logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Kendaraan ODOL Picu Kecelakaan Lalu Lintas

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 28 January 2022
in Metropolis
0
Kendaraan ODOL Picu Kecelakaan Lalu Lintas

Kompol Busroni,S.I.K,M.H

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Keberadaan kendaraan yang memiliki dimensi pengangkutan yang tidak sesuai standar pabrik dan kelebihan muatan atau over dimension dan over loading (ODOL), merupakan sebuah kejahatan lalu lintas yang dapat memicu kecelakaan.

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K, M.Si, M.M, melalui Dir Lantas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Arief Budiman,S.H,S.I.K yang disampaikan oleh Kasubdit Gakkum, Kompol Busroni,S.I.K,M.H, ODOL merupakan salah satu kejahatan lalu lintas dan bahkan sangat berpotensi terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Bahkan kendaraan ODOL pula memberikan dampak buruk terhadap arus lalu lintas, karena akan terjadi yang namanya perlambatan arus lalu lintas dan juga dapat merusak jalan,” ungkapnya.

Lanjut kata Alumnus Akpol 2005 ini, memang saat ini dari Korlantas Mabes Polri belum menerapkan aturan terhadap kendaraan ODOL. Meski demikian, saat ini telah dilakukan proses sosialisasi. Dengan demikian, dikemudian hari, kendaraan yang overload akan ditilang dan yang over dimensi, akan dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Related Post

Jelang Nataru, Kapolsek Diperintahkan Pantau Kondisi Pasar

Jaga Kamtibmas, Anggota Bhabinkamtibmas Datangi Lokasi Bilyard

BNNK Pohuwato Ajak Masyarakat Ikut Perangi Narkotika

Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

“Kendaraan yang over loading itu sudah melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dengan pidana penjara kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu. Sedangkan yang over dimensi, melanggar Pasal 277 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang kejahatan lalu lintas, dengan ancaman pidana satu tahun penjara atau denda Rp 24 juta,” ungkapnya.

Oleh karena itu kata Kompol Busroni,S.I.K,M.H, pihaknya akan lebih memaksimalkan pengawasan di jalan serta sosialisasi kepada masyarakat. Dengan harapan, tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, khususnya tentang kendaraan ODOL.

“Ini menjadi perhatian serius, karena kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat kendaraan ODOL cukup tinggi diseluruh Indonesia. Tentunya hal ini pun diharapkan agar tidak terjadi di Gorontalo. Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran bersama dari kita semua,” harapnya. (kif)

Tags: kendaraan odol

Related Posts

Seorang buruh ditemukan sudah meninggal dunia di lokasi perusahaan yang ada di wilayah Bone Bolango, dan langsung dibawa oleh pihak Kepolisian ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.

Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

Tuesday, 2 December 2025
Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan oleh pihak BNNK Pohuwato. Contohnya saja dengan melakukan razia serta test urine disejumlah tempat hiburan malam, kosan, penginapan hingga hotel.

BNNK Pohuwato Ajak Masyarakat Ikut Perangi Narkotika

Tuesday, 2 December 2025
Anggota Bhabinkamtibmas mendatangi lokasi masyarakat yang sedang bermain bilyard, dan mengajak agar dapat bersama-sama menjaga Kamtibmas.

Jaga Kamtibmas, Anggota Bhabinkamtibmas Datangi Lokasi Bilyard

Tuesday, 2 December 2025
AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K

Jelang Nataru, Kapolsek Diperintahkan Pantau Kondisi Pasar

Tuesday, 2 December 2025
ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Next Post
Tempat Mancing Hadir di Telaga

Tempat Mancing Hadir di Telaga

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.