logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

Lantaran Dandes Oknum Mantan Ayahanda Dibui

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 22 February 2022
in Kota Gorontalo
0
Lantaran Dandes Oknum Mantan Ayahanda Dibui

Penyidik Kejari Gorut saat melakukan penahanan terhadap eks Kades Tolango inisial SM.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Penggunaan dana desa (Dandes) mesti hati-hati, jika tidak teliti bisa berakhir bui. Apalagi memang sengaja menilep dana pembangunan desa itu, ujungnya pasti berurusan dengan hukum.

Seperti yang kini dihadapi SM, oknum mantan Ayahanda (Kades,red) Desa Tolango, Kecamatan Anggrek, Gorontalo Utara. SM harus dikirim jaksa ke penjara, lantaran diduga menyalahgunakan dana desa Talango periode 2019-2020. Nilai kerugianya fantastis, ditaksir kurang lebih setengah miliar rupiah.

Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, menembukan bukti kuat keterlibatan SM. Tak perlu menunggu lama, setelah dilakukan pemeriksaan maraton 2 jam, Senin (21/2) kemarin, Kejari langsung menerbitkan surat perintah penahanan, yang didahului dengan penetapan tersangka.

Betapa kagetnya SM ketika mengetahui jika dirinya ditahan dengan adanya berita acara penahanan untuk ia tandatangani.

Related Post

PPIB ke-10 Ramai Penonton, Lapak UMKM Ikut Diserbu Pembeli

Seleksi Sekda Kota Gorontalo, Lima Figur Lanjut Tahap Seleksi Pansel

Nikmati Akhir Pekan, Adhan Pilih Cara Sederhana

Calon Sekda Tak Boleh Alergi Komunikasi, Pesan Indra Gobel saat Buka Seleksi Sekda

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Dony K. Ritonga,SH.,MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ruly Lamusu,SH.,MH mengatakan, pihaknya melakukan Penahanan terhadap SM di rumah tahanan (Rutan) sesuai surat perintah penahan dengan Nomor Print-115/P.5.15/Fd.1/02/2022 pertanggal 21 Februari 2022.

“Dalam kasus dugaan penggelapan dana desa ini tersangka SM dijerat dengan pasal (2) ,Pasal (3) yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara,”tegas Ruly. Selain itu tambah Ruly, tersangka SM juga bisa di denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Bahwa dalam perkara tersebut kami melakukan penyidikan dan penahanan terhadap tersangka telah sesuai 184 KUHP yaitu kami mencari alat bukti dimana telah ditemukan melebihi dari dua alat bukti yaitu keterangan saksi-surat, petunjuk dan keterangan ahli serta keterangan tersangka sendiri serta ” ujar Ruly.

Lebih lanjut Ruly menegaskan, tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya, Oneng Labdullah,SH, disebutkan dalam perkara ini, penyalahgunaan dana desa berdasarkan hasil hitungan kerugian keuangan negara.

Dimana, negara dirugikan sebesar kurang lebih setengah miliar. “Nanti dalam proses pembuktian apakah akan terungkap pihak-pihak lain untuk mempertanggung jawabkan atas kerugian keuangan Negara.

Harapan kami dikemudian hari tidak ada lagi oknum-oknum kepala desa dalam hal ini aparat desa yang berada di Gorut yang terlibat tindak pidana korupsi,”tandas Ruly. (roy)

Tags: oknum mantan ayahanda

Related Posts

PPIB ke-10 Ramai Penonton, Lapak UMKM Ikut Diserbu Pembeli

PPIB ke-10 Ramai Penonton, Lapak UMKM Ikut Diserbu Pembeli

Thursday, 17 September 2026
Seleksi Sekda Kota Gorontalo, Lima Figur Lanjut Tahap Seleksi Pansel

Seleksi Sekda Kota Gorontalo, Lima Figur Lanjut Tahap Seleksi Pansel

Thursday, 17 September 2026
Nikmati Akhir Pekan, Adhan Pilih Cara Sederhana

Nikmati Akhir Pekan, Adhan Pilih Cara Sederhana

Tuesday, 15 September 2026
Calon Sekda Tak Boleh Alergi Komunikasi, Pesan Indra Gobel saat Buka Seleksi Sekda

Calon Sekda Tak Boleh Alergi Komunikasi, Pesan Indra Gobel saat Buka Seleksi Sekda

Tuesday, 15 September 2026
HARVEST 2026 Dorong UMKM Gorontalo Naik Kelas, Identitas Lokal Mutlak Dipertahankan

HARVEST 2026 Dorong UMKM Gorontalo Naik Kelas, Identitas Lokal Mutlak Dipertahankan

Monday, 14 September 2026
Bukan Sekadar Adu Prestasi, Adhan: PPIB Wadah Kaderisasi Generasi Islam

Bukan Sekadar Adu Prestasi, Adhan: PPIB Wadah Kaderisasi Generasi Islam

Monday, 14 September 2026
Next Post
Besek Wadas

Besek Wadas

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Honda Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Ajak Pelanggan Loyal dan Komunitas Rolling City

Honda Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Ajak Pelanggan Loyal dan Komunitas Rolling City

Thursday, 17 September 2026
Hasil Pengawasan Bersih, Kanwil Kemenkum Gorontalo Diminta Jaga Tata Kelola

Hasil Pengawasan Bersih, Kanwil Kemenkum Gorontalo Diminta Jaga Tata Kelola

Thursday, 17 September 2026
PMI-BPBD, Polisi Turun Tangan, 48 KK di Tilongkabila Sulit Air Bersih

PMI-BPBD, Polisi Turun Tangan, 48 KK di Tilongkabila Sulit Air Bersih

Thursday, 17 September 2026
Pemilihan Ketua KADIN Kota Inprosedural, Dinilai Tidak Transparan, Papip Enggan Ikut Pemilihan Ulang

Pemilihan Ketua KADIN Kota Inprosedural, Dinilai Tidak Transparan, Papip Enggan Ikut Pemilihan Ulang

Thursday, 17 September 2026

Pos Populer

  • Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Indrawati Gobel dan Ujian Politik NasDem Gorontalo

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Investasi Smelter Emas Masuk Gorontalo

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Karhutla Di Lombongo, Nyaris Merambat ke Permukiman

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Ketika Minyak Mahal

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.