logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Boalemo

Eks Sekretaris BKAD Boalemo Dituntut Enam Tahun, Dugaan Korupsi Dana KONI, Kerugian Negara Rp 700 Juta

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 25 February 2022
in Boalemo, Metropolis
0
Eks Sekretaris BKAD Boalemo Dituntut Enam Tahun, Dugaan Korupsi Dana KONI, Kerugian Negara Rp 700 Juta

Terdakwa dugaan korupsi dana KONI Boalemo saat menjalani sidang di Pengadilan Tipidkor Gorontalo, Kamis (24/2/22).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Sidang perkara dugaan korupsi dana Komite Olah Raga Nasional (KONI) Kabupaten Boalemo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Gorontalo, Kamis (24/2/22).

Kali ini dalam sidang agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo menuntut Mantan Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Boalemo Tantri Manto dengan pidana enam tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo Ahmad Muchlis, SH.,MH, kepada Gorontalo Post mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi dana Komite Olah Raga Nasional (KONI) Kabupaten Boalemo, Tantri merupakan Bendahara KONI telah melakukan penyaluran dana hibah KONI dari sejak 2018, 2019, sampai 2020. Ahmad menyebut bahwa dari hasil penyidikan terungkap penyaluran dana KONI tersebut tidak sesuai.

“Tentunya selaku penuntut umum, menuntut bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 Junto, pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi junto pasal 68 KHUP,”ungkap Ahmad.

Related Post

Masyarakat Diminta Waspada Pohon Tumbang

Penganiayaan di Randangan, Ayah Meninggal Dunia, Anak Luka Berat

Penyelundupan Miras Lewat Pelabuhan Berhasil Digagalkan

Dokter Diduga Korban Penganiayaan, IDI Kecam Keras, Pelaku Dibekuk Polisi

Lebih lanjut Ahmad menambahkan, selain dituntu pidana penjara selama 6 tahun, terdakwa Tantri juga dikenakan denda sebesar Rp, 250 Juta serta subsider enam bulan serta uang peganti sebesar Rp, 700 Juta.

Dan apabila uang penganti tersebut tidak di bayarkan oleh terdakwa, maka pidana penjara selama 3 tahun,”tandasnya. Saat ini Tantri Manto masih menjalani penahanan di Lapas perempuan Kelas III Gorontalo yang berada di Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo.

Sebelumnya Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Rafik Humolumo mengatakan, tersangka Tantri akan ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan sebagai tahanan titipan Kejari Boalemo. Rafik menyampaikan, tersangka sejak 2018 hingga periode 2022 merupakan bendahara KONI Boalemo.

Rafik mengungkapkan, sejak menjabat bendahara, tersangka diduga melakukan beberapa penyimpangan pada penyaluran dana yang diperuntukan untuk cabang-cabang olahraga.

“Sesuai fakta yang ditemukan beberapa alat bukti, baik keterangan saksi, ahli dan ahli BPKP terdapat beberapa penyimpangan penyaluran bantuan kepada cabang olahraga di bawah naungan KONI Boalemo sejak 2017 hingga 2020. Kerugian negara kurang lebih 700 juta rupiah,” tandasnya.(tr-75)

Tags: korupsi

Related Posts

Masyarakat Diminta Waspada Pohon Tumbang

Masyarakat Diminta Waspada Pohon Tumbang

Monday, 14 September 2026
Penganiayaan di Randangan, Ayah Meninggal Dunia, Anak Luka Berat

Penganiayaan di Randangan, Ayah Meninggal Dunia, Anak Luka Berat

Monday, 14 September 2026
Penyelundupan Miras Lewat Pelabuhan Berhasil Digagalkan

Penyelundupan Miras Lewat Pelabuhan Berhasil Digagalkan

Monday, 14 September 2026
Dokter Diduga Korban Penganiayaan, IDI Kecam Keras, Pelaku Dibekuk Polisi

Dokter Diduga Korban Penganiayaan, IDI Kecam Keras, Pelaku Dibekuk Polisi

Monday, 14 September 2026
Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Saturday, 12 September 2026
Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Friday, 11 September 2026
Next Post
Eks Sekretaris BKAD Boalemo Dituntut Enam Tahun, Dugaan Korupsi Dana KONI, Kerugian Negara Rp 700 Juta

Pantai Kurenai Bakal Dibangun Restoran dan Hotel

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

Monday, 14 September 2026
Penyelundupan Miras Lewat Pelabuhan Berhasil Digagalkan

Penyelundupan Miras Lewat Pelabuhan Berhasil Digagalkan

Monday, 14 September 2026
Dokter Diduga Korban Penganiayaan, IDI Kecam Keras, Pelaku Dibekuk Polisi

Dokter Diduga Korban Penganiayaan, IDI Kecam Keras, Pelaku Dibekuk Polisi

Monday, 14 September 2026
Kabawa Hente

Kabawa Hente

Monday, 14 September 2026

Pos Populer

  • Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.