logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Gorontalo Utara

Penahanan Mantan Kades Ditambah, Segera Diadili Terkait Dugaan Korupsi Dandes

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 5 March 2022
in Gorontalo Utara, Metropolis
0
Penahanan Mantan Kades Ditambah, Segera Diadili Terkait Dugaan Korupsi Dandes

Penyerahan barang bukti dan tersangka SM mantan Kades Tolango dalam dugaan korupsi Dandes, Jumat (4/3/22). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Tolango Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) inisial SM nampaknya bakal lebih lama lagi di dalam bui atau penjara.

Pasalnya, setelah menjalani penahanan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorut dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (Dandes) sejak Senin (21/02/2022) lalu.

Kali ini penahanan terhadap eks orang nomor satu di Desa Tolango itu ditambah lagi hingga 20 hari kedepan. Menyusul pelaksanaan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumat (4/3/22).

“Iya benar penahanan terhadap SM akan dilaksanakan selama 20 hari lagi di Lapas Kelas IIA Gorontalo. Hal ini sesuai surat perintah penahanan Nomor : 135/P.5.15/Ft.1/03/2022,”kata

Related Post

Dua Tersangka Asusila Diserahkan ke Kejaksaan

Nyaris Diamuk Masa, Residivis Pencabulan Diamankan

Anak Hilang Ditemukan, Ternyata Sedang Belajar Kelompok

Empat Tersangka Penganiayaan Ditahan, Lokasi Kejadian di Area PETI DAM Pohuwato

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Dony K. Ritonga,SH.,MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusunya Ruly Lamusu,SH.,MH. Lebih lanjut Ruly memastikan, secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan. Dalam kasus dugaan korupsi dana desa ini

Lanjut Ruly, tersangka SM dijerat dengan Undang-Undang tindak pidana korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 pasal (2) dan pasal (3) dengan ancaman Hukuman untuk pasal (2) itu minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. SM juga dikenai denda paling sedikit Rp 200 Juta paling banyak Rp 1 Miliar.

” Kerugian Negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli yaitu ada 3, ahli tekhnis,ahli perhitungan kerugian Negara dan Ahli Hukum Pidan UNSRAT Manado ditemukan kerugian Keuangan Negara sekitar setengah miliar lebih,”ujar Ruly Lamusu.

Dikatakan Rully, untuk pembuktian dalam kasus ini nantinya menunggu fakta persidangan dan dari fakta persidangan tersebut ketika terungkap dalam hal ini penyalahgunaan danah desa di Tahun 2019 sampai 2020.

Dan jika ada oknum-oknum lain yang terlibat, maka oknum-oknum tersebut wajib pula mempertanggung jawabkan sehingga menunggu fakta persidangan nantinya.

Ruly Lamusu berharap untuk pengelolahan anggaran danah desa khususnya di Gorontalo Utara agar dilaksanakan sesuai dengan program pemerintah dalam hal ini pengelolahan anggaran danah desa tetap mengacu pada Juklak, Juknis maupun Undang-Undang desa itu sendiri Nomor 6 Tahun 2014.

Untuk penyalahgunaan Danah Desa sendiri ungkap Rully di Gorut yang telah terungkap sampai pembuktian dipengadilan ada tiga yaitu Desa Deme 2, Desa Monas dan Desa Tolango.

Untuk proses penanganannya sendiri pihaknya memperoleh informasi dalam hal ini dari masyarakat lalu dibuatkan telaah dan dilakukan penyelidikan.

Dalam hal penyelidikan, pihaknya kata Ruly mencari suatu peristiwa atau ada tidaknya tindak pidana. Ketika ada, maka dinaikkan ketahap penyidikan dengan mencari alat bukti yang diatur dalam KUHAP yakni keterangan saksi,keterangan Ahli,surat,petunjuk serta keterangan tersangka itu sendiri,”tandas Ruly. (roy)

Tags: dugaan korupsimantan kades

Related Posts

Empat orang tersangka resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato, terkait kasus dugaan penganiayaan.

Empat Tersangka Penganiayaan Ditahan, Lokasi Kejadian di Area PETI DAM Pohuwato

Thursday, 23 April 2026
Dua tersangka kasus dugaan asusila saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Dua Tersangka Asusila Diserahkan ke Kejaksaan

Thursday, 23 April 2026
Petugas saat mengamankan Seorang residivis kasus pencabulan nyaris diamuk masa baru-baru ini.

Nyaris Diamuk Masa, Residivis Pencabulan Diamankan

Thursday, 23 April 2026
anak hilang. FL(15), Salah satu Siswi Sekolah Menegah Pertama yang sempat dilaporkan meninggalkan rumah sejak Senin (20/04), akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan selamat pada Selasa (21/04/2026) malam

Anak Hilang Ditemukan, Ternyata Sedang Belajar Kelompok

Thursday, 23 April 2026
TANPA MEJA: Seorang siswa yang sedang berperkara difasilitasi Polda untuk mengikuti ujian sekolah, dengan didampingi serta mendapatkan pengawasan.

Siswa Berperkara Hukum Ujian di Rutan

Wednesday, 22 April 2026
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H., didampingi Waka Polres, Kompol Heny Mudji Rahayu,S.H.,M.H., saat menyerahkan sarana pendukung untuk anggota Bhayangkari Cabang Polres Pohuwato, pada moment Hari Kartini.

Hari Kartini, Bhayangkari Terima Sarana Pendukung Kinerja

Wednesday, 22 April 2026
Next Post
Kasus Aktif Covid-19 Meroket, Penegakkan Disiplin Prokes akan Digencarkan

Kasus Aktif Covid-19 Meroket, Penegakkan Disiplin Prokes akan Digencarkan

Discussion about this post

Rekomendasi

Empat orang tersangka resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato, terkait kasus dugaan penganiayaan.

Empat Tersangka Penganiayaan Ditahan, Lokasi Kejadian di Area PETI DAM Pohuwato

Thursday, 23 April 2026
Pohuwato The Gold of Celebes

Pohuwato The Gold of Celebes

Monday, 27 February 2023
AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    182 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Batas-Batas Pengobatan

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.