logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Boalemo

Ditetapkan Tersangka, Oknum Aleg Boalemo Sakit

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 25 January 2022
in Boalemo, Metropolis
0
Ditetapkan Tersangka, Oknum Aleg Boalemo Sakit

Oknum Aleg DPRD Boalemo saat mencak-mencak du Bandara Jalaludin Gorontalo memprotes pelaksanaan Swab Antigen bagi setiap penumpang kedatangan beberapa waktu lalu. (Foto: dok/

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP– Karena lisan badan jadi binasa. Inilah yang dirasakan RP alias Epin Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Kabupaten Boalemo yang jatuh sakit pasca penatapan tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Gorontalo.

Ini buntut aksinya yang mencak-mencak di Bandara Djalaludin Gorontalo memprotes pelaksanaan Swab Antigen bagi setiap penumpang kedatangan.

“Benar bahwa Resvin Pakaya sudah ditetapkan menjadi tersangka usai diperiksa penyidik. Kami mendapat laporan bahwa yang bersangkutan (Resvin,red) jatuh sakit,”kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Agung Samosir.

Lebih lanjut Iptu Agung mengatakan, menurut keterangan dari dokter ahli dalam, tersangka mengalami kecemasan yang tinggi, serta sulit bernafas dan asam lambungnya naik.

Related Post

Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Tersangka kini belum dilakukan penahanan, karena masih dalam kondisi sakit. Namun, pihakmya ungkap Agung, meminta tersangka wajib lapor, seminggu dua kali.

Iptu Agung juga mengatakan, untuk kasus Resvin Pakaya itu sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan dan kemungkinan segera akan dilakukan proses persidangan.

“Tersangka terancam pasal berlapis mulai dari pasal 14 UU tentang wabah penyakit menular, kemudian pasal 207 KUP tentang kejahatan terhadap penguasa umum melawan perintah petugas, dan pasal 160 KUHP yaitu melakukan penghasutan melawan kekuasaan umum,”tandas pria dua balok dipundaknya ini. (roy)

Tags: aleg sakti

Related Posts

Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Saturday, 12 September 2026
Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Friday, 11 September 2026
Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 11 September 2026
Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Friday, 11 September 2026
Komitmen Pemda Bonbol Dipertanyakan, Deadline Sebulan Habis, Pabrik Tahu di Tapa Belum Direlokasi

Komitmen Pemda Bonbol Dipertanyakan, Deadline Sebulan Habis, Pabrik Tahu di Tapa Belum Direlokasi

Friday, 11 September 2026
Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Next Post
Gurita Investasi Serai Wangi, Diragukan Tapi Menggiurkan

Gurita Investasi Serai Wangi, Diragukan Tapi Menggiurkan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

Sunday, 13 September 2026
300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

Saturday, 12 September 2026
Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Saturday, 12 September 2026
Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Saturday, 12 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.