BONEBOL – GP– Ini menjadi pembelajaran bagi para orang tua agar memberikan pengawasan ekstra kepada anak-anaknya agar tidak terjerumus kepada hal- hal negatif. Seperti yang dialami oleh seorang siswa kelas 5 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bone Bolango.
Sebut saja namanya Bunga (nama samaran), remaja putri yang masih berusia 11 Tahun itu dibawa kabur pacarnya hingga akhirnya menjadi korban pencabulan.
Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, dugaan tindak pencabulan itu bermula ketika pacar Bunga menjemput Bunga dan dibawa ke salah satu tempat nongkrong di Kabupaten Bone Bolango.
Untuk memuluskan aksi bulusnya, Bunga diajak meminum minuman keras (miras) oleh pelaku bersama kedua rekannnya.
Tak lama bersela yakni sekira pukul 03:30 WITA, Bunga mulai merasakan reaksi dari miras dan mengalami pusing. Tanpa menunggu lama, Bunga dibawa ke tempat kos milik kedua teman pacarnya. Di dalam kamar kost tersebut akhirnya terjadi dugaan tindak pencabulan biasa dan korban mengakui hal tersebut saat diperiksa penyidik.
Sementara itu di lokasi kedua, pada pagi hari sekitar pukul 06:30 WITA Bunga di ajak ke satu tempat hingga akhirnya terjadilah hubungan layaknya suami istri.
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, IPTU Muhammad Arianto kepada wartawan membenarkan kejadian tersebut. Sebelumnya kata Muhammad Arianto, kasus tersebut bukanlah penculikan akan tetapi ada laporan orang hilang. Setelah diselidiki ternyata Bunga hanya dibawa oleh pacarnya sendiri yakni HA (19).
“Perbuatan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan intensif, bahwa hasilnya mengarah ke Undang-undang perlindungan anak pasal 81 dan 82 dan sudah ada tiga tersangka yang kami amankan,”tegas Muhammad Arianto.
saat dikonfirmasi awak media di Polres Bone Bolango, Rabu (19/1/2022). Lebih lanjut Muhammad Arianto menambahkan, bukti lain yang ditemukan adalah hasil visum.
Kemudian beberapa orang yang merupakan pelaku sudah dewasa yakni APT (29), RD (22). Terungkap pula bahwa hubungan Bunga dengan AH pacarnya didasarkan oleh suka sama suka.
“Kita tetap melakukan tindakan hukum karena korban masih dibawah umur. Sehingga ketiganya bisa terancam maksimal 15 tahun penjara,”kunci Muhammad Arianto. (roy)











Discussion about this post