logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Kendaraan ODOL Picu Kecelakaan Lalu Lintas

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 28 January 2022
in Metropolis
0
Kendaraan ODOL Picu Kecelakaan Lalu Lintas

Kompol Busroni,S.I.K,M.H

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Keberadaan kendaraan yang memiliki dimensi pengangkutan yang tidak sesuai standar pabrik dan kelebihan muatan atau over dimension dan over loading (ODOL), merupakan sebuah kejahatan lalu lintas yang dapat memicu kecelakaan.

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K, M.Si, M.M, melalui Dir Lantas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Arief Budiman,S.H,S.I.K yang disampaikan oleh Kasubdit Gakkum, Kompol Busroni,S.I.K,M.H, ODOL merupakan salah satu kejahatan lalu lintas dan bahkan sangat berpotensi terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Bahkan kendaraan ODOL pula memberikan dampak buruk terhadap arus lalu lintas, karena akan terjadi yang namanya perlambatan arus lalu lintas dan juga dapat merusak jalan,” ungkapnya.

Lanjut kata Alumnus Akpol 2005 ini, memang saat ini dari Korlantas Mabes Polri belum menerapkan aturan terhadap kendaraan ODOL. Meski demikian, saat ini telah dilakukan proses sosialisasi. Dengan demikian, dikemudian hari, kendaraan yang overload akan ditilang dan yang over dimensi, akan dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Related Post

Wahana Rekreasi Tradisional Hadir di Tingkohubu

Tim URC Polres Pohuwato Sita Ratusan Botol Miras

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

PETI di Dengilo Kembali Ditertibkan, Penambang Melarikan Diri, Polisi Sita 11 Mesin Alkon

“Kendaraan yang over loading itu sudah melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dengan pidana penjara kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu. Sedangkan yang over dimensi, melanggar Pasal 277 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang kejahatan lalu lintas, dengan ancaman pidana satu tahun penjara atau denda Rp 24 juta,” ungkapnya.

Oleh karena itu kata Kompol Busroni,S.I.K,M.H, pihaknya akan lebih memaksimalkan pengawasan di jalan serta sosialisasi kepada masyarakat. Dengan harapan, tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, khususnya tentang kendaraan ODOL.

“Ini menjadi perhatian serius, karena kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat kendaraan ODOL cukup tinggi diseluruh Indonesia. Tentunya hal ini pun diharapkan agar tidak terjadi di Gorontalo. Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran bersama dari kita semua,” harapnya. (kif)

Tags: kendaraan odol

Related Posts

Hiburan pasar malam di Desa Tingkohubu, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, malam sabtu (6/6) di banjir warga. (F. Natharahman/Gorontalo Post)

Wahana Rekreasi Tradisional Hadir di Tingkohubu

Monday, 8 June 2026
Ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merek berhasil disita oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pohuwato saat melaksanakan patroli pada Sabtu (6/6) malam.

Tim URC Polres Pohuwato Sita Ratusan Botol Miras

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Personel Polres Pohuwato melakukan penertiban di lokasi PETI yang ada di Kecamatan Dengilo, di mana 11 Alkon disita bersama barang bukti lainnya.

PETI di Dengilo Kembali Ditertibkan, Penambang Melarikan Diri, Polisi Sita 11 Mesin Alkon

Monday, 8 June 2026
Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Thursday, 4 June 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Wakil Ketua LPSK.

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Thursday, 4 June 2026
Next Post
Tempat Mancing Hadir di Telaga

Tempat Mancing Hadir di Telaga

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Monday, 8 June 2026
Gubernur Gusnar Ismail pada peresmian Gorontalo menjadi tuan rumah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan. (foto: dok-pemprov)

PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.