logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Kendaraan ODOL Picu Kecelakaan Lalu Lintas

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 28 January 2022
in Metropolis
0
Kendaraan ODOL Picu Kecelakaan Lalu Lintas

Kompol Busroni,S.I.K,M.H

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Keberadaan kendaraan yang memiliki dimensi pengangkutan yang tidak sesuai standar pabrik dan kelebihan muatan atau over dimension dan over loading (ODOL), merupakan sebuah kejahatan lalu lintas yang dapat memicu kecelakaan.

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K, M.Si, M.M, melalui Dir Lantas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Arief Budiman,S.H,S.I.K yang disampaikan oleh Kasubdit Gakkum, Kompol Busroni,S.I.K,M.H, ODOL merupakan salah satu kejahatan lalu lintas dan bahkan sangat berpotensi terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Bahkan kendaraan ODOL pula memberikan dampak buruk terhadap arus lalu lintas, karena akan terjadi yang namanya perlambatan arus lalu lintas dan juga dapat merusak jalan,” ungkapnya.

Lanjut kata Alumnus Akpol 2005 ini, memang saat ini dari Korlantas Mabes Polri belum menerapkan aturan terhadap kendaraan ODOL. Meski demikian, saat ini telah dilakukan proses sosialisasi. Dengan demikian, dikemudian hari, kendaraan yang overload akan ditilang dan yang over dimensi, akan dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Related Post

Tiga Korban Hanyut Asal Taliabu Dipulangkan

Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

“Kendaraan yang over loading itu sudah melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dengan pidana penjara kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu. Sedangkan yang over dimensi, melanggar Pasal 277 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang kejahatan lalu lintas, dengan ancaman pidana satu tahun penjara atau denda Rp 24 juta,” ungkapnya.

Oleh karena itu kata Kompol Busroni,S.I.K,M.H, pihaknya akan lebih memaksimalkan pengawasan di jalan serta sosialisasi kepada masyarakat. Dengan harapan, tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, khususnya tentang kendaraan ODOL.

“Ini menjadi perhatian serius, karena kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat kendaraan ODOL cukup tinggi diseluruh Indonesia. Tentunya hal ini pun diharapkan agar tidak terjadi di Gorontalo. Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran bersama dari kita semua,” harapnya. (kif)

Tags: kendaraan odol

Related Posts

Tiga Korban Hanyut Asal Taliabu Dipulangkan

Tiga Korban Hanyut Asal Taliabu Dipulangkan

Tuesday, 28 July 2026
Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Tuesday, 28 July 2026
Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Tuesday, 28 July 2026
Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Tuesday, 28 July 2026
Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Monday, 27 July 2026
Dua Warga Marisa Ditangkap

Dua Warga Marisa Ditangkap

Monday, 27 July 2026
Next Post
Tempat Mancing Hadir di Telaga

Tempat Mancing Hadir di Telaga

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 27 Juli 2026

Rekomendasi

Independensi Habibie

Independensi Habibie

Tuesday, 28 July 2026
Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Tuesday, 28 July 2026
Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Tuesday, 28 July 2026
Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Tuesday, 28 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Independensi Habibie

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kota yang Terluka

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.