logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Gorontalo Utara

Penahanan Mantan Kades Ditambah, Segera Diadili Terkait Dugaan Korupsi Dandes

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 5 March 2022
in Gorontalo Utara, Metropolis
0
Penahanan Mantan Kades Ditambah, Segera Diadili Terkait Dugaan Korupsi Dandes

Penyerahan barang bukti dan tersangka SM mantan Kades Tolango dalam dugaan korupsi Dandes, Jumat (4/3/22). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Tolango Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) inisial SM nampaknya bakal lebih lama lagi di dalam bui atau penjara.

Pasalnya, setelah menjalani penahanan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorut dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (Dandes) sejak Senin (21/02/2022) lalu.

Kali ini penahanan terhadap eks orang nomor satu di Desa Tolango itu ditambah lagi hingga 20 hari kedepan. Menyusul pelaksanaan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumat (4/3/22).

“Iya benar penahanan terhadap SM akan dilaksanakan selama 20 hari lagi di Lapas Kelas IIA Gorontalo. Hal ini sesuai surat perintah penahanan Nomor : 135/P.5.15/Ft.1/03/2022,”kata

Related Post

Layanan SIM dan Samsat Drive Thru, Digagas Kapolres Pohuwato, Jadi yang Pertama di Gorontalo

MBG Polres Pohuwato Siap Action

32 Bintara Segera Tempati Barak Siaga Tatya Dharaka

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Dony K. Ritonga,SH.,MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusunya Ruly Lamusu,SH.,MH. Lebih lanjut Ruly memastikan, secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan. Dalam kasus dugaan korupsi dana desa ini

Lanjut Ruly, tersangka SM dijerat dengan Undang-Undang tindak pidana korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 pasal (2) dan pasal (3) dengan ancaman Hukuman untuk pasal (2) itu minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. SM juga dikenai denda paling sedikit Rp 200 Juta paling banyak Rp 1 Miliar.

” Kerugian Negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli yaitu ada 3, ahli tekhnis,ahli perhitungan kerugian Negara dan Ahli Hukum Pidan UNSRAT Manado ditemukan kerugian Keuangan Negara sekitar setengah miliar lebih,”ujar Ruly Lamusu.

Dikatakan Rully, untuk pembuktian dalam kasus ini nantinya menunggu fakta persidangan dan dari fakta persidangan tersebut ketika terungkap dalam hal ini penyalahgunaan danah desa di Tahun 2019 sampai 2020.

Dan jika ada oknum-oknum lain yang terlibat, maka oknum-oknum tersebut wajib pula mempertanggung jawabkan sehingga menunggu fakta persidangan nantinya.

Ruly Lamusu berharap untuk pengelolahan anggaran danah desa khususnya di Gorontalo Utara agar dilaksanakan sesuai dengan program pemerintah dalam hal ini pengelolahan anggaran danah desa tetap mengacu pada Juklak, Juknis maupun Undang-Undang desa itu sendiri Nomor 6 Tahun 2014.

Untuk penyalahgunaan Danah Desa sendiri ungkap Rully di Gorut yang telah terungkap sampai pembuktian dipengadilan ada tiga yaitu Desa Deme 2, Desa Monas dan Desa Tolango.

Untuk proses penanganannya sendiri pihaknya memperoleh informasi dalam hal ini dari masyarakat lalu dibuatkan telaah dan dilakukan penyelidikan.

Dalam hal penyelidikan, pihaknya kata Ruly mencari suatu peristiwa atau ada tidaknya tindak pidana. Ketika ada, maka dinaikkan ketahap penyidikan dengan mencari alat bukti yang diatur dalam KUHAP yakni keterangan saksi,keterangan Ahli,surat,petunjuk serta keterangan tersangka itu sendiri,”tandas Ruly. (roy)

Tags: dugaan korupsimantan kades

Related Posts

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo, S.H., M.H., didampingi Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H., Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam dan sejumlah pejabat daerah serta PJU Polda Gorontalo, meresmikan layanan SIM dan Samsat Drive Thru.

Layanan SIM dan Samsat Drive Thru, Digagas Kapolres Pohuwato, Jadi yang Pertama di Gorontalo

Saturday, 17 January 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo,S.H.,M.H. dan Ketua Bhayangkari Gorontalo, Ny. Septiana Widodo, bersama PJU dan didampingi langsung oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Hi. Busroni,S.I.K.,M.H. beserta Ketua Bhayangkari Cabang Pohuwato, saat memantau gedung MBG yang telah selesai dibangun.

MBG Polres Pohuwato Siap Action

Friday, 16 January 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K., dan PJU Polda Gorontalo, saat meresmikan bangunan Barak Siaga Tatya Dharaka, Polres Boalemo.

32 Bintara Segera Tempati Barak Siaga Tatya Dharaka

Friday, 16 January 2026
Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Tiga pemuda diamankan petugas Polsubsektor Asparaga saat kedapatan ngelem di wilayah Desa Bululi Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo, Senin ( 12/01/2026) Desa Bululi Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo, Senin ( 12/01/2026).

Ngelem Aibon, Tiga Pemuda di Bululi Diamankan

Thursday, 15 January 2026
Petugas kepolisian Brimob Polda Gorontalo membantu warga, khususnya anak-anak sekolah, menyeberangi sungai akibat putusnya jembatan gantung yang menjadi akses utama masyarakat, Selasa (14/01/2026).

Jembatan Putus, Siswa SD di Molalahu Dibopong Polisi

Thursday, 15 January 2026
Next Post
Kasus Aktif Covid-19 Meroket, Penegakkan Disiplin Prokes akan Digencarkan

Kasus Aktif Covid-19 Meroket, Penegakkan Disiplin Prokes akan Digencarkan

Discussion about this post

Rekomendasi

Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Lodrik Dantene Kepala Desa Londoun, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato. Saat di wawancarai

Ekonomi Masyarakat Desa Londoun Meningkat, Tenaga Kerja Banyak Diserap PT BJA

Wednesday, 21 February 2024
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo, S.H., M.H., didampingi Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H., Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam dan sejumlah pejabat daerah serta PJU Polda Gorontalo, meresmikan layanan SIM dan Samsat Drive Thru.

Layanan SIM dan Samsat Drive Thru, Digagas Kapolres Pohuwato, Jadi yang Pertama di Gorontalo

Saturday, 17 January 2026

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Bupati-Bupati Kita

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.