Gorontalopost.id – Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang tidak memiliki buku nikah di Kabupaten Bone Bolango setiap tahun terus bertambah. Tahun 2021 kemarin Pengadilan Agama Suwawa mencatat sebanyak 15 Ribu Pasutri di Bonebol belum mengantongi buku nikah.
Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Kaharudin Anwar mengatakan, masih banyaknya pasangan suami istri yang belum tercatat di Bone Bolango jumlahnya kurang lebih 15 ribu pasangan. Tentunya ini menjadi perhatian bersama. Pasalnya, jika ini dibiarkan akan menjadi masalah dan berdampak hukum di kemudian hari, baik hukum keluarga maupun hukum kependudukan.
“Alhamdulillah, sebagai awal mula kerja sama kami di tahun 2022 antara Pemda Bone Bolango, Pengadilan Agama Suwawa dan Kementerian Agama Bone Bolango untuk menyelesaikan persoalan ini,”kata Kaharudin Anwar..
Lebih lanjut Kaharudin mengungkapkan, pada Senin (31/1/2022) pekan lalu bertempat di Gedung LPMP Provinsi Gorontalo, pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Bone Bolango bekerjasama dengan Pengadilan Agama Suwawa, Kementerian Agama Bone Bolango, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bone Bolango, menggelar sidang itsbat nikah terpadu tahun 2022 yang diikuti 21 pasangan suami istri yang tidak tercatat.
“Semoga dengan kerjasama ini maka belasan ribu pasutri yang belum memiliki buku nikah ini bisa dikurangi melalui sidang Isbat,”tandas Kaharudin.
Kepala Kantor Kementerian Agama Bone Bolango, Arfan A. Tilome mengatakan, setelah pelaksanaan itsbat nikah, para pasangan suami istri akan langsung dicatat oleh Kementerian Agama dan mendapatkan buku nikah. Arfan menambahkan sesuai data yang ada di Kementerian Agama Bone Bolango, sepanjang tahun 2021 jumlah pasangan suami istri yang sudah tercatat di Kementerian Agama dan sudah diberikan buku nikah sebanyak 1.592 pasangan.
Dengan rincian yang menikah di Balai Nikah sebanyak 422 pasang, dan yang nikah diluar balai nikah 1.033 pasang, dan nikah melalui itsbat 137 pasang.”Semuanya sudah dikeluarkan buku nikah oleh Kementerian Agama,”tendasnya. (roy).












Discussion about this post