaan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumat (4/3/22).

“Iya benar penahanan terhadap SM akan dilaksanakan selama 20 hari lagi di Lapas Kelas IIA Gorontalo. Hal ini sesuai surat perintah penahanan Nomor : 135/P.5.15/Ft.1/03/2022,”kata

Related Post

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Dony K. Ritonga,SH.,MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusunya Ruly Lamusu,SH.,MH. Lebih lanjut Ruly memastikan, secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan. Dalam kasus dugaan korupsi dana desa ini

Lanjut Ruly, tersangka SM dijerat dengan Undang-Undang tindak pidana korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 pasal (2) dan pasal (3) dengan ancaman Hukuman untuk pasal (2) itu minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. SM juga dikenai denda paling sedikit Rp 200 Juta paling banyak Rp 1 Miliar.

” Kerugian Negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli yaitu ada 3, ahli tekhnis,ahli perhitungan kerugian Negara dan Ahli Hukum Pidan UNSRAT Manado ditemukan kerugian Keuangan Negara sekitar setengah miliar lebih,”ujar Ruly Lamusu.

Dikatakan Rully, untuk pembuktian dalam kasus ini nantinya menunggu fakta persidangan dan dari fakta persidangan tersebut ketika terungkap dalam hal ini penyalahgunaan danah desa di Tahun 2019 sampai 2020.

Dan jika ada oknum-oknum lain yang terlibat, maka oknum-oknum tersebut wajib pula mempertanggung jawabkan sehingga menunggu fakta persidangan nantinya.

Ruly Lamusu berharap untuk pengelolahan anggaran danah desa khususnya di Gorontalo Utara agar dilaksanakan sesuai dengan program pemerintah dalam hal ini pengelolahan anggaran danah desa tetap mengacu pada Juklak, Juknis maupun Undang-Undang desa itu sendiri Nomor 6 Tahun 2014.

Untuk penyalahgunaan Danah Desa sendiri ungkap Rully di Gorut yang telah terungkap sampai pembuktian dipengadilan ada tiga yaitu Desa Deme 2, Desa Monas dan Desa Tolango.

Untuk proses penanganannya sendiri pihaknya memperoleh informasi dalam hal ini dari masyarakat lalu dibuatkan telaah dan dilakukan penyelidikan.

Dalam hal penyelidikan, pihaknya kata Ruly mencari suatu peristiwa atau ada tidaknya tindak pidana. Ketika ada, maka dinaikkan ketahap penyidikan dengan mencari alat bukti yang diatur dalam KUHAP yakni keterangan saksi,keterangan Ahli,surat,petunjuk serta keterangan tersangka itu sendiri,”tandas Ruly. (roy)

Tags: dugaan korupsimantan kades

Related Posts

Tenda yang akan digunakan sebagai lapak jualan saat pasar senggol nampak sudah dipasang di salah satu kawasan pertokoan yang ada di Jalan Imam Bonjol, Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Friday, 6 March 2026
RAZIA--Suasana razia yang dilakukan oleh satpol PP

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Friday, 6 March 2026
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, Senin (2/03/26).

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 6 March 2026
Telaga melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan resmi yang berada di wilayah Kecamatan Telaga Jaya, Senin (2/03/26).

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Friday, 6 March 2026
Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Next Post
Kasus Aktif Covid-19 Meroket, Penegakkan Disiplin Prokes akan Digencarkan

Kasus Aktif Covid-19 Meroket, Penegakkan Disiplin Prokes akan Digencarkan

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
15 RAMADAN: Lapangan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dipadati ribuan warga untuk berburu kacang dan pisang pada tradisi malam qunut, Kamis (5/3). Masyarakat setempat mengemasnya dalam bentuk festival. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/ gorontalo post)

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Friday, 6 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.