logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Ekonomi Bisnis

BPSK, Jadi Kewenangan Provinsi Dibentuk Atas Usul Gubernur 

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 17 December 2021
in Ekonomi Bisnis
0
BPSK, Jadi Kewenangan Provinsi Dibentuk Atas Usul Gubernur 

Eldat Rahim

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP – Peran badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) sangat dibutuhkan untuk penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha tanpa melibatkan pengadilan. Di Gorontalo, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah membentuk tiga BPSK, yakni BPSK Kabupaten Gorontalo, BPSK Kota Gorontalo, dan BPSK Kabupaten Pohuwato. Menyusul tahun depan, akan terbentuk BPSK Bone Bolango, BPSK Boalemo, dan BPSK Gorontalo Utara.

Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindag (Diskumperindag) Risjon Sunge, melalui Kepala Bidang Perdagangan, Eldat Rahim menjelaskan, sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, terjadi sejumlah pergeseran kewenangan dari provinsi ke kabupaten/kota, sebaliknya sebaliknya. Salah satunya terkait perpindahan kewenangan penganggaran BPSK dari kabupaten/kota beralih ke Pemerintah Provinsi, kendati cakupan kerja BPSK berada di kabupaten/kota. Ketentuan UU 23/2014 itu, berbeda dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang membebani alokasi penganggarannya ke kabupaten/kota.

Akibat dari pergeseran kewenangan ke tingkat provinsi ini, BPSK sekarang hanya dapat dibentuk atas usul Gubernur dengan pernyataan kesanggupan pendanaannya melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) provinsi. Menurut, Kabid Perdagangan Eldat Rahim, ternyata, tidak semua provinsi punya kesiapan terkait pendanaan ini. Ada sejumlah provinsi yang belum siap, sekali pun BPSK di provinsi itu sudah terlanjur berdiri (sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014).

Beberapa provinsi bahkan memutuskan untuk menunda dulu pembentukan BPSK baru sebelum ada kejelasan penganggaran di bidang ini. Jadi, alih-alih jumlah BPSK bertambah, yang terjadi bisa saja sebaliknya. “Bakal ada “likuidasi” atas beberapa BPSK karena dianggap performa mereka tidak lagi efisien, misalnya karena perkara yang ditangani oleh BPSK itu tergolong sangat minim. Untuk(BPSK) Yang sempat di bentuk oleh di Kab/Kota sebelum terbit UU No 23 Tahun 2014 sempat fakum hingga berakhir masa kerjanya dan Pemerintah Provinsi Gorontalo membentuk lagi lembaga ini di sebabkan dengan kesiapan pendanaan yang sebelumnya di Kab/Kota di alihkan provinsi,”jelasnya.

Related Post

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

SPPG Harus Berdampak Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur: Beli Bahan Pengan Langsung ke Petani

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Salurkan Bantuan Pemulihan Pasca Gempa

Pendaftaran Pangkalan LPG Berbayar Hoax, Pertamina Pastikan Gratis, LPG 3 Kg Distribusi Diatur Pemerintah

Provinsi Gorontalo sendiri Tahun 2021 telah membentuk 3 (tiga ) Badan Penyelesaian sengketa Konsumen (BPSK) yakni BPSK Kota Gorontalo, BPSK Kabupaten Gorontalo dan BPSK Kabupaten Pohuwato. BPSK merupakan lembaga non struktural yang berada di wilayah kab/kota dengan tujuan untuk menyelesaiakan permasalahan yang terjadi antara konsumen dan pelaku usaha tanpa melibatkan pengadilan. Pada tahun 2022, Pemprov Gorontalo, akan membentuk BPSK Bone-Bolango, BPSK Boalemo dan BPSK Gorontalo Utara. Saat ini sudah dibuka pendaftarannya di masing-asing Kabupaten. “Jadi bagi konsumen yang merasa di rugikan bisa langsung mengadu ke BPSK Kab/kota tersebut,”jelasnya. (tro*)

Tags: BPSKdiskumperindagpemprov gorontaloPerlindungan Konsumen

Related Posts

Harga Bumbu Dapur di Kota Gorontalo dan Bonbol Beda, Ternyata Ini Penyebabnya

Harga Bumbu Dapur di Kota Gorontalo dan Bonbol Beda, Ternyata Ini Penyebabnya

Monday, 20 April 2026
Ramadan Sejumlah Harga Bahan Pangan Naik, Rica-Tomat Malah Turun

Ramadan Sejumlah Harga Bahan Pangan Naik, Rica-Tomat Malah Turun

Monday, 20 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie saat melakukan inspeksi pada salah satu dapur SPPG di Kabupaten Gorontalo. (foto: dok-pemprov)

SPPG Harus Berdampak Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur: Beli Bahan Pengan Langsung ke Petani

Friday, 17 April 2026
Pertamina menyalurkan bantuan untuk mendukung pemulihan infrastruktur pasca gempa bumi di Kota Bitung, Sulawesi Utara. (foto: dok-pertamina)

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Salurkan Bantuan Pemulihan Pasca Gempa

Friday, 17 April 2026
Petugas menyiapkan tabung gas LPG 3 kg untuk didistribusikan kepada masyarakat. (foto: dok-pertamina)

Pendaftaran Pangkalan LPG Berbayar Hoax, Pertamina Pastikan Gratis, LPG 3 Kg Distribusi Diatur Pemerintah

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Kapolri Besok ke Gorontalo 

Kapolri Besok ke Gorontalo 

Discussion about this post

Rekomendasi

Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.