logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kriminal

Pencetak-Pengedar Upal Berakhir Dibui, 19 Juta Sudah Teredar, Rp 7,9 Juta Diamankan

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 4 February 2022
in Kriminal, Metropolis
0
Pencetak-Pengedar Upal Berakhir Dibui, 19 Juta Sudah Teredar, Rp 7,9 Juta Diamankan

Terduga pelaku pengedar uang palsu inisial TD (54) yang meresahkan masyarakat Gorontalo tak berkutik saat diamankan polisi. (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Sepak terjang pelaku pencetak Uang Palsu (Upal) yakni CAL alias Cipo (25) dan rekannya TD (54) selaku pengedar Upal yang meresahkan masyarakat Gorontalo berakhir dibui. Ini setelah Team Resmob Polda Gorontalo bersama Team Resmob Pandawa Polres Gorontalo berhasil meringkus kedua pelaku Kamis (03/02).

Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, tertangkapnya kedua pelaku diawali dengan penangkapan terhadap TD. Bermula dari adanya keresahan masyarakat perihal maraknnya peredaran uang palsu yang mulai banyak beredar di wilayah Provinsi Gorontalo.

Apalagi, target utama TD adalah warung-warung kecil dan korban kebanyakan kaum lansia. Dengan adanya informasi yang kian meresahkan masyarakat ini, maka Team Resmob Polda Gorontalo bersama gabungan Team Resmob Polres jajaran langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar uang palsu dengan mengumpulkan informasi di lapangan.

Tak butuh waktu lama, TD bersama barang bukti berhasil diamankan saat berada di tempat persembuinyiannya Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana Kota Utara kompleks kantor Kejaksaan Kota Gorontalo.

Related Post

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Dari tangan TD juga diamankan barang bukti berupa satu Unit Sepeda Motor Beat Street, warna Hitam No Pol : DB 3546 HK, tiga Unit Handphone merek redmi note 9A, Maxtron, Nokia 195. Selain itu diamankan pula uang palsu siap edar Pecahan Rp 100 Ribu sejumlah Rp.3.6 Juta, serta uang Palsu pecahan Rp 50 Ribu sejumlah Rp.4.3 Juta.

Direktur Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko, SIK, MH mengatakan, bahwa, terduga Pelaku beraksi dengan cara bertransaksi pembayaran menggunakan Upal dan mendapatkan pengembalian uang asli. Dari hasil transaksi pembayaran tersebut dengan sasaran warung-warung kecil yang di jaga oleh para lansia.

Setelah dilakukan pengembangan, Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo berhasil membekuk pelaku pencetak uang palsu yakni Cipo. Saat diinterogasi, Cipo mengaku bahwa tempat yang sudah menjadi target peredaran uang palsu di Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango. Bahkan, saat ini sudah tersebar totalnya mencapai Rp. 19 Juta dengan pecahan uang sekitar Rp.100 ribu dan Rp. 50 ribu.

Adapun motif yang dilakukan kedua pelaku ialah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yakni dengan mencari sasaran warung kecil dengan penjual Lansia dan si pengedar sengaja turun di malam hari untuk melancarkan aksinya.

“Kedua kita sudah amankan di Polres Gorontalo,” Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Agung Gumara Samosir. Kendati sudah mengamankan kedua pelaku pencetak dan pengedar, pihaknya kata Iptu Agung masih mendalami kasus ini apakah masih ada keterlibatan pihak lain.

“Kedua tersangka langsung kita tahan. Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan uu. No 7 tahun 2011 tentang mata uang Pasal 36 ayat 1,2,3 Jo 26 dan atau pasal 245 KUHP pemalsuan mata uang dengan ancaman 10 hingga 15 Tahun Penjara,”kunci Iptu Agung. (roy).

Tags: uang palsu

Related Posts

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

Friday, 17 April 2026
AKP Dr. Iswan Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR., bersama personel saat melakukan pengujian beladiri terhadap para personel Polres Pohuwato.

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Friday, 17 April 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Dapur MBG Polda Gorontalo guna meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana serta memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan, Rabu (16/04/2026).

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan pembobolan minimarket atau gerai Alfamart di wilayah Kabupaten Gorontalo saat diamankan polisi.

Dua Spesialis Pembobol Minimarket Dibekuk, Sebelum Beraksi Pelaku Pelajari Situasi Sekitar

Friday, 17 April 2026
Penahanan Oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato berinisial KR.

Oknum Kades di Pohuwato Dibui, Diduga Jadi Pemodal PETI Buntulia

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Polda Selidiki Investasi Illegal

Polda Selidiki Investasi Illegal

Discussion about this post

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.