Oleh
Yiyin Qamariah Takaredas
——————–
Berdasarkan data WHO (diakses 08 Desember 2021), total kasus konfirmasi Covid-19 di dunia sampai dengan 07 Desember 2021 ada 265.713.467 kasus, dengan 5.260.888 kematian, total pemberian vaksinasi yang dilaporkan ke WHO pada tanggal 05 Desember 2021 ada 7.952.750.402 dosis. Sedangkan di Indonesia, total kasus konfirmasi Covid-19 (update 07 desember 2021) ada 4.258.076 kasus, dengan 4.108.717 kasus sembuh, 143.893 kasus meninggal dan 5.466 kasus aktiif. Data sasaran vaksinasi Nasional sampai dengan tahap akhir sejumlah 208.265.720 (nakes, lansia, petugas publik, masyarakat umum dan masyarakat rentan, serta usia 12-17 tahun). Dengan total capaian vaksinasi dosis-1 144,178,410 dosis (69.23%), total capaian vaksinasi dosis-2 100.802.784dosis (48.40%) dan total capaian vaksinasi dosis-3 khusus tenaga kesehatan mencapai 85.14%.
Sejak satu tahun terakhir setiap harinya kasus konfirmasi Covid-19 secara Nasional bahkan global terus mengalami peningkatan, artinya penyebaran virus masih terus berlangsung. Melalui sosialisasi yang massif oleh Lembaga Pemerintah maupun Lembaga non Pemerintah terkait penyebaran virus Covid-19 diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat akan bahaya virus tanpa terkecuali, yakni dengan senantiasa meningkatkan kewaspadaan terutama pada saat berinteraksi.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka membantu masyarakat untuk bisa beraktivitas secara aman dan juga tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain, Pemerintah menerapkan serangkaian kebijakan terkait aturan yang mengatur masyarakat dalam beraktivitas di situasi pandemi Covid-19 yakni; KMK No. HK.01.07-MENKES-382-2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan Covid-19 dan yang terbaru dikeluarkan pada tanggal 9 Desember 2021 Inmendagri No. 66 Thn 2021 tentang pencegahan dan pendanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal dan Tahun Baru, dan akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga Januari 2022. Adapun kebijakan tersebut seterusnya pada tingkat daerah diturunkan kedalam bentuk Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota dan Peraturan Bupati yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 (satu) level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) kurang dari 50% (lima puluh persen). realita yang terjadi di masyarakat sampai saat ini, terdapat fenomena pengabaian protokol kesehatan. Penyebabnya mulai dari kebosanan memakai masker ataupun alasan karena sudah melakukan vaksinasi, sehingga merasa tidak perlu lagi menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Penelitian yang diterbitkan dalam Jurnal Science yang dilakukan oleh Tim Peneliti dari Public Health Institute di Oakland, Veterans Affairs Medical Center di San Fransisco, serta University of Texas Health Science Center dari sekitar 500.000 orang yang menjalani vaksinasi Covid-19 dan 300.000 diantaranya tidak divaksinasi dengan populasi penelitian mayoritas pria. Didapatkan 48% dari kelompok studi berusia 65 tahun atau lebih, 29% peserta berusia 50-64 tahun, dan 24% lainnya berusia di bawah 50 tahun. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa dari tiga vaksin Covid-19 yang di produksi; Pfizer-BioNTech, Moderna, dan Johnson & Johnson turun secara signifikan saat varian Delta mewabah di Amerika Serikat, tingkat efektivitasnya menurun setelah enam bulan kemudian.
Berdasarkan pada penelitian tersebut, jika pengabaian protokol kesehatan terjadi terus menerus bukan hal mustahil level PPKM akan berubah. Apalagi regulasi yang secara jelas mengatur tentang protokol kesehatan post vaksinasi belum ada, pencabutan secara resmi oleh Pemerintah terkait status kedaruratan pandemi covid-19 belum dilakukan. Artinya secara Nasional Indonesia masih berada pada situasi pandemi.
Disisi lain Kebijakan PPKM level 3 di semua daerah saat Natal dan Tahun Baru 2022 tak jadi diterapkan, hal itu disampaikan dalam keterangan tertulis dari Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Senin (6/12/2021). Keputusan ini didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Namun pemerintah harus tetap waspada karena akhir tahun bertepatan dengan dua momentum besar yakni Hari Raya Natal dan pergantian tahun. Libur pada periode tersebut berpotensi memicu keinginan masyarakat untuk beraktivitas di luar ruangan.
Dalam upaya penanganan penyakit akibat covid-19 andil besar perawat sudah terbukti dan bahkan memperoleh perhatian besar dari masyarakat luas. Masyarakat sudah lebih mengetahui dan mengenal apa dan bagaimana tugas seorang perawat, meskipun pada keadaan tertentu perawat masih memperoleh respon negatif. Dan sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan, perawat mempunyai peran penting dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih memperkuat penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari hari meskipun vaksinasi tahap 1, 2 dan 3 sudah dilaksanakan.
Perawat dituntut untuk semakin menampilkan lagi kemampuan dalam berkomunikasi, menyampaikan informasi dan memberikan edukasi pada masyarakat. Hal ini penting untuk dilakukan karena dengan terlaksananya peran informasional perawat ini diharapkan masyarakat menjadi semakin teredukasi dan mengerti pentingnya memaksimalkan protokol kesehatan terutama mengingat munculnya varian baru Omicron dari kasus covid-19 yang saat ini sudah memasuki Indonesia. (*)
Penulis adalah Mahasiswa Magister Keperawatan,
Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan,
Universitas Indonesia.
surat elektronik : yininku@gmail.com











Discussion about this post