logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Boalemo

Ditetapkan Tersangka, Oknum Aleg Boalemo Sakit

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 25 January 2022
in Boalemo, Metropolis
0
Ditetapkan Tersangka, Oknum Aleg Boalemo Sakit

Oknum Aleg DPRD Boalemo saat mencak-mencak du Bandara Jalaludin Gorontalo memprotes pelaksanaan Swab Antigen bagi setiap penumpang kedatangan beberapa waktu lalu. (Foto: dok/

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP– Karena lisan badan jadi binasa. Inilah yang dirasakan RP alias Epin Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Kabupaten Boalemo yang jatuh sakit pasca penatapan tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Gorontalo.

Ini buntut aksinya yang mencak-mencak di Bandara Djalaludin Gorontalo memprotes pelaksanaan Swab Antigen bagi setiap penumpang kedatangan.

“Benar bahwa Resvin Pakaya sudah ditetapkan menjadi tersangka usai diperiksa penyidik. Kami mendapat laporan bahwa yang bersangkutan (Resvin,red) jatuh sakit,”kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Agung Samosir.

Lebih lanjut Iptu Agung mengatakan, menurut keterangan dari dokter ahli dalam, tersangka mengalami kecemasan yang tinggi, serta sulit bernafas dan asam lambungnya naik.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Tersangka kini belum dilakukan penahanan, karena masih dalam kondisi sakit. Namun, pihakmya ungkap Agung, meminta tersangka wajib lapor, seminggu dua kali.

Iptu Agung juga mengatakan, untuk kasus Resvin Pakaya itu sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan dan kemungkinan segera akan dilakukan proses persidangan.

“Tersangka terancam pasal berlapis mulai dari pasal 14 UU tentang wabah penyakit menular, kemudian pasal 207 KUP tentang kejahatan terhadap penguasa umum melawan perintah petugas, dan pasal 160 KUHP yaitu melakukan penghasutan melawan kekuasaan umum,”tandas pria dua balok dipundaknya ini. (roy)

Tags: aleg sakti

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Gurita Investasi Serai Wangi, Diragukan Tapi Menggiurkan

Gurita Investasi Serai Wangi, Diragukan Tapi Menggiurkan

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.