logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Persepsi

Vaksinasi Covid-19 Tahap 1,2 dan 3 Dilaksanakan Masih Pentingkah Penerapan Protokol Kesehatan ?

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 21 December 2021
in Persepsi
0
Vaksinasi Covid-19 Tahap 1,2 dan 3 Dilaksanakan Masih Pentingkah Penerapan Protokol Kesehatan ?

Yiyin Qamariah Takaredas

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Elite Sibuk Mengganti Panggung Pilkada, Rakyat Gorontalo Masih Menunggu Perubahan

Pilkada Langsung dan Makna Kedaulatan Rakyat

Mahasiswa Merdeka

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Oleh 
Yiyin Qamariah Takaredas

——————–

 

Berdasarkan data WHO (diakses 08 Desember 2021), total kasus konfirmasi Covid-19 di dunia sampai dengan 07 Desember 2021 ada 265.713.467 kasus, dengan 5.260.888 kematian, total pemberian vaksinasi yang dilaporkan ke WHO pada tanggal 05 Desember 2021 ada 7.952.750.402 dosis. Sedangkan di Indonesia, total kasus konfirmasi Covid-19  (update 07 desember 2021) ada 4.258.076 kasus, dengan 4.108.717 kasus sembuh, 143.893 kasus meninggal dan 5.466 kasus aktiif. Data sasaran vaksinasi Nasional sampai dengan tahap akhir sejumlah 208.265.720 (nakes, lansia, petugas publik, masyarakat umum dan masyarakat rentan, serta usia 12-17 tahun). Dengan total capaian vaksinasi dosis-1 144,178,410 dosis (69.23%), total capaian vaksinasi dosis-2 100.802.784dosis (48.40%) dan total capaian vaksinasi dosis-3 khusus tenaga kesehatan mencapai 85.14%.

 Sejak satu tahun terakhir setiap harinya kasus konfirmasi Covid-19 secara Nasional bahkan global terus mengalami peningkatan, artinya penyebaran virus masih terus berlangsung. Melalui sosialisasi yang massif oleh Lembaga Pemerintah maupun Lembaga non Pemerintah terkait penyebaran virus Covid-19 diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat akan bahaya virus tanpa terkecuali, yakni dengan senantiasa meningkatkan kewaspadaan terutama pada saat berinteraksi.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka membantu masyarakat untuk bisa beraktivitas secara aman dan juga tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain, Pemerintah menerapkan serangkaian kebijakan terkait aturan yang mengatur masyarakat dalam beraktivitas di situasi pandemi Covid-19 yakni; KMK No. HK.01.07-MENKES-382-2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan Covid-19 dan yang terbaru dikeluarkan pada tanggal 9 Desember 2021 Inmendagri No. 66 Thn 2021 tentang pencegahan dan pendanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal dan Tahun Baru, dan akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga Januari 2022. Adapun kebijakan tersebut seterusnya pada tingkat daerah diturunkan kedalam bentuk Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota dan Peraturan Bupati yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 (satu) level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) kurang dari 50% (lima puluh persen). realita yang terjadi di masyarakat sampai saat ini, terdapat fenomena pengabaian protokol kesehatan. Penyebabnya mulai dari kebosanan memakai masker ataupun alasan karena sudah melakukan vaksinasi, sehingga merasa tidak perlu lagi menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Penelitian yang diterbitkan dalam Jurnal Science yang dilakukan oleh Tim Peneliti dari Public Health Institute di Oakland, Veterans Affairs Medical Center di San Fransisco, serta University of Texas Health Science Center dari sekitar 500.000 orang yang menjalani vaksinasi Covid-19 dan 300.000 diantaranya tidak divaksinasi dengan populasi penelitian mayoritas pria. Didapatkan 48% dari kelompok studi berusia 65 tahun atau lebih, 29% peserta berusia 50-64 tahun, dan 24% lainnya berusia di bawah 50 tahun. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa dari tiga vaksin Covid-19 yang di produksi; Pfizer-BioNTech, Moderna, dan Johnson & Johnson turun secara signifikan saat varian Delta mewabah di Amerika Serikat, tingkat efektivitasnya menurun setelah enam bulan kemudian.

Berdasarkan pada penelitian tersebut, jika pengabaian protokol kesehatan terjadi terus menerus bukan hal mustahil level PPKM akan berubah. Apalagi regulasi yang secara jelas mengatur tentang protokol kesehatan post vaksinasi belum ada, pencabutan secara resmi oleh Pemerintah terkait status kedaruratan pandemi covid-19 belum dilakukan. Artinya secara Nasional Indonesia masih berada pada situasi pandemi.

Disisi lain Kebijakan PPKM level 3 di semua daerah saat Natal dan Tahun Baru 2022 tak jadi diterapkan, hal itu disampaikan dalam keterangan tertulis dari Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Senin (6/12/2021). Keputusan ini didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76  persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Namun pemerintah harus tetap waspada karena akhir tahun bertepatan dengan dua momentum besar yakni Hari Raya Natal dan pergantian tahun. Libur pada periode tersebut berpotensi memicu keinginan masyarakat untuk beraktivitas di luar ruangan.

Dalam upaya penanganan penyakit akibat covid-19 andil besar perawat sudah terbukti dan bahkan memperoleh perhatian besar dari masyarakat luas. Masyarakat sudah lebih mengetahui dan mengenal apa dan bagaimana tugas seorang perawat, meskipun pada keadaan tertentu perawat masih memperoleh respon negatif. Dan sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan, perawat mempunyai peran penting dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih memperkuat penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari hari meskipun vaksinasi tahap 1, 2 dan 3 sudah dilaksanakan.

Perawat dituntut untuk semakin menampilkan lagi kemampuan dalam berkomunikasi, menyampaikan informasi dan memberikan edukasi pada masyarakat. Hal ini penting untuk dilakukan karena dengan terlaksananya peran informasional perawat ini diharapkan masyarakat menjadi semakin teredukasi dan mengerti pentingnya memaksimalkan protokol kesehatan terutama mengingat munculnya varian baru Omicron dari kasus covid-19 yang saat ini sudah memasuki Indonesia. (*)

Penulis adalah Mahasiswa Magister Keperawatan,
Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan,
Universitas Indonesia.

surat elektronik : yininku@gmail.com

Tags: Mahasiswa Keperawatanprokesprotokol kesehatanUniversitas IndonesiaVaksinasi Covid-19

Related Posts

Ridwan Monoarfa

Elite Sibuk Mengganti Panggung Pilkada, Rakyat Gorontalo Masih Menunggu Perubahan

Tuesday, 20 January 2026
Ridwan Monoarfa

Pilkada Langsung dan Makna Kedaulatan Rakyat

Monday, 19 January 2026
Basri Amin

Mahasiswa Merdeka

Monday, 19 January 2026
Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Sunday, 18 January 2026
Ahmad Zaenuri

Dari Street Justice menuju Digital Justice

Wednesday, 14 January 2026
Menelusuri Jejak Akomodasi Budaya dalam Simbolisme Masyarakat Gorontalo   

Menelusuri Jejak Akomodasi Budaya dalam Simbolisme Masyarakat Gorontalo  

Wednesday, 14 January 2026
Next Post
Tiga WN Cina di Manado Terindikasi Omicron

Luhut : Tak Ada Omicron di Manado

Discussion about this post

Rekomendasi

Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025
Operasi penertiban PETI di Desa Saripi Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Polres Boalemo, Polsek Paguyaman dan TNI beberapa waktu lalu. (Foto: dok-Gorontalo Post).

DPR: Prabowo Percepat Regulasi Tambang Rakyat

Tuesday, 20 January 2026

Pos Populer

  • Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

    Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.