logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Gorontalo Utara

Penahanan Mantan Kades Ditambah, Segera Diadili Terkait Dugaan Korupsi Dandes

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 5 March 2022
in Gorontalo Utara, Metropolis
0
Penahanan Mantan Kades Ditambah, Segera Diadili Terkait Dugaan Korupsi Dandes

Penyerahan barang bukti dan tersangka SM mantan Kades Tolango dalam dugaan korupsi Dandes, Jumat (4/3/22). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Tolango Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) inisial SM nampaknya bakal lebih lama lagi di dalam bui atau penjara.

Pasalnya, setelah menjalani penahanan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorut dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (Dandes) sejak Senin (21/02/2022) lalu.

Kali ini penahanan terhadap eks orang nomor satu di Desa Tolango itu ditambah lagi hingga 20 hari kedepan. Menyusul pelaksanaan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumat (4/3/22).

“Iya benar penahanan terhadap SM akan dilaksanakan selama 20 hari lagi di Lapas Kelas IIA Gorontalo. Hal ini sesuai surat perintah penahanan Nomor : 135/P.5.15/Ft.1/03/2022,”kata

Related Post

Diduga Bawa Narkoba Pemuda Asal Dengilo Ditangkap

Kejari Tahan Sepuluh Tersangka PETI Boalemo, Termasuk Oknum Kades, Terancam Lima Tahun Penjara

Polres Bone Bolango Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ternyata Teman Dekat Korban

Operasi Pekat Otanaha Berhasil Bongkar Peredaran Miras di Bone Bolango

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Dony K. Ritonga,SH.,MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusunya Ruly Lamusu,SH.,MH. Lebih lanjut Ruly memastikan, secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan. Dalam kasus dugaan korupsi dana desa ini

Lanjut Ruly, tersangka SM dijerat dengan Undang-Undang tindak pidana korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 pasal (2) dan pasal (3) dengan ancaman Hukuman untuk pasal (2) itu minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. SM juga dikenai denda paling sedikit Rp 200 Juta paling banyak Rp 1 Miliar.

” Kerugian Negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli yaitu ada 3, ahli tekhnis,ahli perhitungan kerugian Negara dan Ahli Hukum Pidan UNSRAT Manado ditemukan kerugian Keuangan Negara sekitar setengah miliar lebih,”ujar Ruly Lamusu.

Dikatakan Rully, untuk pembuktian dalam kasus ini nantinya menunggu fakta persidangan dan dari fakta persidangan tersebut ketika terungkap dalam hal ini penyalahgunaan danah desa di Tahun 2019 sampai 2020.

Dan jika ada oknum-oknum lain yang terlibat, maka oknum-oknum tersebut wajib pula mempertanggung jawabkan sehingga menunggu fakta persidangan nantinya.

Ruly Lamusu berharap untuk pengelolahan anggaran danah desa khususnya di Gorontalo Utara agar dilaksanakan sesuai dengan program pemerintah dalam hal ini pengelolahan anggaran danah desa tetap mengacu pada Juklak, Juknis maupun Undang-Undang desa itu sendiri Nomor 6 Tahun 2014.

Untuk penyalahgunaan Danah Desa sendiri ungkap Rully di Gorut yang telah terungkap sampai pembuktian dipengadilan ada tiga yaitu Desa Deme 2, Desa Monas dan Desa Tolango.

Untuk proses penanganannya sendiri pihaknya memperoleh informasi dalam hal ini dari masyarakat lalu dibuatkan telaah dan dilakukan penyelidikan.

Dalam hal penyelidikan, pihaknya kata Ruly mencari suatu peristiwa atau ada tidaknya tindak pidana. Ketika ada, maka dinaikkan ketahap penyidikan dengan mencari alat bukti yang diatur dalam KUHAP yakni keterangan saksi,keterangan Ahli,surat,petunjuk serta keterangan tersangka itu sendiri,”tandas Ruly. (roy)

Tags: dugaan korupsimantan kades

Related Posts

Salah seorang pemuda asal Kecamatan Dengilo ditangkap oleh aparat Kepolisian atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Diduga Bawa Narkoba Pemuda Asal Dengilo Ditangkap

Wednesday, 10 June 2026
Penyerahan sepuluh tersangka Simon Cs serta barang bukti perkara PETI di Paguyaman Boalemo oleh penyidik Subdit Tipiter Polda Gorontalo ke Kejaksaan Negeri Boalemo.

Kejari Tahan Sepuluh Tersangka PETI Boalemo, Termasuk Oknum Kades, Terancam Lima Tahun Penjara

Wednesday, 10 June 2026
Barang bukti satu unit motor yang di curi tetangganya, berhasil di amankan jajaran Polres Bone Bolango. Senin (8/6).Foto : (Natharahman/ Gorontalo Post).

Polres Bone Bolango Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ternyata Teman Dekat Korban

Wednesday, 10 June 2026
Sejumlah barang bukti miras berbagai jenis merek yang berhasil diamankan jajaran Polres Bone Bolango. Senin (8/6) (foto: Natharahman/Gorontalo Post).

Operasi Pekat Otanaha Berhasil Bongkar Peredaran Miras di Bone Bolango

Wednesday, 10 June 2026
DISTRIBUSI AMAN -Mobil tangki Pertamina tetap mendistribusikan BBM pasca gempa magnitudo 7,7 di wilayah Sulawesi Utara, Senin (8/6) pagi. (foto: dok - pertamina)

Pertamina Pastikan Distribusi BBM Tak Terganggu, Pasca Gempa Sulut, Integirted Terminal Gorontalo Aman

Tuesday, 9 June 2026
Petugas kepolisian mengamankan Pasutri di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Senin (8/6/2026) dini hari.

Resahkan Warga, Pasutri Berantem Diamankan Polisi

Tuesday, 9 June 2026
Next Post
Kasus Aktif Covid-19 Meroket, Penegakkan Disiplin Prokes akan Digencarkan

Kasus Aktif Covid-19 Meroket, Penegakkan Disiplin Prokes akan Digencarkan

Discussion about this post

Rekomendasi

PENAS XVII: Dikbudprov Libatkan Masyarakat Siapkan Ribuan Polopalo, Aleg Deprov Femmy Udoki Beri Apresiasi

PENAS XVII: Dikbudprov Libatkan Masyarakat Siapkan Ribuan Polopalo, Aleg Deprov Femmy Udoki Beri Apresiasi

Wednesday, 10 June 2026
Ilustrasi--

Harga Pertamax Naik

Wednesday, 10 June 2026
BERGENGSI- Siswa memaparkan hasil inovasinya pada AHM Best Student 2025. Kegiatan ini kembali dibuka dan memberi kesempatan kepada semua siswa di Gorontalo. (foto: dok-ahm)

Pendaftaran AHM Best Student Dibuka, Ajak Pelajar Ubah Ide Jadi Inovasi untuk Negeri

Wednesday, 10 June 2026
Ilustrasi pertaruhan masa depan ekonomi Indonesia di antara berbagai sistem ekonomi.--

Perjudian Besar

Wednesday, 10 June 2026

Pos Populer

  • PENAS XVII: Dikbudprov Libatkan Masyarakat Siapkan Ribuan Polopalo, Aleg Deprov Femmy Udoki Beri Apresiasi

    PENAS XVII: Dikbudprov Libatkan Masyarakat Siapkan Ribuan Polopalo, Aleg Deprov Femmy Udoki Beri Apresiasi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Harga Pertamax Naik

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Resahkan Warga, Pasutri Berantem Diamankan Polisi

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.