logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

Lantaran Dandes Oknum Mantan Ayahanda Dibui

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 22 February 2022
in Kota Gorontalo
0
Lantaran Dandes Oknum Mantan Ayahanda Dibui

Penyidik Kejari Gorut saat melakukan penahanan terhadap eks Kades Tolango inisial SM.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Penggunaan dana desa (Dandes) mesti hati-hati, jika tidak teliti bisa berakhir bui. Apalagi memang sengaja menilep dana pembangunan desa itu, ujungnya pasti berurusan dengan hukum.

Seperti yang kini dihadapi SM, oknum mantan Ayahanda (Kades,red) Desa Tolango, Kecamatan Anggrek, Gorontalo Utara. SM harus dikirim jaksa ke penjara, lantaran diduga menyalahgunakan dana desa Talango periode 2019-2020. Nilai kerugianya fantastis, ditaksir kurang lebih setengah miliar rupiah.

Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, menembukan bukti kuat keterlibatan SM. Tak perlu menunggu lama, setelah dilakukan pemeriksaan maraton 2 jam, Senin (21/2) kemarin, Kejari langsung menerbitkan surat perintah penahanan, yang didahului dengan penetapan tersangka.

Betapa kagetnya SM ketika mengetahui jika dirinya ditahan dengan adanya berita acara penahanan untuk ia tandatangani.

Related Post

MTQ ke-31 Kota Gorontalo Resmi Ditutup, Lahirkan Wakil Terbaik ke Tingkat Provinsi

Penerapan Sistem Meritokrasi, Kinerja Pejabat Dievaluasi Tiap Enam Bulan

Empat Pejabat Eselon III Dimutasi, Upaya Penyegaran Organisasi dan peningkatan kinerja birokrasi

Dikes Provinsi Gorontalo Fokus Tingkatkan Capaian Imunisasi

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Dony K. Ritonga,SH.,MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ruly Lamusu,SH.,MH mengatakan, pihaknya melakukan Penahanan terhadap SM di rumah tahanan (Rutan) sesuai surat perintah penahan dengan Nomor Print-115/P.5.15/Fd.1/02/2022 pertanggal 21 Februari 2022.

“Dalam kasus dugaan penggelapan dana desa ini tersangka SM dijerat dengan pasal (2) ,Pasal (3) yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara,”tegas Ruly. Selain itu tambah Ruly, tersangka SM juga bisa di denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Bahwa dalam perkara tersebut kami melakukan penyidikan dan penahanan terhadap tersangka telah sesuai 184 KUHP yaitu kami mencari alat bukti dimana telah ditemukan melebihi dari dua alat bukti yaitu keterangan saksi-surat, petunjuk dan keterangan ahli serta keterangan tersangka sendiri serta ” ujar Ruly.

Lebih lanjut Ruly menegaskan, tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya, Oneng Labdullah,SH, disebutkan dalam perkara ini, penyalahgunaan dana desa berdasarkan hasil hitungan kerugian keuangan negara.

Dimana, negara dirugikan sebesar kurang lebih setengah miliar. “Nanti dalam proses pembuktian apakah akan terungkap pihak-pihak lain untuk mempertanggung jawabkan atas kerugian keuangan Negara.

Harapan kami dikemudian hari tidak ada lagi oknum-oknum kepala desa dalam hal ini aparat desa yang berada di Gorut yang terlibat tindak pidana korupsi,”tandas Ruly. (roy)

Tags: oknum mantan ayahanda

Related Posts

MTQ ke-31 Kota Gorontalo Resmi Ditutup, Lahirkan Wakil Terbaik ke Tingkat Provinsi

MTQ ke-31 Kota Gorontalo Resmi Ditutup, Lahirkan Wakil Terbaik ke Tingkat Provinsi

Monday, 20 April 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika memberikan arahan pada pelantikan pejabat administrator, Jumat (17/4/2026). (Foto: Prokopim)

Penerapan Sistem Meritokrasi, Kinerja Pejabat Dievaluasi Tiap Enam Bulan

Monday, 20 April 2026
Pejabat eselon III yang dilantik oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Jumat (17/4/2026). (Foto: Prokopim)

Empat Pejabat Eselon III Dimutasi, Upaya Penyegaran Organisasi dan peningkatan kinerja birokrasi

Monday, 20 April 2026
Tradisi Tumbilotohe, Ipilo Tetap Jadi Lokasi yang Ramai Dikunjungi Warga

Tradisi Tumbilotohe, Ipilo Tetap Jadi Lokasi yang Ramai Dikunjungi Warga

Monday, 20 April 2026
Dikes Provinsi Gorontalo Fokus Tingkatkan Capaian Imunisasi

Dikes Provinsi Gorontalo Fokus Tingkatkan Capaian Imunisasi

Friday, 17 April 2026
Pertemuan Koordinasi SDMK 2026, Kadinkes Gorontalo Soroti Kelemahan Perencanaan dan Data

Pertemuan Koordinasi SDMK 2026, Kadinkes Gorontalo Soroti Kelemahan Perencanaan dan Data

Friday, 17 April 2026
Next Post
Besek Wadas

Besek Wadas

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Batas-Batas Pengobatan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.