logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Kajati Usust 49 Perkara Korupsi, Pulihkan dan Selamatkan Rp 8.2 M Uang Negara

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 11 January 2022
in Metropolis
0
Kajati Usust 49 Perkara Korupsi, Pulihkan dan Selamatkan Rp 8.2 M Uang Negara

ilustrasi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id– Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditanganisaat ini tengah diusut Kejaksaan Tinggi Gorontalo sepanjang 2021 ternyata tidak sedikit.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Risal Nurul Fitri kepada wartawan belum lama ini bahwa di bidang tindak pidana khusus Kejati Gorontalo mengangani sebanyak 49 perkara Tipikor.

“Tindak pidana khusus berhasil melakukan kegiatan penyelidikan (LID) sebanyak 12 perkara, kegiatan penyidik (DIK) sebanyak 16 perkara, kegiatan pra penuntutan sebanyak 16 perkara, eksekusi 21 perkara.

Jadi total perkara tipikor yang ditangani Kejati Gorontalo sebanyak 49 perkara,”ungkap Kajati Risal.

Related Post

Tersangka Kasus Penggelapan dalam Jabatan Dilimpahkan

Pelaku Mafia Solar Segera Diadili

Dua Tersangka Judol Diserahkan ke Kejari Boalemo

Cewek di Wonosari Hilang Misterius, Delapan Hari Belum Ditemukan, Polisi Gunakan Anjing Pelacak

Lebih lanjut Kajati Risal menambahkan, selain menangani kasus Tipikor, pihaknya juga berhasil menyelematakna uang sitaan sebanyak Rp. 34.7 Juta serta kerugian keuangan negara sebanyak Rp. 50 Juta.

Dalam kesempatan itu juga orang nomor satu di Institusi Adhyaksa Gorontalo ini juga menyampaikan capaian kinerja periode Januari – Desember tahun 2021.

Untuk bidang pembinaan telah melaksanakan vaksinasi kepada seluruh pegawai, baik tenaga honorer, satuan pengamanan dan cleaning service yang totalnya mencapai 99 %.

Selain vaksinasi bidang ini juga melakukan rekrutmen CPNS, melaksanakan diklat pelatihan dasar (Latsar), TAK, pendidikan pelatihan dan pembentukan Jaksa (PPPJ), melakukan pengisian capaian kinerja pada aplikasi SMART, dan pembangunan gedung Poli Klinik Adhyaksa serta gedung Adhyaksa Media Center.” Ujarnya.

Lanjut Risal, selain mengadakan bantuan hukum, bidang perdata dan tata usaha negara berhasil memulihkan uang negara mencapai miliyaran rupiah.

“Pada bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengadakan bantuan hukum litigasi dan berhasil memulihkan keuangan negara dengan total Rp. 5.4 Miliyar.

Selain itu, bidang ini melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 2.8 Miliyar.

Kajati Dua bintang ini juga menambahkan, selain pengawasan dan tata usaha, Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui bidang tindak pidana umum (Pidum) berhasil menyelesaikan sejumlah perkara yang ditangani.

Bidang tindak pidana umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan tahap pra penuntutan sebanyak 667 perkara dan tahap penuntutan sebanyak 539 perkara.

Selain itu bidang ini juga berhasil melakukan tahap putusan sebanyak 519 perkara, upaya hukum 102 perkara dan tahap eksekusi 706 perkara.

Sementara itu, pada bidang Intelijen kata Risal, Kejati Gorontalo berhasil menangkap buronan oleh tim tangkap buron (Tim Tabur).

Selanjutnya pada bidang Intelijen, Kejaksaan Tinggi Gorontalo berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) berjumlah 6 orang.

“Ya, bidang itelejen juga melakukan kegiatan posko Intelijen di Pelabuhan dan Kantor Pos Gorontalo sebanyak 72 kali monev.

Bahkan bidang ini telah melakukan giat PAM pembangunan strategis untuk program PEN tahun 2021,”jelas Mantan Wakajati Sulsel ini.

Terakhir, dalam bidang pengawasan, Kejati Gorontalo kata dia berhasil melakukan kegiatan – kegiatan yang menjadi prioritas Kejaksaan.

“Dan terakhir dalam bidang pengawasan, Kejaksaan Tinggi Gorontalo berhasil melakukan kegiatan inspeksi umum satu kali, inspeksi khusus satu kali, pemantauan satu kali, klarifikasi empat kali dan inspeksi kasus satu kali,”tandas Kejati Risal. (roy)

Tags: Kajati Risal Nurul Fitrikorupsi

Related Posts

Tersangka Kasus Penggelapan dalam Jabatan Dilimpahkan

Tersangka Kasus Penggelapan dalam Jabatan Dilimpahkan

Wednesday, 29 July 2026
Polres Pohuwato mengamankan satu unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Kamis (11/6/2026).

Pelaku Mafia Solar Segera Diadili

Wednesday, 29 July 2026
Dua Tersangka Judol Diserahkan ke Kejari Boalemo

Dua Tersangka Judol Diserahkan ke Kejari Boalemo

Wednesday, 29 July 2026
Cewek di Wonosari Hilang Misterius, Delapan Hari Belum Ditemukan, Polisi Gunakan Anjing Pelacak

Cewek di Wonosari Hilang Misterius, Delapan Hari Belum Ditemukan, Polisi Gunakan Anjing Pelacak

Wednesday, 29 July 2026
Tiga Korban Hanyut Asal Taliabu Dipulangkan

Tiga Korban Hanyut Asal Taliabu Dipulangkan

Tuesday, 28 July 2026
Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Tuesday, 28 July 2026
Next Post
DUGAAN KORUPSI, Dua Anak Presiden Dilapor ke KPK

DUGAAN KORUPSI, Dua Anak Presiden Dilapor ke KPK

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 29 Juli 2026

Rekomendasi

Bapenda Tegaskan Pajak Jadi Penggerak Pembangunan, Bukan Sekadar Kewajiban Warga

Bapenda Tegaskan Pajak Jadi Penggerak Pembangunan, Bukan Sekadar Kewajiban Warga

Wednesday, 29 July 2026
Tinjau Tanggul Penahan Longsor di Tenda, Adhan Pastikan Perlindungan Warga Jadi Prioritas

Tinjau Tanggul Penahan Longsor di Tenda, Adhan Pastikan Perlindungan Warga Jadi Prioritas

Wednesday, 29 July 2026
Rutinitas Tanpa Was-was, Ada Astra Honda Care, Honda Siap Temani Perjalanan Konsumen

Rutinitas Tanpa Was-was, Ada Astra Honda Care, Honda Siap Temani Perjalanan Konsumen

Wednesday, 29 July 2026
Tersangka Kasus Penggelapan dalam Jabatan Dilimpahkan

Tersangka Kasus Penggelapan dalam Jabatan Dilimpahkan

Wednesday, 29 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Independensi Habibie

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kota yang Terluka

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Bapenda Tegaskan Pajak Jadi Penggerak Pembangunan, Bukan Sekadar Kewajiban Warga

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Tinjau Tanggul Penahan Longsor di Tenda, Adhan Pastikan Perlindungan Warga Jadi Prioritas

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.